Berito.id – Isu kesejahteraan dan kepastian karier Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali memanas di meja Mahkamah Konstitusi (MK). Meski secara legalitas diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), nyatanya jurang pemisah antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menganga lebar.
Praktisi hukum Muhamad Arfan menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar urusan administrasi kantor atau manajemen birokrasi. Dalam sidang Perbaikan II perkara Nomor 84/PUU-XXIV/2026 yang digelar 1 April 2026, Arfan membedah mengapa aturan yang ada saat ini justru berpotensi melanggengkan ketidakadilan.
Bukan Sekadar Masalah Administrasi, Tapi Hak Konstitusi
Selama ini, publik sering melihat polemik PPPK hanya seputar kontrak kerja atau gaji. Namun, Arfan membawa perspektif yang lebih tajam. Menurutnya, kondisi PPPK saat ini sudah masuk ke ranah pelanggaran hak dasar aparatur negara.
“Persoalan PPPK telah berkembang menjadi isu konstitusional yang menyangkut hak dasar, seperti kepastian karier, akses terhadap jabatan, hingga keberlanjutan pengabdian,” ujar Arfan dalam analisisnya.
Ia menyoroti bagaimana selama ini negara memosisikan PPPK hanya sebagai instrumen teknis kepegawaian. Padahal, mereka memikul beban kerja yang seringkali sama beratnya dengan PNS, namun tanpa jaminan masa depan yang setara.
Pasal 34 Ayat (1) UU ASN: Celah Diskriminasi Terbuka?
Salah satu poin krusial yang digugat adalah bunyi Pasal 34 ayat (1) dalam UU Nomor 20 Tahun 2023. Di sana terdapat frasa “diutamakan” bagi PNS untuk mengisi jabatan tertentu. Bagi Arfan, kata tunggal ini menjadi bukti konkret adanya perlakuan berbeda.
Meski undang-undang mendefinisikan ASN terdiri dari PNS dan PPPK, penggunaan kata “diutamakan” secara otomatis menaruh PPPK di barisan kedua. Hal ini menciptakan hambatan bagi PPPK yang kompeten untuk meraih posisi strategis di instansi pemerintahan.
Dampak Nyata di Lapangan: Karier yang Terbelenggu
Kehadiran PPPK aktif sebagai pemohon dalam persidangan di MK membuktikan bahwa kegelisahan ini nyata, bukan sekadar teori hukum. Arfan mencatat beberapa dampak sistemik yang dirasakan langsung oleh para pegawai:
-
Peluang Jabatan Terbatas: Akses untuk naik ke jenjang kepemimpinan seringkali tertutup tembok aturan.
-
Ketidakpastian Masa Depan: Status kontrak yang terus menghantui menciptakan rasa tidak aman dalam bekerja.
-
Ketidakadilan Sistemik: Adanya kasta dalam satu wadah profesi ASN yang menghambat profesionalisme.
Analisis ini mempertegas bahwa tanpa perubahan yang signifikan melalui jalur hukum di MK, posisi PPPK akan tetap berada di bawah bayang-bayang PNS. Uji materi ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum yang hakiki bagi seluruh pelayan publik di Indonesia.
Tips bagi PPPK: Sambil menunggu kepastian hukum dari MK, pastikan Anda terus memperbarui portofolio digital dan sertifikasi kompetensi. Di era transformasi digital, bukti keahlian yang tercatat di sistem informasi ASN akan menjadi modal kuat saat aturan mengenai akses jabatan mulai dilonggarkan.
Apakah menurut Anda status PPPK saat ini sudah cukup ideal untuk menunjang performa birokrasi kita? (Nd)






