Punya NPWP? Simak Sanksi dan Cara Lapor SPT Tahunan 2026 Agar Tak Kena Tagihan Pajak

Awas! Lupa Lapor SPT Bisa Bikin Kantong Bolong karena Denda

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Punya NPWP? Simak Sanksi dan Cara Lapor SPT Tahunan 2026 Agar Tak Kena Tagihan Pajak

Punya NPWP? Simak Sanksi dan Cara Lapor SPT Tahunan 2026 Agar Tak Kena Tagihan Pajak

Berito.id – Memasuki bulan Maret 2026, bagi Anda pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Jambi maupun seluruh Indonesia, ada kewajiban penting yang tak boleh terlewatkan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mulai memperketat pengawasan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Bukan sekadar formalitas, telat melapor bisa berujung pada sanksi administrasi yang langsung menagih ke alamat Anda. Agar tidak kaget saat menerima surat tagihan, pastikan Anda memahami aturan mainnya tahun ini.

Batas Waktu Pelaporan: Maret untuk Anda, April untuk Perusahaan

Jadwal pelaporan pajak tahun ini tidak berubah, namun tetap harus diingat dengan seksama:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi (Karyawan/Wiraswasta): Paling lambat 31 Maret 2026.

  • Wajib Pajak Badan (Perusahaan/CV): Paling lambat 30 April 2026.

Artinya, bagi Anda yang bekerja sebagai PNS, pegawai swasta, atau pedagang, waktu Anda tersisa tidak lama lagi.

Baca Juga :  Manfaat Berjemur Matahari Pagi dan Panduan Waktu Paling Efektif

Denda Mengintai, Mulai dari Rp100 Ribu

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sudah mengatur sanksi bagi yang lalai. Jika Anda telat sehari saja dari batas waktu yang ditentukan, denda berikut akan dikenakan:

  1. Individu/Orang Pribadi: Denda sebesar Rp100.000.

  2. Perusahaan/Badan: Denda sebesar Rp1.000.000.

Bayangkan, hanya karena lupa melapor, uang Rp100 ribu Anda bisa melayang begitu saja. Belum lagi jika ditemukan adanya kekurangan bayar pajak, Anda akan dikenakan denda tambahan berupa bunga bulanan.

Cara Lapor Online Pakai Sistem Coretax Terbaru

Mulai tahun 2026, DJP memperkenalkan sistem Coretax. Ini adalah pengganti sistem lama yang diklaim jauh lebih ringkas dan ramah pengguna. Anda tidak perlu lagi mengantre di kantor pajak, cukup melalui HP atau laptop.

Baca Juga :  Harga BBM Pertamina Nonsubsidi 4 Mei 2026, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Dex Resmi Naik

Berikut langkah praktisnya:

  1. Padankan NIK: Pastikan NIK Anda sudah aktif sebagai NPWP.

  2. Login Coretax: Masuk ke situs resmi DJP menggunakan akun yang sudah terverifikasi.

  3. Buat Sertifikat Elektronik: Ikuti panduan di sistem untuk membuat kode otorisasi pengiriman.

  4. Isi Data: Masukkan bukti potong pajak yang Anda terima dari kantor atau catatan penghasilan setahun terakhir.

  5. Kirim: Setelah semua benar, kirim laporan dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Jangan Lapor di ‘Menit Terakhir’

Biasanya, saat mendekati tanggal 31 Maret, server pajak akan mengalami lonjakan trafik yang sangat tinggi. Hal ini sering menyebabkan sistem menjadi error atau lambat.

Untuk menghindari kendala teknis, sangat di sarankan bagi masyarakat Jambi dan sekitarnya untuk melapor sebelum pertengahan Maret. Lapor lebih awal, hati lebih tenang. (Tim)

Berita Terkait

Mengulas Spesifikasi Pertamina Dex CN 53 untuk Perawatan Mesin Diesel Modern
Distribusi MinyaKita Didominasi Swasta, Bulog Ungkap Biang Kelangkaan di Pasar
Transaksi E-Commerce UMKM di Wilayah Bencana Sumatera Melonjak Drastis
Hantavirus Hantui Kapal Pesiar, Pakar UNAIR Bedah Risiko dan Cara Pencegahannya
Pertamina Olah Minyak Jelantah MBG Jadi Bahan Bakar Pesawat (SAF)
Polemik Bakom dan Homeless Media: Transformasi atau Ancaman Independensi?
Setoran Freeport Tembus Rp75 Triliun, Ini Rincian Pembagiannya
Tinggalkan Antrean! Pensiunan Kini Bisa Autentikasi Lewat Selfie di Aplikasi Andal by Taspen
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 20:21 WIB

Mengulas Spesifikasi Pertamina Dex CN 53 untuk Perawatan Mesin Diesel Modern

Senin, 11 Mei 2026 - 13:27 WIB

Distribusi MinyaKita Didominasi Swasta, Bulog Ungkap Biang Kelangkaan di Pasar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:05 WIB

Transaksi E-Commerce UMKM di Wilayah Bencana Sumatera Melonjak Drastis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:33 WIB

Hantavirus Hantui Kapal Pesiar, Pakar UNAIR Bedah Risiko dan Cara Pencegahannya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:01 WIB

Pertamina Olah Minyak Jelantah MBG Jadi Bahan Bakar Pesawat (SAF)

Berita Terbaru