951 Pinjol Ilegal Diblokir OJK, Segera Cek Daftar Resminya di Sini

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. 951 Pinjol Ilegal Diblokir OJK, Segera Cek Daftar Resminya di Sini (Foto: AI)

Ilustrasi. 951 Pinjol Ilegal Diblokir OJK, Segera Cek Daftar Resminya di Sini (Foto: AI)

Berito.id – Jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi momok menakutkan bagi masyarakat Indonesia. Memasuki kuartal pertama tahun 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak cepat menyapu bersih ratusan entitas bodong yang beroperasi di ruang digital.

Langkah tegas ini di ambil bukan tanpa alasan. Kehadiran situs-situs tanpa izin ini terbukti merugikan warga, mulai dari penerapan bunga selangit hingga metode penagihan yang tidak manusiawi.

Ribuan Situs Tumbang Sejak 2017

Data terbaru menunjukkan, sepanjang 1 Januari hingga 31 Maret 2026, otoritas telah memblokir 951 situs atau entitas pinjol ilegal. Jika di tarik mundur hingga tahun 2017, total entitas keuangan ilegal yang di tutup paksa telah mencapai angka fantastis, yakni 14.959 situs.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk proteksi nyata terhadap konsumen.

“Selain itu, (kami) menghentikan juga 2 penawaran investasi ilegal sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Dicky dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).

Fenomena ini selaras dengan tingginya keresahan warga. Tercatat, ada 10.516 pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal yang masuk ke meja OJK hanya dalam kurun waktu tiga bulan pertama di tahun ini.

Baca Juga :  Viral Video Mukena Pink Jadi Buruan Netizen, Pakar Ingatkan Risiko Link Palsu dan Malware

Daftar 95 Pinjol Legal Berizin OJK per April 2026

Agar tidak terjebak dalam lingkaran setan pinjol ilegal, masyarakat di imbau hanya menggunakan jasa dari penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan di awasi ketat oleh OJK. Per April 2026, hanya ada 95 perusahaan yang mengantongi izin resmi.

Berikut adalah daftar lengkap pinjol legal yang aman di gunakan:

Kelompok Utama:

  • Danamas, Amartha, Dompet Kilat, Boost, Tokomodal.

  • Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas.

  • KlikA2C, Akseleran, Ammana, PinjamanGO, KoinP2P.

  • Pohondana, Mekar, AdaKami, Esta Kapital, KreditPro.

Fintech Populer & Syariah:

  • Indodana, JULO, RupiahCepat, DanaKredi, OVO Finansial.

  • Alami (Syariah), AwanTunai, Danakini, Singa, Easycash.

  • Dana Syariah, Duha Syariah, Papitupi Syariah, Ethis.

  • PinjamDuit, Uangme, Finplus, Pinjam Gampang, Cairin.

Layanan Produktif & Khusus:

  • Modal Rakyat, Solusiku, Batumbu, KlikUMKM, KrediOne.

  • Danacita (Pendidikan), Edufund, GandengTangan, Lahan SIKAM.

  • KrediFazz, Indosaku, AdaPundi, BantuSaku, Samir.

Baca Juga :  Samsung Rombak Ekosistem, Laptop Galaxy Book Berbasis Android Segera Hadir

(Untuk daftar lengkap 95 entitas, pastikan nama PT yang tertera sesuai dengan aplikasi yang Anda unduh di Playstore/Appstore).

Tips Membedakan Pinjol Legal vs Ilegal

Sebelum menekan tombol “Ajukan Pinjaman”, perhatikan perbedaan mencolok berikut:

  1. Akses Data: Pinjol legal hanya boleh mengakses CAMAN (Camera, Microphone, Location). Jika aplikasi meminta akses galeri foto atau kontak telepon, dipastikan itu ilegal.

  2. Identitas Jelas: Pinjol resmi memiliki alamat kantor yang riil dan layanan konsumen yang responsif.

  3. Bunga Transparan: Suku bunga dan biaya layanan pinjol legal mengikuti aturan AFPI, tidak berubah secara sepihak di tengah jalan.

Cara Cek Keaslian Pinjol

Jika Anda merasa ragu dengan sebuah tawaran pinjaman yang masuk melalui SMS atau WhatsApp, segera lakukan verifikasi melalui kanal resmi OJK berikut:

  • Situs Resmi: www.ojk.go.id

  • Kontak Layanan: 157

  • WhatsApp Resmi: 081-157-157-157

Ingat, pinjol ilegal adalah kejahatan siber. Jangan biarkan data pribadi dan ketenangan hidup Anda terancam hanya karena tergiur proses instan namun menjebak. (Nd)

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp20.000, Buyback Anjlok Rp42.000
KUR Juli 2026 Tembus Rp159,8 Triliun, Disalurkan ke 2,5 Juta UMKM
Harga Emas Antam Hari Ini Tak Berubah, Cek Daftar Terbaru
Promo Transmart Full Day Sale 12 Juli 2026, Diskon Besar untuk Elektronik
Harga BBM Pertamina Juli 2026 Resmi Turun, Cek Tarif Terbaru
Google Gabungkan AI Search dan YouTube untuk Bisnis Online
Pemerintah Masih Berutang Rp25,8 Triliun ke Taspen
Investor Kripto RI Capai 22,4 Juta, Transaksi Sentuh Rp23 Triliun
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp20.000, Buyback Anjlok Rp42.000

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:00 WIB

KUR Juli 2026 Tembus Rp159,8 Triliun, Disalurkan ke 2,5 Juta UMKM

Senin, 13 Juli 2026 - 09:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Tak Berubah, Cek Daftar Terbaru

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:00 WIB

Promo Transmart Full Day Sale 12 Juli 2026, Diskon Besar untuk Elektronik

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:00 WIB

Harga BBM Pertamina Juli 2026 Resmi Turun, Cek Tarif Terbaru

Berita Terbaru

Indonesia Cetak 9 Juta Gambar AI per Hari, Tertinggi di ASEAN(Foto: AI)

Teknologi

Indonesia Cetak 9 Juta Gambar AI per Hari, Tertinggi di ASEAN

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:00 WIB

Rekomendasi 7 HP Gaming Rp1 Jutaan Terbaik 2026
(Foto: AI)

Gadget

Rekomendasi 7 HP Gaming Rp1 Jutaan Terbaik 2026

Rabu, 15 Jul 2026 - 17:00 WIB

Film Horor Jepang Terbaru 2026, Ini 7 yang Wajib Ditonton
(Foto: AI)

Showbiz

Film Horor Jepang Terbaru 2026, Ini 7 yang Wajib Ditonton

Rabu, 15 Jul 2026 - 15:00 WIB

Tencent Cloud Luncurkan Solusi Agen AI di Indonesia
(Foto: AI)

Internasional

Tencent Cloud Luncurkan Solusi Agen AI di Indonesia

Rabu, 15 Jul 2026 - 13:00 WIB