Zakat Fitrah Lewat Aplikasi: Praktis Memang, Tapi Bagaimana Hukum Sahnya?

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zakat Fitrah Lewat Aplikasi: Praktis Memang, Tapi Bagaimana Hukum Sahnya? (Foto: AI)

Zakat Fitrah Lewat Aplikasi: Praktis Memang, Tapi Bagaimana Hukum Sahnya? (Foto: AI)

Berito.id – Kesibukan menjelang Lebaran dan mobilitas yang tinggi sering kali membuat waktu terasa begitu cepat berlalu. Di tengah persiapan mudik yang padat, kewajiban membayar zakat fitrah tetap menjadi prioritas utama bagi setiap Muslim sebelum khatib naik ke mimbar pada salat Idul Fitri. Kini, kehadiran berbagai platform digital menawarkan kemudahan bayar zakat hanya dalam satu genggaman. Namun, muncul pertanyaan klasik yang sering membuat ragu: Sahkah zakat kita jika tidak ada jabat tangan langsung dengan amil?

Kemudahan teknologi ini memang mengubah cara kita beribadah secara prosedural, namun inti dari zakat fitrah tetaplah pembersihan jiwa dan membantu mereka yang membutuhkan.

Pandangan Ulama Mengenai Zakat Digital

Secara hukum Islam, pembayaran zakat fitrah melalui media online atau transfer bank adalah sah. Para ulama menjelaskan bahwa rukun zakat terdiri dari niat, adanya pemberi zakat (muzakki), penerima zakat (mustahik), dan barang atau uang yang di zakatkan. Jabat tangan atau tatap muka langsung antara pemberi dan pengelola zakat (amil) bukanlah syarat sah atau rukun dalam berzakat.

Baca Juga :  Sering Burnout? Mungkin Ini Saatnya Kamu Coba Strategi Job Hopping Biar Gaji Naik Drastis di 2026

Direktur Utama Baznas RI menyatakan bahwa yang terpenting dalam proses zakat adalah perpindahan harta dari muzakki ke amil untuk kemudian di salurkan. Unsur serah terima (ijab qabul) tidak harus di lakukan secara lisan di satu tempat yang sama, melainkan bisa di wakilkan secara tertulis melalui konfirmasi digital.

“Zakat secara online di perbolehkan. Yang terpenting adalah niat dari muzakki dan sampainya amanah tersebut kepada mereka yang berhak menerima,” ungkap pihak otoritas zakat nasional dalam keterangannya terkait digitalisasi zakat.

Ijab Qabul Tanpa Jabat Tangan

Tradisi jabat tangan saat membayar zakat sebenarnya berfungsi sebagai sarana sosialisasi dan pernyataan formal bahwa kewajiban telah di tunaikan. Dalam sistem online, peran jabat tangan ini di gantikan oleh notifikasi konfirmasi atau bukti transfer yang di kirimkan oleh lembaga amil zakat.

Fatwa MUI dan pandangan dari lembaga seperti Nahdlatul Ulama (NU) serta Muhammadiyah senada dalam hal ini: selama niat sudah di ikrarkan di dalam hati saat melakukan transfer, maka zakat tersebut di anggap sah secara syariat. Niat adalah ruh dari ibadah, sedangkan cara penyampaian hartanya bersifat teknis.

Baca Juga :  Cara Resmi Klaim Saldo DANA Gratis 2026: Hindari Link Palsu yang Mengatasnamakan DANA

Tips Memilih Lembaga Zakat Online yang Aman

Agar ibadah Anda tenang dan tepat sasaran, pastikan Anda memperhatikan beberapa poin sebelum menekan tombol “bayar” di aplikasi:

  • Pilih Lembaga Resmi: Pastikan platform atau lembaga tersebut sudah mengantongi izin dari Kementerian Agama atau di bawah naungan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional).

  • Cek Transparansi Laporan: Lembaga yang kredibel biasanya rutin membagikan laporan penyaluran zakat kepada publik secara transparan.

  • Pastikan Ada Fitur Niat: Platform zakat yang baik biasanya menyediakan teks niat zakat fitrah yang bisa di baca sebelum proses transaksi selesai.

  • Segerakan Pembayaran: Walaupun bisa online, jangan menunggu hingga menit terakhir sebelum salat Id di mulai agar pihak amil memiliki cukup waktu untuk mendistribusikannya ke daerah-daerah terpencil.

Digitalisasi zakat bukan hanya soal kepraktisan, tetapi juga tentang efisiensi agar distribusi bantuan bisa lebih luas dan merata di seluruh pelosok negeri. (Nd)

Berita Terkait

Lebaran 2026 Jatuh Hari Sabtu? Ini Penjelasan Tim Rukyat Kemenag Soal Posisi Hilal
Sidang Isbat: Titik Temu Sains dan Agama dalam Menentukan Hari Besar Islam
Lagi Lemas Lalu Nonton Mukbang, Apakah Puasanya Batal? Simak Penjelasannya
Lailatul Qadar Tiba: Cara Tetap “On Fire” Beribadah Saat Tubuh Mulai Lelah
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:36 WIB

Lebaran 2026 Jatuh Hari Sabtu? Ini Penjelasan Tim Rukyat Kemenag Soal Posisi Hilal

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:17 WIB

Sidang Isbat: Titik Temu Sains dan Agama dalam Menentukan Hari Besar Islam

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:00 WIB

Zakat Fitrah Lewat Aplikasi: Praktis Memang, Tapi Bagaimana Hukum Sahnya?

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:00 WIB

Lagi Lemas Lalu Nonton Mukbang, Apakah Puasanya Batal? Simak Penjelasannya

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:00 WIB

Lailatul Qadar Tiba: Cara Tetap “On Fire” Beribadah Saat Tubuh Mulai Lelah

Berita Terbaru