Cara Daftar NPWP Online Coretax DJP 2026 dengan Mudah

Cara Buat NPWP Online Coretax DJP 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Daftar NPWP Online Coretax DJP 2026 dengan Mudah
(Foto: AI)

Cara Daftar NPWP Online Coretax DJP 2026 dengan Mudah (Foto: AI)

Berito.id – Masyarakat kini bisa membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online tanpa harus mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menghadirkan sistem Coretax DJP yang memungkinkan seluruh proses pendaftaran dilakukan secara digital.

Coretax DJP merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang di rancang untuk mempermudah berbagai layanan perpajakan, baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha. Melalui platform ini, proses registrasi NPWP menjadi lebih praktis, cepat, dan efisien.

Cara Membuat NPWP Online melalui Coretax DJP

1. Akses Situs Resmi Coretax DJP

Buka laman resmi Coretax DJP di:

https://coretaxdjp.pajak.go.id

Pastikan perangkat terhubung dengan jaringan internet yang stabil agar proses pendaftaran berjalan tanpa hambatan.

2. Pilih Menu Pendaftaran

Pada halaman utama, klik tombol “Daftar di sini” untuk membuat akun baru.

Selanjutnya, tentukan kategori wajib pajak sesuai kebutuhan, yaitu:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Wajib Pajak Badan
  • Instansi Pemerintah
  • Pemungut PPN PMSE Luar Negeri

3. Konfirmasi Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Sistem akan meminta konfirmasi terkait kepemilikan NIK.

Jika sudah memiliki NIK, tersedia dua pilihan:

  • Aktivasi NIK sebagai NPWP.
  • Hanya Registrasi apabila hanya ingin membuat akun Coretax terlebih dahulu.

4. Lengkapi Data Pribadi

Masukkan seluruh informasi sesuai dokumen kependudukan, meliputi:

  • Nama lengkap
  • Tempat lahir
  • Tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Status perkawinan
  • NIK
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
Baca Juga :  Cara Menghilangkan Lemak Perut tanpa Olahraga Berat

Pastikan semua data di isi dengan benar agar tidak menimbulkan kendala saat verifikasi.

5. Verifikasi Email dan Nomor Ponsel

Masukkan alamat email aktif serta nomor telepon yang masih digunakan.

Sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS. Masukkan kode tersebut untuk menyelesaikan proses verifikasi akun.

6. Unggah Dokumen Persyaratan

Siapkan dokumen sesuai status wajib pajak.

Warga Negara Indonesia (WNI):
  • KTP
Warga Negara Asing (WNA):
  • Paspor
  • KITAS atau KITAP

Pelaku usaha juga perlu menyiapkan dokumen izin usaha atau dokumen pendukung lain apabila di minta sistem.

7. Tambahkan Data Keluarga

Lengkapi informasi anggota keluarga yang memiliki hubungan istimewa, seperti:

  • Orang tua
  • Suami atau istri
  • Anak

8. Isi Informasi Penghasilan

Masukkan sumber penghasilan yang di miliki. Setelah seluruh data selesai di isi, simpan informasi tersebut sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

9. Lengkapi Kode KLU dan Alamat

Masukkan informasi berikut:

  • Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
  • Alamat domisili
  • Alamat sesuai KTP

Pastikan seluruh alamat sudah sesuai dengan dokumen resmi agar proses validasi berjalan lancar.

10. Lakukan Verifikasi Identitas

Periksa kembali seluruh data yang telah di input.

Baca Juga :  Pesan Hangat Putin di Hari Lebaran: Soroti Nilai Moral Islam dan Pengabdian Patriotik

Selanjutnya, unggah foto atau lakukan verifikasi wajah (live photo) sesuai petunjuk yang muncul pada sistem.

11. Kirim Permohonan NPWP

Apabila seluruh data telah lengkap:

  • Centang pernyataan kepatuhan.
  • Klik tombol “Ajukan Permohonan”.

DJP akan memproses permohonan tersebut. Status pengajuan akan di kirimkan melalui email yang telah di daftarkan.

Tips agar Pendaftaran NPWP Online Berjalan Lancar

Gunakan alamat email dan nomor telepon yang masih aktif karena keduanya akan digunakan untuk menerima kode OTP dan pemberitahuan status permohonan. Pastikan juga data NIK dan nomor Kartu Keluarga telah sesuai dengan data yang tercatat di Dukcapil agar proses validasi tidak mengalami kendala.

Saat mengunggah dokumen, gunakan hasil scan atau foto yang jelas sehingga seluruh informasi dapat terbaca dengan baik. Selain itu, isi alamat domisili sesuai dokumen resmi untuk mempermudah proses verifikasi.

Pada tahap akhir, sistem akan meminta verifikasi wajah. Karena itu, pastikan koneksi internet dalam kondisi stabil agar proses tersebut dapat di selesaikan tanpa gangguan. Dengan mengikuti seluruh langkah di atas, masyarakat dapat membuat NPWP secara online melalui Coretax DJP dengan lebih mudah, cepat, dan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

(A/*)

Berita Terkait

Jaket Kulit CEO Nvidia Terjual Rp17 Miliar
Tren Kucing Munchkin Makin Populer di Kalangan Cat Lovers
Motor Ini Wajib Pakai Pertamax, Jangan Sampai Salah Isi BBM
Aturan Bagasi Garuda Indonesia Berubah Mulai 1 September 2026
TikTok Perkuat Transparansi Konten AI
Cara Cek Sisa Umur HP Android dan Masa Dukungan Update
Tebak Juara Piala Dunia 2026, Rebut Hadiah Rp100 Juta
6 Aplikasi Drama Penghasil Uang yang Bisa Di coba
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:00 WIB

Jaket Kulit CEO Nvidia Terjual Rp17 Miliar

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:00 WIB

Tren Kucing Munchkin Makin Populer di Kalangan Cat Lovers

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:00 WIB

Motor Ini Wajib Pakai Pertamax, Jangan Sampai Salah Isi BBM

Senin, 13 Juli 2026 - 19:00 WIB

Aturan Bagasi Garuda Indonesia Berubah Mulai 1 September 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:00 WIB

TikTok Perkuat Transparansi Konten AI

Berita Terbaru

Jutaan Satelit Ancam Ubah Langit Malam Bumi
(Foto: AI)

Teknologi

Jutaan Satelit Ancam Ubah Langit Malam Bumi

Rabu, 22 Jul 2026 - 17:00 WIB

Tesla Luncurkan Balance Bike Rp 4 Jutaan, Langsung Sold Out(Foto: AI)

Otomotif

Tesla Luncurkan Balance Bike Rp 4 Jutaan, Langsung Sold Out

Rabu, 22 Jul 2026 - 15:00 WIB