Punya NPWP? Simak Sanksi dan Cara Lapor SPT Tahunan 2026 Agar Tak Kena Tagihan Pajak

Awas! Lupa Lapor SPT Bisa Bikin Kantong Bolong karena Denda

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Punya NPWP? Simak Sanksi dan Cara Lapor SPT Tahunan 2026 Agar Tak Kena Tagihan Pajak

Punya NPWP? Simak Sanksi dan Cara Lapor SPT Tahunan 2026 Agar Tak Kena Tagihan Pajak

Berito.id – Memasuki bulan Maret 2026, bagi Anda pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Jambi maupun seluruh Indonesia, ada kewajiban penting yang tak boleh terlewatkan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mulai memperketat pengawasan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Bukan sekadar formalitas, telat melapor bisa berujung pada sanksi administrasi yang langsung menagih ke alamat Anda. Agar tidak kaget saat menerima surat tagihan, pastikan Anda memahami aturan mainnya tahun ini.

Batas Waktu Pelaporan: Maret untuk Anda, April untuk Perusahaan

Jadwal pelaporan pajak tahun ini tidak berubah, namun tetap harus diingat dengan seksama:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi (Karyawan/Wiraswasta): Paling lambat 31 Maret 2026.

  • Wajib Pajak Badan (Perusahaan/CV): Paling lambat 30 April 2026.

Artinya, bagi Anda yang bekerja sebagai PNS, pegawai swasta, atau pedagang, waktu Anda tersisa tidak lama lagi.

Baca Juga :  Emas Pegadaian Lagi Murah, Saatnya Borong atau Tunggu Harga Stabil?

Denda Mengintai, Mulai dari Rp100 Ribu

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sudah mengatur sanksi bagi yang lalai. Jika Anda telat sehari saja dari batas waktu yang ditentukan, denda berikut akan dikenakan:

  1. Individu/Orang Pribadi: Denda sebesar Rp100.000.

  2. Perusahaan/Badan: Denda sebesar Rp1.000.000.

Bayangkan, hanya karena lupa melapor, uang Rp100 ribu Anda bisa melayang begitu saja. Belum lagi jika ditemukan adanya kekurangan bayar pajak, Anda akan dikenakan denda tambahan berupa bunga bulanan.

Cara Lapor Online Pakai Sistem Coretax Terbaru

Mulai tahun 2026, DJP memperkenalkan sistem Coretax. Ini adalah pengganti sistem lama yang diklaim jauh lebih ringkas dan ramah pengguna. Anda tidak perlu lagi mengantre di kantor pajak, cukup melalui HP atau laptop.

Baca Juga :  Rupiah Melemah, Menkeu Pastikan Tak Terjadi Krisis 1998

Berikut langkah praktisnya:

  1. Padankan NIK: Pastikan NIK Anda sudah aktif sebagai NPWP.

  2. Login Coretax: Masuk ke situs resmi DJP menggunakan akun yang sudah terverifikasi.

  3. Buat Sertifikat Elektronik: Ikuti panduan di sistem untuk membuat kode otorisasi pengiriman.

  4. Isi Data: Masukkan bukti potong pajak yang Anda terima dari kantor atau catatan penghasilan setahun terakhir.

  5. Kirim: Setelah semua benar, kirim laporan dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Jangan Lapor di ‘Menit Terakhir’

Biasanya, saat mendekati tanggal 31 Maret, server pajak akan mengalami lonjakan trafik yang sangat tinggi. Hal ini sering menyebabkan sistem menjadi error atau lambat.

Untuk menghindari kendala teknis, sangat di sarankan bagi masyarakat Jambi dan sekitarnya untuk melapor sebelum pertengahan Maret. Lapor lebih awal, hati lebih tenang. (Tim)

Berita Terkait

“Tentara Kami Mengagumi Anda”, PM Thailand Anugerahkan Medali Kehormatan kepada Prabowo
Bukan Sekadar Tanam Mangrove, IKN Siap Jadi Model Pemulihan Pesisir Indonesia
Waspada! BMKG Prediksi Puncak Kemarau 2026 Capai Puncaknya pada Agustus dan September
Pemerintah Percepat Sinkronisasi Data Bansos, Portal Perlinsos Digital Bikin Penyaluran Makin Tepat Sasaran
H. A Bakri Meninggal Dunia, Anggota DPR RI Fraksi PAN Empat Periode Tutup Usia
BGN Tutup Permanen 833 Dapur MBG
Beasiswa BPDDI 2026 untuk Dosen Resmi Dibuka
Kemensos Salurkan Bansos Rp390 Miliar di Lampung, Ribuan Warga Terima Berbagai Bantuan
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:00 WIB

“Tentara Kami Mengagumi Anda”, PM Thailand Anugerahkan Medali Kehormatan kepada Prabowo

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Bukan Sekadar Tanam Mangrove, IKN Siap Jadi Model Pemulihan Pesisir Indonesia

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:00 WIB

Waspada! BMKG Prediksi Puncak Kemarau 2026 Capai Puncaknya pada Agustus dan September

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:00 WIB

Pemerintah Percepat Sinkronisasi Data Bansos, Portal Perlinsos Digital Bikin Penyaluran Makin Tepat Sasaran

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:00 WIB

H. A Bakri Meninggal Dunia, Anggota DPR RI Fraksi PAN Empat Periode Tutup Usia

Berita Terbaru