Berito.id – Pemerintah tengah membuka kemungkinan pemberian kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta asing, eks-WNI, dan diaspora berprestasi. Kebijakan itu disebut dapat menjadi jalan untuk menarik orang-orang dengan keahlian dan prestasi yang di butuhkan Indonesia. Namun, Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (Perca) melihat persoalan dari sisi berbeda.
Organisasi tersebut meminta pemerintah tidak melupakan anak-anak hasil perkawinan campuran yang sejak lahir memiliki hubungan darah dengan Indonesia. Sebab, di lapangan, mereka justru masih berhadapan dengan aturan administratif yang rumit ketika harus menentukan status kewarganegaraan.
Anak Berdarah Indonesia Masih Terjebak Aturan Administratif
Ketua Umum Perca Indonesia Rulita Anggraini mengatakan persoalan kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran belum sepenuhnya selesai. Salah satu titik rawannya berada pada kewajiban memilih kewarganegaraan setelah anak mencapai usia tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, anak hasil perkawinan campuran dapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas. Setelah berusia 18 tahun atau telah menikah, anak tersebut wajib menentukan pilihan kewarganegaraan paling lambat tiga tahun kemudian.
Masalah muncul ketika kewajiban itu tidak di ketahui keluarga, Administrasi yang terlewat sejak masa kanak-kanak dapat berubah menjadi persoalan besar ketika anak tersebut dewasa. Perca menilai situasi ini tidak sekadar soal dokumen. Status kewarganegaraan dapat menentukan apakah seseorang dapat tinggal, bekerja, belajar, hingga mempertahankan hubungan hukumnya dengan Indonesia.
Lahir di Amerika, Besar di Indonesia, tetapi Kehilangan Status WNI
Rulita mencontohkan kasus seorang lulusan Teknik Kimia Universitas Udayana yang lahir di Amerika Serikat dari ibu WNI. Sejak masih balita, ia di bawa ke Indonesia. Hampir seluruh masa hidupnya kemudian di habiskan di Tanah Air. Secara sosial, pendidikan, dan keseharian, Indonesia menjadi tempat ia tumbuh. Persoalan baru terbuka setelah ibunya meninggal ketika ia telah berusia lebih dari 21 tahun. Saat itu, ia baru mengetahui bahwa dirinya memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat berdasarkan asas ius soli, yakni kewarganegaraan yang di peroleh karena tempat kelahiran.
Masalah administrasi pun muncul, Ia tidak pernah mendaftarkan status kewarganegaraan gandanya sesuai ketentuan. Akibatnya, persoalan yang semula tampak administratif berkembang menjadi masalah izin tinggal dan ancaman denda hingga ratusan juta rupiah, Pada akhirnya, ia memilih menjadi warga negara asing. Keputusan tersebut sekaligus membuat keinginannya mempertahankan status sebagai WNI harus berakhir.
Ketika Indonesia Berisiko Kehilangan Talenta Sendiri
Perca melihat kasus tersebut bukan sebagai kejadian yang berdiri sendiri. Rulita menilai aturan yang tidak fleksibel berpotensi membuat Indonesia kehilangan generasi yang sebenarnya memiliki hubungan kuat dengan negara ini. Perca menyoroti seorang atlet renang junior berdarah Bali-Jerman yang pernah meraih gelar juara dunia. Atlet tersebut membutuhkan fasilitas dan lingkungan latihan kelas dunia di Perancis untuk mengembangkan prestasinya.
Namun, persoalan kewarganegaraan menjadi salah satu konsekuensinya. Karena Indonesia belum mengenal kewarganegaraan ganda secara penuh, sang atlet akhirnya harus melepaskan status WNI ketika berkiprah di tingkat internasional, Di titik inilah Perca melihat ironi kebijakan. Indonesia kini ingin membuka ruang bagi talenta asing agar dapat berkontribusi. Tetapi pada saat yang sama, anak-anak yang memiliki darah Indonesia masih menghadapi jalan berliku untuk mempertahankan atau mendapatkan kembali status kewarganegaraannya.
