Berito.id – Ketergantungan pemerintah daerah terhadap kucuran dana transfer pusat harus segera di akhiri. Di tengah guncangan ekonomi global, mengandalkan satu pintu anggaran adalah langkah berisiko yang bisa menghentikan roda pembangunan di daerah.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menegaskan perlunya terobosan nyata melalui creative financing. Baginya, daerah yang ingin maju tidak boleh terjebak dalam cara-cara lama yang monoton.
“Kalau kita ingin menghasilkan sesuatu yang berbeda, maka harus dilakukan dengan cara yang berbeda. Kalau daerah ingin berubah, harus terus melakukan terobosan dan inovasi,” ujar Fatoni dalam keterangan resminya.
Inovasi Pajak dan Digitalisasi: Kunci Tekan Kebocoran
Langkah pertama yang menjadi sorotan adalah optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Bukan sekadar menaikkan tarif, namun memperluas jangkauan (ekstensifikasi) dan memperkuat pengawasan (intensifikasi).
Pemasangan alat perekam transaksi dan digitalisasi layanan menjadi harga mati. Dengan sistem digital, pendapatan daerah bisa di pantau secara real time, sekaligus menutup celah pungutan liar yang selama ini menguap tanpa jejak.
Menyulap BUMD dan Aset Tidur Jadi Mesin Uang
Fakta di lapangan cukup mengejutkan. Dari 1.097 BUMD di seluruh Indonesia, ternyata kurang dari separuhnya yang mampu menyumbang dividen. Fatoni mendorong daerah untuk lebih selektif memilih pengurus profesional, bukan sekadar titipan.
Selain BUMD, aset atau Barang Milik Daerah (BMD) yang menganggur harus segera di inventarisasi. Lahan kosong atau gedung tua milik Pemda bisa disewakan atau di kerjasamakan dengan pihak ketiga agar produktif menghasilkan rupiah ketimbang hanya menjadi beban biaya perawatan.
Melirik Skema Kerja Sama dan Dana Filantropi
Pembangunan infrastruktur besar tak selamanya harus menguras APBD. Skema Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU) terbukti ampuh mempercepat proyek.
Fatoni mencontohkan proyek penerangan jalan yang normalnya butuh waktu 10 tahun karena kendala biaya, bisa tuntas jauh lebih cepat lewat KPDBU. Hasilnya nyata: keamanan meningkat, UMKM tumbuh, dan ekonomi warga bergerak lebih dinamis.
Potensi lain yang sering terlupakan adalah sinkronisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta optimalisasi zakat, infak, dan sedekah melalui Baznas. Jika di koordinasikan dengan baik, dana-dana ini bisa langsung menyasar program prioritas seperti:
-
Penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem.
-
Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
-
Pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
Lampu Kuning Obligasi dan Pinjaman Daerah
Meski pintu pinjaman daerah, penerbitan obligasi, hingga sukuk daerah terbuka lebar untuk membiayai proyek produktif, Kemendagri memberikan catatan tebal. Penggunaannya wajib di lakukan secara hati-hati dan terukur.
“Daerah tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada kolaborasi, baik dengan badan usaha maupun pemerintah daerah lain,” pungkas Fatoni. Kemandirian fiskal bukan berarti menutup diri, melainkan kecerdikan dalam merajut kemitraan demi kesejahteraan rakyat di daerah.
Strategi Implementasi untuk Pemda
Agar creative financing tidak sekadar menjadi wacana, Pemda disarankan segera membentuk tim akselerasi pembiayaan yang diisi oleh tenaga ahli finansial. Langkah awal bisa dimulai dengan pemetaan aset potensial dan penyederhanaan regulasi investasi di tingkat lokal.
Apakah daerah Anda sudah mulai menerapkan skema pembiayaan mandiri ini, atau masih terjebak pola lama menunggu dana pusat?






