Berito.id – Mimpi indah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini berubah menjadi kecemasan kolektif. Ribuan guru dan tenaga teknis di berbagai penjuru daerah sedang berada di ujung tanduk. Alih-alih mendapatkan kepastian masa depan, mereka justru di bayangi risiko tidak di perpanjangnya kontrak kerja.
Ketidakpastian ini memicu gelombang keresahan hebat. Bagi banyak guru honorer yang bertahun-tahun mengabdi sebelum akhirnya lolos PPPK, kabar ini bak petir di siang bolong.
Antara Kebutuhan Pegawai dan Realitas Kantong Daerah
Akar masalah dari ancaman “rumahkan” massal ini bermuara pada satu titik: kemampuan fiskal daerah yang megap-megap. Meskipun rekrutmen di lakukan melalui skema nasional, beban gaji dan tunjangan PPPK sangat bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, mengingatkan bahwa urusan anggaran seharusnya sudah tuntas sebelum formasi dibuka. Pemerintah daerah memegang kunci utama dalam perhitungan matang mengenai kesiapan keuangan mereka.
“Pemerintah sudah menyesuaikan rekrutmen PPPK dengan kemampuan anggaran masing-masing daerah sejak awal. Artinya, pemerintah daerah seharusnya telah menghitung kesiapan fiskal sebelum membuka formasi,” tegas Rini Widyantini.
Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Tekanan anggaran yang berat memaksa sejumlah kepala daerah mengambil opsi pahit. Kontrak PPPK yang bersifat periodik kini dijadikan celah untuk melakukan efisiensi dengan cara tidak melakukan perpanjangan.
Status Kontrak yang Menjadi Bumerang
Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), status PPPK memang di ikat oleh masa kontrak, biasanya antara satu hingga lima tahun. Perpanjangan kontrak ini sangat bergantung pada dua variabel utama: hasil evaluasi kinerja individu dan kebijakan anggaran daerah setempat.
Bagi para pegawai, evaluasi ini terasa subjektif jika alasan utamanya adalah ketiadaan dana, bukan performa kerja. Jika kontrak tidak di perpanjang secara massal, dampaknya bukan sekadar kehilangan pekerjaan, melainkan potensi munculnya masalah sosial baru dan lumpuhnya layanan publik di sektor pendidikan serta teknis.
Tips Bagi PPPK untuk Menghadapi Masa Evaluasi:
Agar posisi Anda tetap kuat saat masa peninjauan kontrak tiba, pertimbangkan langkah-langkah berikut:
-
Dokumentasikan Portofolio Kinerja: Pastikan setiap capaian kerja tercatat secara digital dan fisik sebagai bukti kontribusi nyata bagi instansi.
-
Pahami Perjanjian Kerja: Baca kembali klausul kontrak Anda mengenai syarat perpanjangan agar memiliki dasar hukum saat berdiskusi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
-
Bangun Komunikasi Kolektif: Tetap aktif dalam forum komunikasi PPPK resmi untuk mendapatkan informasi terkini dan melakukan advokasi bersama jika terjadi kebijakan yang merugikan sepihak.
Situasi ini menjadi alarm keras bagi pemerintah pusat dan daerah untuk lebih sinkron dalam memetakan kebutuhan ASN. Tanpa solusi konkret, ambisi untuk menuntaskan masalah tenaga honorer justru akan melahirkan barisan pengangguran baru yang menyandang status ASN. (Nd)






