Punya NPWP? Simak Sanksi dan Cara Lapor SPT Tahunan 2026 Agar Tak Kena Tagihan Pajak

Awas! Lupa Lapor SPT Bisa Bikin Kantong Bolong karena Denda

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Punya NPWP? Simak Sanksi dan Cara Lapor SPT Tahunan 2026 Agar Tak Kena Tagihan Pajak

Punya NPWP? Simak Sanksi dan Cara Lapor SPT Tahunan 2026 Agar Tak Kena Tagihan Pajak

Berito.id – Memasuki bulan Maret 2026, bagi Anda pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Jambi maupun seluruh Indonesia, ada kewajiban penting yang tak boleh terlewatkan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mulai memperketat pengawasan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Bukan sekadar formalitas, telat melapor bisa berujung pada sanksi administrasi yang langsung menagih ke alamat Anda. Agar tidak kaget saat menerima surat tagihan, pastikan Anda memahami aturan mainnya tahun ini.

Batas Waktu Pelaporan: Maret untuk Anda, April untuk Perusahaan

Jadwal pelaporan pajak tahun ini tidak berubah, namun tetap harus diingat dengan seksama:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi (Karyawan/Wiraswasta): Paling lambat 31 Maret 2026.

  • Wajib Pajak Badan (Perusahaan/CV): Paling lambat 30 April 2026.

Artinya, bagi Anda yang bekerja sebagai PNS, pegawai swasta, atau pedagang, waktu Anda tersisa tidak lama lagi.

Baca Juga :  Mengulas Spesifikasi Pertamina Dex CN 53 untuk Perawatan Mesin Diesel Modern

Denda Mengintai, Mulai dari Rp100 Ribu

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sudah mengatur sanksi bagi yang lalai. Jika Anda telat sehari saja dari batas waktu yang ditentukan, denda berikut akan dikenakan:

  1. Individu/Orang Pribadi: Denda sebesar Rp100.000.

  2. Perusahaan/Badan: Denda sebesar Rp1.000.000.

Bayangkan, hanya karena lupa melapor, uang Rp100 ribu Anda bisa melayang begitu saja. Belum lagi jika ditemukan adanya kekurangan bayar pajak, Anda akan dikenakan denda tambahan berupa bunga bulanan.

Cara Lapor Online Pakai Sistem Coretax Terbaru

Mulai tahun 2026, DJP memperkenalkan sistem Coretax. Ini adalah pengganti sistem lama yang diklaim jauh lebih ringkas dan ramah pengguna. Anda tidak perlu lagi mengantre di kantor pajak, cukup melalui HP atau laptop.

Baca Juga :  Ingin Hidup Lebih Lama? Intip 5 Jenis Diet yang Efektif Turunkan Risiko Kematian

Berikut langkah praktisnya:

  1. Padankan NIK: Pastikan NIK Anda sudah aktif sebagai NPWP.

  2. Login Coretax: Masuk ke situs resmi DJP menggunakan akun yang sudah terverifikasi.

  3. Buat Sertifikat Elektronik: Ikuti panduan di sistem untuk membuat kode otorisasi pengiriman.

  4. Isi Data: Masukkan bukti potong pajak yang Anda terima dari kantor atau catatan penghasilan setahun terakhir.

  5. Kirim: Setelah semua benar, kirim laporan dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Jangan Lapor di ‘Menit Terakhir’

Biasanya, saat mendekati tanggal 31 Maret, server pajak akan mengalami lonjakan trafik yang sangat tinggi. Hal ini sering menyebabkan sistem menjadi error atau lambat.

Untuk menghindari kendala teknis, sangat di sarankan bagi masyarakat Jambi dan sekitarnya untuk melapor sebelum pertengahan Maret. Lapor lebih awal, hati lebih tenang. (Tim)

Berita Terkait

Pesawat N219 Buatan PT Dirgantara Indonesia Siap Perkuat Konektivitas Udara Nasional
Bansos PKH dan BPNT Kuartal III Mulai Cair 20 Juli 2026
Barang Subsidi Kopdes Merah Putih Wajib Disalurkan ke Rakyat
Bulog Siapkan Beras SPHP Premium Beras Kita untuk Tekan Harga Beras
Bansos ATENSI YAPI Tahap 2 Cair Juni 2026, Cek Syaratnya
Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus
Rekrutmen SKK Migas 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Formasi
Prabowo Klaim Swasembada Pangan Tercapai dalam Satu Tahun
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:00 WIB

Pesawat N219 Buatan PT Dirgantara Indonesia Siap Perkuat Konektivitas Udara Nasional

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:00 WIB

Bansos PKH dan BPNT Kuartal III Mulai Cair 20 Juli 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 07:00 WIB

Barang Subsidi Kopdes Merah Putih Wajib Disalurkan ke Rakyat

Minggu, 12 Juli 2026 - 10:00 WIB

Bulog Siapkan Beras SPHP Premium Beras Kita untuk Tekan Harga Beras

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:00 WIB

Bansos ATENSI YAPI Tahap 2 Cair Juni 2026, Cek Syaratnya

Berita Terbaru

Mitsubishi Xforce Hybrid Segera Meluncur di Indonesia(Foto: AI)

Otomotif

Mitsubishi Xforce Hybrid Segera Meluncur di Indonesia

Rabu, 15 Jul 2026 - 21:00 WIB

Indonesia Cetak 9 Juta Gambar AI per Hari, Tertinggi di ASEAN(Foto: AI)

Teknologi

Indonesia Cetak 9 Juta Gambar AI per Hari, Tertinggi di ASEAN

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:00 WIB

Rekomendasi 7 HP Gaming Rp1 Jutaan Terbaik 2026
(Foto: AI)

Gadget

Rekomendasi 7 HP Gaming Rp1 Jutaan Terbaik 2026

Rabu, 15 Jul 2026 - 17:00 WIB

Film Horor Jepang Terbaru 2026, Ini 7 yang Wajib Ditonton
(Foto: AI)

Showbiz

Film Horor Jepang Terbaru 2026, Ini 7 yang Wajib Ditonton

Rabu, 15 Jul 2026 - 15:00 WIB

Tencent Cloud Luncurkan Solusi Agen AI di Indonesia
(Foto: AI)

Internasional

Tencent Cloud Luncurkan Solusi Agen AI di Indonesia

Rabu, 15 Jul 2026 - 13:00 WIB