Berito.id – Prahara rumah tangga Inara Rusli memasuki babak baru yang membuat publik bingung. Pengakuan soal pernikahan sirinya dengan Insanul Fahmi kini terbentur tembok besar: ketiadaan bukti fisik. Di tengah pemeriksaan di Polda Metro Jaya, tim kuasa hukum Inara blak-blakan mengenai kondisi sebenarnya dari prosesi yang diklaim sah secara agama tersebut.
Pernikahan yang biasanya sakral dan di hadiri orang-orang terdekat, dalam kasus ini justru tampak seperti bayangan. Tidak ada foto, tidak ada rekaman, bahkan detail lokasi pun masih menjadi tanda tanya besar.
“Lupa” Siapa Ustaz dan Saksinya
Daru Qouthny, kuasa hukum Inara Rusli, mengungkapkan fakta mengejutkan saat mendampingi kliennya di kepolisian. Unsur fundamental dalam sebuah pernikahan, yakni saksi dan wali hakim atau ustaz, rupanya tidak teridentifikasi dengan jelas.
“Saksi yang menyaksikan? Tidak ada sama sekali. Ustaz yang menikahi mungkin? Nah itu tidak ada juga,” ujar Daru di hadapan awak media.
Alasannya pun terdengar klise namun fatal dalam ranah hukum. Daru menyebut ada kemungkinan mereka sudah lupa dengan detail teknis acara tersebut. Kondisi ini membuat penyidik sulit melakukan verifikasi lapangan terhadap klaim pernikahan yang dilakukan secara internal dan tertutup itu.
Keluarga Inti Tak Terlibat
Berbeda dengan kabar burung yang menyebut pihak keluarga mengetahui hal ini, Daru menegaskan sejauh ini belum ada anggota keluarga inti yang bisa dijadikan saksi. Pengakuan nikah siri ini murni datang dari Inara secara personal.
Meskipun dalam hukum Islam nikah siri tetap dianggap sah selama memenuhi rukun, ketiadaan dokumentasi menjadi celah hukum yang menganga di meja penyidik.
“Nikah siri itu sebenarnya kan tidak harus ada surat. Ya nyatanya memang kenyataan tidak ada surat,” tegas Daru.
Pengakuan sebagai “Alat Bukti” Terakhir
Tim hukum Inara menyadari posisi mereka cukup sulit jika harus menyodorkan bukti konkret. Satu-satunya pegangan yang tersisa hanyalah konsistensi ucapan Inara dan Insanul. Dalam kacamata hukum, pengakuan memang di akui sebagai salah satu alat bukti, namun kekuatannya akan sangat lemah tanpa di dukung bukti sekunder lainnya.
Kini, nasib pengakuan tersebut berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya. Publik pun bertanya-tanya: mungkinkah sebuah komitmen besar bisa berdiri tegak hanya dengan kata-kata, tanpa ada satu pun mata yang menyaksikan?
Mengenal Kedudukan Nikah Siri di Indonesia
Bagi masyarakat umum, penting di pahami bahwa meskipun nikah siri di anggap sah menurut agama jika rukun terpenuhi (ada wali, saksi, dan mahar), namun secara hukum negara (Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974), pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum jika tidak di catat di KUA atau Catatan Sipil. Hal ini berisiko pada hak-hak istri dan anak di kemudian hari jika terjadi sengketa hukum atau perceraian. (Nd)






