Berito.id – Ruang digital Indonesia kini memasuki babak baru dalam hal perlindungan anak. Platform media sosial X (dahulu Twitter) secara resmi menetapkan batas usia minimum pengguna di tanah air menjadi 16 tahun. Kebijakan ini bukan sekadar perubahan internal, melainkan langkah besar untuk mematuhi regulasi nasional yang kian ketat.
Langkah ini di ambil menyusul pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS yang mengatur perlindungan anak di jagat maya. Berdasarkan aturan tersebut, layanan jejaring sosial yang di kategorikan berisiko tinggi wajib memperketat akses bagi pengguna di bawah umur.
Penertiban Akun Mulai Berjalan
X mulai memberlakukan kebijakan baru ini per 27 Maret 2026. Pada tahap awal, platform milik Elon Musk ini akan melakukan identifikasi besar-besaran terhadap basis penggunanya di Indonesia. Akun-akun yang terdeteksi tidak memenuhi batas usia minimum akan di nonaktifkan secara otomatis.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyambut positif langkah konkret ini. Melalui surat resmi tertanggal 17 Maret 2026, manajemen X menyatakan komitmen penuhnya untuk mengikuti setiap poin dalam PP TUNAS.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengapresiasi kecepatan respons dari pihak X.
“Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” ungkap Alexander dalam keterangan resminya.
Pantauan Berkala dari Pemerintah
Meski X sudah mulai bergerak, pemerintah tidak lantas lepas tangan. Kemkomdigi menegaskan akan terus memantau proses penonaktifan akun ini secara periodik. Hal ini dilakukan guna memastikan tidak ada celah bagi pengguna di bawah 16 tahun untuk mengakses konten yang mungkin tidak sesuai dengan perkembangan usia mereka.
“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi,” tambah Alexander.
Pemerintah berharap langkah yang di ambil X bisa menjadi standar baru bagi perusahaan teknologi global lainnya yang beroperasi di Indonesia. Kepatuhan aktif dari para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di anggap sebagai kunci utama menciptakan ekosistem internet yang sehat.
“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” tegasnya.
Apa yang Harus Dilakukan Pengguna?
Bagi orang tua yang memiliki anak remaja, kebijakan ini merupakan momentum tepat untuk melakukan audit digital pada perangkat keluarga. Berikut beberapa tips praktis:
-
Cek Tanggal Lahir: Pastikan pengaturan tanggal lahir pada akun media sosial anak sudah sesuai dengan data asli untuk menghindari penonaktifan mendadak.
-
Gunakan Fitur Pengawasan: Jika anak sudah berusia di atas 16 tahun, tetap gunakan fitur Screen Time atau pengawasan orang tua untuk memantau durasi penggunaan aplikasi.
-
Edukasi Literasi: Berikan pemahaman bahwa batasan usia ini bertujuan untuk melindungi mereka dari konten sensitif, perundungan siber (cyber bullying), dan eksploitasi data.
Hingga saat ini, pemerintah masih menunggu respons dari platform besar lainnya seperti Instagram, TikTok, dan Facebook untuk melakukan penyesuaian serupa demi menyelaraskan dengan aturan perlindungan anak di Indonesia. (Nd)






