Berito.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Muara Enim, Edison, bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Keempat tersangka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari. Bupati muara enim edison resmi di tahan kpk terkait kasus suap dan gratifikasi, Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan intensif pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang di gelar KPK pada 7 hingga 8 Juni 2026.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Edison dan para tersangka tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol saat di giring menuju kendaraan tahanan.
Edison Bungkam Usai Pemeriksaan
Edison keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.21 WIB. Namun, ia tidak memberikan keterangan kepada awak media terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.
KPK masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Tiga Tersangka Lain Ikut Di tahan
Selain Edison, KPK juga menahan tiga orang lainnya yang telah di tetapkan sebagai tersangka, yaitu:
- Abi Nurwardani, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2026.
- Adi Triadi, pihak swasta yang di ketahui merupakan keponakan Bupati Muara Enim.
- Cory Erin Hardi, perwakilan dari PT Millenium Solusi Abadi.
Keempatnya kini menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah penanganan KPK.
KPK Sita Uang Hampir Rp2 Miliar
Dalam operasi senyap tersebut, penyidik KPK turut mengamankan sejumlah uang dalam berbagai mata uang, yakni rupiah, dolar Amerika Serikat, dan riyal.
Total nilai uang yang di amankan mencapai hampir Rp2 miliar dan di duga berkaitan dengan perkara yang sedang di selidiki.
KPK Ungkap Kronologi Perkara
KPK di jadwalkan menggelar konferensi pers pada Selasa (9/6/2026) untuk memaparkan kronologi operasi tangkap tangan serta konstruksi lengkap kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat para tersangka.
Penyampaian resmi tersebut sekaligus akan menjelaskan peran masing-masing pihak dalam perkara yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.
(Aat/*)






