OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi 2025 (Foto: AI)

OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi 2025 (Foto: AI)

Berito.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil langkah taktis untuk menjaga stabilitas industri asuransi. Regulator memberikan tambahan waktu bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam menyerahkan Laporan Keuangan Tahunan 2025.

Keputusan ini menjadi jawaban atas tantangan implementasi PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi. OJK ingin memastikan laporan yang masuk benar-benar berkualitas dan konsisten, bukan sekadar menggugurkan kewajiban di tengah transisi aturan baru yang kompleks.

Jadwal Baru yang Wajib Dicatat

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, telah mengirimkan surat resmi kepada jajaran asosiasi dan pimpinan perusahaan. Ada pergeseran signifikan pada kalender pelaporan tahun ini.

Berikut rincian penyesuaian waktu yang ditetapkan OJK:

  • Laporan Keuangan Tahunan 2025 (Audited): Mundur dari 30 April 2026 menjadi paling lambat 30 Juni 2026.

  • Laporan Keberlanjutan: Batas akhir ditetapkan pada 30 Juni 2026.

  • Ringkasan Laporan Publikasi: Wajib di publikasikan paling lambat 31 Juli 2026.

Baca Juga :  OJK Ungkap Alasan Bunga Kredit Bank Masih Tinggi

Penundaan juga berlaku untuk pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) sampai dokumen audited di terima secara resmi.

Update SLIK: Tenggat Diperpanjang hingga 2027

Tak hanya urusan laporan tahunan, OJK juga mengubah peta jalan kewajiban pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan ini menyasar perusahaan asuransi umum yang memasarkan produk asuransi kredit atau suretyship, serta perusahaan penjaminan.

Batas waktu yang semula di jadwalkan pada 31 Juli 2025, kini resmi di perpanjang hingga 31 Desember 2027.

Baca Juga :  Bocoran Kode Redeem FF Hari Ini 6 Maret 2026, Ada Token SG2 & Bundle Gratis

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari langkah OJK dalam memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan,” tulis pihak OJK dalam keterangan resminya, Sabtu (24/4/2026). Perpanjangan ini memberikan ruang bagi industri untuk menyempurnakan infrastruktur IT dan akurasi data debitur.

Bukan Penundaan, Tapi Penguatan

OJK menegaskan bahwa relaksasi ini bukanlah bentuk pembiaran atau sekadar menunda kewajiban. Sebaliknya, ini adalah langkah antisipatif agar industri asuransi nasional memiliki ketahanan tata kelola yang lebih kuat.

Selama masa perpanjangan ini, perusahaan di minta segera melakukan koordinasi internal dan memperkuat sistem informasi masing-masing. OJK akan terus memantau progres kesiapan industri secara berkala untuk memastikan transisi menuju standar PSAK 117 berjalan tanpa guncangan berarti bagi ekosistem keuangan nasional. ***

Berita Terkait

Ditjen Migas Kementerian ESDM Mulai Uji Laboratorium Bahan Bakar Bobibos
Kepala Bapanas Pastikan Harga Beras SPHP Tetap Stabil dan Tidak Naik
Update Harga Pangan 26 April 2026, Telur Ayam Rp31.950 per Kg, Segini Harga Cabai Rawit Merah
Rupiah Tembus Rp17.300, Anggota DPR Ingatkan Risiko Suku Bunga Tinggi bagi UMKM
OJK Ungkap Alasan Bunga Kredit Bank Masih Tinggi
Lindungi Nilai Aset, Asuransi Jiwa Dolar AS Jadi Pilihan Nasabah saat Rupiah Fluktuatif
Kemendagri Minta Pemda Gas Pol Creative Financing Demi Mandiri Fiskal
Hasil Audiensi Terbaru, Kontrak PPPK Paruh Waktu 2026 Bisa Diperpanjang dan Berpeluang Jadi Status Penuh
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 17:00 WIB

Ditjen Migas Kementerian ESDM Mulai Uji Laboratorium Bahan Bakar Bobibos

Minggu, 26 April 2026 - 14:30 WIB

Kepala Bapanas Pastikan Harga Beras SPHP Tetap Stabil dan Tidak Naik

Minggu, 26 April 2026 - 11:01 WIB

Rupiah Tembus Rp17.300, Anggota DPR Ingatkan Risiko Suku Bunga Tinggi bagi UMKM

Sabtu, 25 April 2026 - 16:00 WIB

OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi 2025

Sabtu, 25 April 2026 - 14:19 WIB

OJK Ungkap Alasan Bunga Kredit Bank Masih Tinggi

Berita Terbaru

Eropa Siapkan Amunisi Geser Dominasi Visa-Mastercard (Foto: AI)

Finansial

Eropa Siapkan Amunisi Geser Dominasi Visa-Mastercard

Minggu, 26 Apr 2026 - 15:00 WIB