Berito.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang jauh lebih murah bagi kendaraan operasional tertentu. Langkah ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Jika pemilik kendaraan pribadi harus membayar tarif progresif sekitar 2 hingga 6 persen, Pasal 7 ayat (2) dalam aturan tersebut justru memangkas tarif PKB menjadi hanya 0,5 persen untuk sembilan jenis kendaraan berikut:
-
Angkutan umum, sekolah, dan karyawan.
-
Mobil ambulans dan pemadam kebakaran.
-
Kendaraan operasional sosial dan keagamaan.
-
Kendaraan dinas Pemerintah serta Pemprov DKI Jakarta.
Daftar Kendaraan yang Bebas Pajak Tahunan
Selain memberikan diskon besar, regulasi terbaru ini juga membebaskan lima jenis kendaraan dari kewajiban membayar PKB tahunan. Pemerintah mengategorikan kendaraan-kendaraan ini sebagai bukan objek pajak.
Berikut adalah daftar kendaraan yang tidak perlu membayar pajak tahunan:
-
Kereta api.
-
Kendaraan operasional pertahanan dan keamanan negara (TNI/Polri).
-
Kendaraan dinas kedutaan besar, konsulat, dan lembaga internasional.
-
Kendaraan berbasis energi terbarukan.
-
Kendaraan milik pabrikan atau importir yang hanya menjadi pajangan pameran.
Jakarta Tetap Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
Kabar baik bagi pemilik kendaraan listrik di ibu kota. Pemprov DKI Jakarta memastikan kebijakan gratis pajak untuk kendaraan ramah lingkungan ini masih berlaku. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa insentif ini merujuk langsung pada instruksi pemerintah pusat.
“Kami menyelaraskan kebijakan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Karena itu, Pemprov DKI tetap membebaskan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai,” ujar Lusiana secara tertulis, Selasa (5/5/2026).
Lewat kebijakan tersebut, pemilik kendaraan listrik tidak perlu mengeluarkan uang untuk Bea Balik Nama (BBNKB) maupun PKB saat memperpanjang STNK tahunan. Tidak hanya hemat biaya, para pengguna kendaraan listrik di Jakarta juga mendapatkan keistimewaan berupa bebas dari pembatasan jalur ganjil-genap.
(A/*)






