Berito.id – Mantan penyidik senior KPK, Harun Al Rasyid, memberikan apresiasi atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Menurut Harun, keberhasilan OTT tersebut menunjukkan bahwa sektor imigrasi dan pemasyarakatan masih menghadapi persoalan serius yang membutuhkan pembenahan secara menyeluruh.
Pria yang di kenal sebagai “Raja OTT KPK” itu menilai langkah penindakan yang di lakukan KPK menjadi bukti komitmen lembaga antirasuah dalam memberantas praktik korupsi. “Saya salut kepada rekan-rekan KPK yang tetap konsisten melakukan OTT secara cerdas dan elegan. Cara ini masih menjadi salah satu metode paling efektif untuk menangkap pelaku korupsi,” ujar Harun dalam keterangannya dari Madinah, Arab Saudi, Jumat (5/6/2026).
Korupsi Di nilai Bersifat Sistemik
Lebih lanjut, Harun menegaskan bahwa OTT tersebut tidak hanya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat. Di sisi lain, kasus ini juga memperlihatkan adanya masalah mendasar dalam tata kelola lembaga.
Ia menilai praktik korupsi di lingkungan imigrasi dan pemasyarakatan telah berkembang secara sistemik dan memerlukan langkah perbaikan yang serius. “OTT ini menjadi bukti nyata bahwa imigrasi dan lapas harus dibenahi secara komprehensif dan masif. Korupsinya bukan lagi berjamaah, tetapi sudah beristighasah,” katanya.
Reformasi SDM dan Sistem Operasional Mendesak
Selain itu, Harun menekankan pentingnya reformasi internal yang mencakup pengelolaan sumber daya manusia serta sistem operasional. Menurutnya, perubahan mendasar tidak dapat lagi di tunda apabila pemerintah ingin memperbaiki kualitas pelayanan sekaligus menutup celah terjadinya praktik korupsi.
“Pembenahan tata kelola SDM dan sistem operasional sudah sangat mendesak. Perubahan yang dilakukan harus bersifat mendasar dan menyentuh akar persoalan,” ujarnya. Tak hanya itu, Harun juga menyoroti pentingnya peningkatan integritas dan profesionalisme aparatur di lingkungan Imigrasi dan Pemasyarakatan. “Integritas dan profesionalitas SDM harus di perkuat melalui restrukturisasi yang menyeluruh,” tambahnya.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Sebelumnya, KPK menggelar OTT terkait dugaan korupsi dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing, khususnya izin tinggal berupa KITAS dan KITAP. Operasi tersebut di lakukan di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali. Dalam kegiatan itu, penyidik mengamankan sedikitnya 17 orang yang terdiri dari aparatur sipil negara dan pihak swasta.
Setelah melakukan pemeriksaan dan pengembangan perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
KPK menyebut kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses pengurusan izin tinggal warga negara asing. Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti serta melakukan penyegelan terhadap beberapa aset yang di duga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi sorotan publik karena menunjukkan masih adanya celah korupsi dalam layanan keimigrasian yang seharusnya berjalan transparan dan profesional.
(Aat/*)






