Berito.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil langkah taktis untuk menjaga stabilitas industri asuransi. Regulator memberikan tambahan waktu bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam menyerahkan Laporan Keuangan Tahunan 2025.
Keputusan ini menjadi jawaban atas tantangan implementasi PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi. OJK ingin memastikan laporan yang masuk benar-benar berkualitas dan konsisten, bukan sekadar menggugurkan kewajiban di tengah transisi aturan baru yang kompleks.
Jadwal Baru yang Wajib Dicatat
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, telah mengirimkan surat resmi kepada jajaran asosiasi dan pimpinan perusahaan. Ada pergeseran signifikan pada kalender pelaporan tahun ini.
Berikut rincian penyesuaian waktu yang ditetapkan OJK:
-
Laporan Keuangan Tahunan 2025 (Audited): Mundur dari 30 April 2026 menjadi paling lambat 30 Juni 2026.
-
Laporan Keberlanjutan: Batas akhir ditetapkan pada 30 Juni 2026.
-
Ringkasan Laporan Publikasi: Wajib di publikasikan paling lambat 31 Juli 2026.
Penundaan juga berlaku untuk pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) sampai dokumen audited di terima secara resmi.
Update SLIK: Tenggat Diperpanjang hingga 2027
Tak hanya urusan laporan tahunan, OJK juga mengubah peta jalan kewajiban pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan ini menyasar perusahaan asuransi umum yang memasarkan produk asuransi kredit atau suretyship, serta perusahaan penjaminan.
Batas waktu yang semula di jadwalkan pada 31 Juli 2025, kini resmi di perpanjang hingga 31 Desember 2027.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari langkah OJK dalam memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan,” tulis pihak OJK dalam keterangan resminya, Sabtu (24/4/2026). Perpanjangan ini memberikan ruang bagi industri untuk menyempurnakan infrastruktur IT dan akurasi data debitur.
Bukan Penundaan, Tapi Penguatan
OJK menegaskan bahwa relaksasi ini bukanlah bentuk pembiaran atau sekadar menunda kewajiban. Sebaliknya, ini adalah langkah antisipatif agar industri asuransi nasional memiliki ketahanan tata kelola yang lebih kuat.
Selama masa perpanjangan ini, perusahaan di minta segera melakukan koordinasi internal dan memperkuat sistem informasi masing-masing. OJK akan terus memantau progres kesiapan industri secara berkala untuk memastikan transisi menuju standar PSAK 117 berjalan tanpa guncangan berarti bagi ekosistem keuangan nasional. ***






