Berito.id – Membeli kendaraan bekas menjadi pilihan banyak orang karena harganya lebih terjangkau di banding kendaraan baru. Namun, calon pembeli perlu lebih teliti saat melakukan transaksi, terutama dalam memeriksa kelengkapan dan keaslian dokumen kendaraan.
Salah satu dokumen yang wajib di periksa adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Keberadaan STNK palsu masih di temukan dalam sejumlah kasus jual beli kendaraan bekas dan dapat menimbulkan kerugian bagi pembeli.
Ciri-Ciri STNK Palsu yang Perlu Di waspadai
Sebelum memutuskan membeli mobil atau motor bekas, periksa terlebih dahulu keaslian STNK. Berikut beberapa tanda yang patut di curigai:
1. Hasil Cetakan Buram atau Tidak Rapi
STNK palsu umumnya memiliki kualitas cetakan yang kurang baik. Tulisan terlihat buram, warna tidak konsisten, atau detail dokumen tampak tidak rapi.
2. Data Tidak Terdaftar di Sistem Samsat
Keaslian STNK dapat di cek melalui data kendaraan yang terdaftar di Samsat. Jika nomor polisi kendaraan tidak di temukan dalam sistem, pembeli perlu berhati-hati dan melakukan pengecekan lebih lanjut.
3. Digunakan pada Kendaraan Bermasalah
Dokumen palsu sering di temukan pada kendaraan yang memiliki masalah legalitas, seperti hasil tindak kejahatan atau kendaraan tanpa dokumen resmi.
Cara Mengenali STNK Asli
Selain mengetahui ciri STNK palsu, pembeli juga perlu memahami karakteristik STNK asli. Beberapa tanda yang dapat di periksa antara lain:
- Memiliki hologram resmi.
- Menggunakan cetakan khusus yang sulit di palsukan.
- QR Code atau barcode dapat di pindai dengan baik.
- Data kendaraan dan informasi pajak sesuai dengan catatan Samsat.
Apabila seluruh data sesuai dan terverifikasi, kemungkinan besar STNK tersebut merupakan dokumen asli.
Pentingnya Segera Melakukan Balik Nama
Jika kendaraan bekas yang di beli masih atas nama pemilik lama, sebaiknya segera melakukan proses balik nama. Langkah ini akan mempermudah pengurusan administrasi kendaraan di masa mendatang.
Dengan balik nama, identitas pemilik pada STNK dan BPKB akan berubah menjadi nama pemilik baru. Selain itu, pembayaran pajak tahunan maupun perpanjangan lima tahunan menjadi lebih mudah karena tidak lagi memerlukan identitas pemilik sebelumnya.
Syarat Balik Nama Kendaraan
Berikut dokumen yang perlu di siapkan untuk proses balik nama kendaraan:
- BPKB asli dan fotokopi.
- STNK asli dan fotokopi.
- KTP pemilik baru beserta fotokopi.
- Kwitansi pembelian kendaraan dan fotokopi.
Pastikan seluruh dokumen lengkap agar proses balik nama dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
(Aat/*)






