951 Pinjol Ilegal Diblokir OJK, Segera Cek Daftar Resminya di Sini

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. 951 Pinjol Ilegal Diblokir OJK, Segera Cek Daftar Resminya di Sini (Foto: AI)

Ilustrasi. 951 Pinjol Ilegal Diblokir OJK, Segera Cek Daftar Resminya di Sini (Foto: AI)

Berito.id – Jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi momok menakutkan bagi masyarakat Indonesia. Memasuki kuartal pertama tahun 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak cepat menyapu bersih ratusan entitas bodong yang beroperasi di ruang digital.

Langkah tegas ini di ambil bukan tanpa alasan. Kehadiran situs-situs tanpa izin ini terbukti merugikan warga, mulai dari penerapan bunga selangit hingga metode penagihan yang tidak manusiawi.

Ribuan Situs Tumbang Sejak 2017

Data terbaru menunjukkan, sepanjang 1 Januari hingga 31 Maret 2026, otoritas telah memblokir 951 situs atau entitas pinjol ilegal. Jika di tarik mundur hingga tahun 2017, total entitas keuangan ilegal yang di tutup paksa telah mencapai angka fantastis, yakni 14.959 situs.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk proteksi nyata terhadap konsumen.

“Selain itu, (kami) menghentikan juga 2 penawaran investasi ilegal sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Dicky dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).

Fenomena ini selaras dengan tingginya keresahan warga. Tercatat, ada 10.516 pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal yang masuk ke meja OJK hanya dalam kurun waktu tiga bulan pertama di tahun ini.

Baca Juga :  Update Harga Pangan 26 April 2026, Telur Ayam Rp31.950 per Kg, Segini Harga Cabai Rawit Merah

Daftar 95 Pinjol Legal Berizin OJK per April 2026

Agar tidak terjebak dalam lingkaran setan pinjol ilegal, masyarakat di imbau hanya menggunakan jasa dari penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan di awasi ketat oleh OJK. Per April 2026, hanya ada 95 perusahaan yang mengantongi izin resmi.

Berikut adalah daftar lengkap pinjol legal yang aman di gunakan:

Kelompok Utama:

  • Danamas, Amartha, Dompet Kilat, Boost, Tokomodal.

  • Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas.

  • KlikA2C, Akseleran, Ammana, PinjamanGO, KoinP2P.

  • Pohondana, Mekar, AdaKami, Esta Kapital, KreditPro.

Fintech Populer & Syariah:

  • Indodana, JULO, RupiahCepat, DanaKredi, OVO Finansial.

  • Alami (Syariah), AwanTunai, Danakini, Singa, Easycash.

  • Dana Syariah, Duha Syariah, Papitupi Syariah, Ethis.

  • PinjamDuit, Uangme, Finplus, Pinjam Gampang, Cairin.

Layanan Produktif & Khusus:

  • Modal Rakyat, Solusiku, Batumbu, KlikUMKM, KrediOne.

  • Danacita (Pendidikan), Edufund, GandengTangan, Lahan SIKAM.

  • KrediFazz, Indosaku, AdaPundi, BantuSaku, Samir.

Baca Juga :  Sentimen Selat Hormuz Picu Penurunan Harga Minyak, Bagaimana Nasib Komoditas Lainnya?

(Untuk daftar lengkap 95 entitas, pastikan nama PT yang tertera sesuai dengan aplikasi yang Anda unduh di Playstore/Appstore).

Tips Membedakan Pinjol Legal vs Ilegal

Sebelum menekan tombol “Ajukan Pinjaman”, perhatikan perbedaan mencolok berikut:

  1. Akses Data: Pinjol legal hanya boleh mengakses CAMAN (Camera, Microphone, Location). Jika aplikasi meminta akses galeri foto atau kontak telepon, dipastikan itu ilegal.

  2. Identitas Jelas: Pinjol resmi memiliki alamat kantor yang riil dan layanan konsumen yang responsif.

  3. Bunga Transparan: Suku bunga dan biaya layanan pinjol legal mengikuti aturan AFPI, tidak berubah secara sepihak di tengah jalan.

Cara Cek Keaslian Pinjol

Jika Anda merasa ragu dengan sebuah tawaran pinjaman yang masuk melalui SMS atau WhatsApp, segera lakukan verifikasi melalui kanal resmi OJK berikut:

  • Situs Resmi: www.ojk.go.id

  • Kontak Layanan: 157

  • WhatsApp Resmi: 081-157-157-157

Ingat, pinjol ilegal adalah kejahatan siber. Jangan biarkan data pribadi dan ketenangan hidup Anda terancam hanya karena tergiur proses instan namun menjebak. (Nd)

Berita Terkait

Tren Bunga Kredit Perbankan Menurun, Momentum Tepat Genjot Pembiayaan Usaha
Elon Musk Pertahankan Kepemilikan Saham Jelang IPO Raksasa SpaceX Juni 2026
Harga Emas Antam Hari Ini 14 Mei 2026, Stagnan di Rp2,839 Juta per Gram
Jadwal Libur Bursa Efek Indonesia 15 Mei 2026, Strategi Menghadapi Cuti Bersama
OJK Perkuat Literasi Kripto dan Tokenisasi Aset, Cegah Penipuan Digital Generasi Muda
OpenAI Perkuat Dominasi Korporasi Lewat Investasi Rp 69,68 Triliun
Wall Street Tembus Rekor Baru, Dominasi AI Melawan Tekanan Geopolitik
IHSG Terkoreksi ke 6.750 Jelang Rebalancing MSCI dan Sentimen Royalti Tambang
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:07 WIB

Tren Bunga Kredit Perbankan Menurun, Momentum Tepat Genjot Pembiayaan Usaha

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:08 WIB

Elon Musk Pertahankan Kepemilikan Saham Jelang IPO Raksasa SpaceX Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:02 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 14 Mei 2026, Stagnan di Rp2,839 Juta per Gram

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:06 WIB

Jadwal Libur Bursa Efek Indonesia 15 Mei 2026, Strategi Menghadapi Cuti Bersama

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:04 WIB

OJK Perkuat Literasi Kripto dan Tokenisasi Aset, Cegah Penipuan Digital Generasi Muda

Berita Terbaru