Wacana Pemerintah Jadi Titik Balik
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan rencana memberikan ruang bagi talenta asing, eks-WNI, maupun di aspora yang di anggap memiliki prestasi serta kontribusi bagi Indonesia. Gagasan itu disebut masuk dalam rancangan perubahan undang-undang, termasuk melalui Pasal 27. Prabowo menekankan bahwa kebijakan tersebut nantinya tidak akan di berikan secara bebas. Pemerintah ingin menerapkannya secara selektif dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, uji integritas, kewajiban penerima, serta aspek keamanan negara.
Namun, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengingatkan bahwa gagasan tersebut masih berada pada tahap pemikiran dan membutuhkan kajian lebih lanjut. Artinya, belum ada perubahan aturan yang serta-merta membuat Indonesia menerapkan kewarganegaraan ganda secara umum. Justru karena masih dalam tahap perumusan, Perca meminta pemerintah memasukkan persoalan anak hasil perkawinan campuran ke dalam pembahasan sejak awal.
Perca Pertanyakan Kesetaraan Perlakuan
Rulita mempertanyakan arah perubahan kebijakan tersebut apabila kewarganegaraan ganda nantinya dapat di berikan karena alasan prestasi, nilai ekonomi, kebutuhan tim nasional, atau kepentingan negara. Menurut Perca, persoalan itu penting di bahas sebelum regulasi baru di berlakukan. Sebab, apabila negara dapat memberikan kelonggaran kepada WNA tertentu karena kebutuhan profesional, tetapi anak berdarah Indonesia justru menghadapi prosedur panjang untuk mempertahankan kewarganegaraannya, muncul persoalan mengenai kesetaraan perlakuan.
Perbedaan itu juga terlihat dalam proses naturalisasi, Perca mencatat anak hasil perkawinan campuran yang kehilangan status WNI dan ingin kembali menjadi warga negara Indonesia dapat menempuh jalur naturalisasi dengan biaya mencapai Rp75 juta hingga penerbitan Surat Keputusan Presiden. Sementara itu, WNA yang menikah dengan WNI dapat mengajukan naturalisasi melalui jalur perkawinan. Tarif jalur tersebut, yang mengalami kenaikan pada Agustus 2026, disebut mencapai Rp25 juta dengan proses hingga penerbitan SK Menteri.
Bukan Menolak Kewarganegaraan Ganda
Perca tidak menyatakan penolakan terhadap rencana pemerintah. Sebaliknya, organisasi tersebut melihat kebijakan kewarganegaraan ganda dapat menjadi instrumen untuk menarik talenta yang benar-benar di butuhkan Indonesia, Tetapi kebijakan baru, menurut Perca, tidak seharusnya berdiri sendiri. Pemerintah juga perlu membenahi persoalan anak hasil perkawinan campuran. Terutama mereka yang sejak kecil tinggal di Indonesia, bersekolah di Indonesia, memiliki ibu atau ayah WNI, dan secara nyata memiliki keterikatan kuat dengan negara ini.
Kampanye “Sekali Indonesia Tetap Indonesia” menjadi salah satu cara Perca menyuarakan tuntutan tersebut. Pesannya jelas: jangan sampai negara lebih mudah membuka pintu bagi talenta asing, tetapi justru mempersulit anak-anak yang memiliki darah Indonesia, Pada akhirnya, perdebatan kewarganegaraan ganda bukan hanya tentang paspor. Di balik selembar dokumen, ada identitas, keluarga, pendidikan, karier, dan masa depan seseorang. Karena itu, ketika pemerintah mulai menyusun ulang kebijakan kewarganegaraan, Perca meminta satu hal agar tidak terlewat: anak-anak berdarah Indonesia jangan sampai menjadi pihak yang terakhir di pertimbangkan.
(A/*)







