OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi 2025 (Foto: AI)

OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi 2025 (Foto: AI)

Berito.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil langkah taktis untuk menjaga stabilitas industri asuransi. Regulator memberikan tambahan waktu bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam menyerahkan Laporan Keuangan Tahunan 2025.

Keputusan ini menjadi jawaban atas tantangan implementasi PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi. OJK ingin memastikan laporan yang masuk benar-benar berkualitas dan konsisten, bukan sekadar menggugurkan kewajiban di tengah transisi aturan baru yang kompleks.

Jadwal Baru yang Wajib Dicatat

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, telah mengirimkan surat resmi kepada jajaran asosiasi dan pimpinan perusahaan. Ada pergeseran signifikan pada kalender pelaporan tahun ini.

Berikut rincian penyesuaian waktu yang ditetapkan OJK:

  • Laporan Keuangan Tahunan 2025 (Audited): Mundur dari 30 April 2026 menjadi paling lambat 30 Juni 2026.

  • Laporan Keberlanjutan: Batas akhir ditetapkan pada 30 Juni 2026.

  • Ringkasan Laporan Publikasi: Wajib di publikasikan paling lambat 31 Juli 2026.

Baca Juga :  Kedudukan PPPK dalam UU ASN Dinilai Masih Lemah, Ini Analisis Mendalam Muhamad Arfan

Penundaan juga berlaku untuk pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) sampai dokumen audited di terima secara resmi.

Update SLIK: Tenggat Diperpanjang hingga 2027

Tak hanya urusan laporan tahunan, OJK juga mengubah peta jalan kewajiban pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan ini menyasar perusahaan asuransi umum yang memasarkan produk asuransi kredit atau suretyship, serta perusahaan penjaminan.

Batas waktu yang semula di jadwalkan pada 31 Juli 2025, kini resmi di perpanjang hingga 31 Desember 2027.

Baca Juga :  Lolos Oxford dan Stanford Sekaligus, Mischka Aoki Jadi Sorotan: Benarkah 'The Next Maudy Ayunda'?

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari langkah OJK dalam memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan,” tulis pihak OJK dalam keterangan resminya, Sabtu (24/4/2026). Perpanjangan ini memberikan ruang bagi industri untuk menyempurnakan infrastruktur IT dan akurasi data debitur.

Bukan Penundaan, Tapi Penguatan

OJK menegaskan bahwa relaksasi ini bukanlah bentuk pembiaran atau sekadar menunda kewajiban. Sebaliknya, ini adalah langkah antisipatif agar industri asuransi nasional memiliki ketahanan tata kelola yang lebih kuat.

Selama masa perpanjangan ini, perusahaan di minta segera melakukan koordinasi internal dan memperkuat sistem informasi masing-masing. OJK akan terus memantau progres kesiapan industri secara berkala untuk memastikan transisi menuju standar PSAK 117 berjalan tanpa guncangan berarti bagi ekosistem keuangan nasional. ***

Berita Terkait

80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terjerat Judi Online, Menkomdigi Serukan Darurat Nasional
Mengulas Spesifikasi Pertamina Dex CN 53 untuk Perawatan Mesin Diesel Modern
Distribusi MinyaKita Didominasi Swasta, Bulog Ungkap Biang Kelangkaan di Pasar
Transaksi E-Commerce UMKM di Wilayah Bencana Sumatera Melonjak Drastis
Hantavirus Hantui Kapal Pesiar, Pakar UNAIR Bedah Risiko dan Cara Pencegahannya
Pertamina Olah Minyak Jelantah MBG Jadi Bahan Bakar Pesawat (SAF)
Polemik Bakom dan Homeless Media: Transformasi atau Ancaman Independensi?
Setoran Freeport Tembus Rp75 Triliun, Ini Rincian Pembagiannya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:02 WIB

80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terjerat Judi Online, Menkomdigi Serukan Darurat Nasional

Senin, 11 Mei 2026 - 20:21 WIB

Mengulas Spesifikasi Pertamina Dex CN 53 untuk Perawatan Mesin Diesel Modern

Senin, 11 Mei 2026 - 13:27 WIB

Distribusi MinyaKita Didominasi Swasta, Bulog Ungkap Biang Kelangkaan di Pasar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:05 WIB

Transaksi E-Commerce UMKM di Wilayah Bencana Sumatera Melonjak Drastis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:33 WIB

Hantavirus Hantui Kapal Pesiar, Pakar UNAIR Bedah Risiko dan Cara Pencegahannya

Berita Terbaru