Berito.id – Teka-teki hubungan Inara Rusli dan Insanul Fahmi akhirnya menemui titik terang di ruang penyidik. Keluar dari Unit PPA Polda Metro Jaya pada Jumat (17/4), Inara melalui tim kuasa hukumnya membuat pengakuan yang mengejutkan sekaligus berani. Ia membenarkan adanya ikatan pernikahan secara agama, namun dengan tegas menampik tuduhan miring mengenai perzinaan yang di layangkan pihak pelapor berinisial M.
Pernyataan ini seolah menjadi garis demarkasi yang jelas. Inara memilih mengakui status pernikahan siri demi menggugurkan unsur pidana perzinaan yang selama ini menghantuinya.
Alibi Tanpa Kontak Fisik dalam BAP
Kuasa hukum Inara, Daru Quthny, membedah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya dengan lugas. Meski mengakui ada pernikahan, ia menekankan bahwa interaksi antara Inara dan Insanul tidak pernah sejauh yang d ituduhkan. Ada batasan fisik yang diklaim tetap terjaga sejak hari pertama pernikahan siri itu berlangsung hingga saat ini.
“Menurut pengakuannya di BAP, itu (pernikahan) di lakukan tanpa ada hubungan intim baik sebelum maupun sesudah tanggal 7 sampai detik ini,” tegas Daru.
Secara teknis hukum, Daru memaparkan bahwa Pasal Perzinaan menuntut pembuktian adanya persetubuhan yang spesifik. Dalam kasus ini, pihak Inara mengklaim elemen tersebut sama sekali tidak terpenuhi.
Mempertanyakan Keaslian Bukti CCTV “Remang-Remang”
Salah satu senjata pelapor adalah rekaman CCTV yang diduga merekam kedekatan keduanya. Namun, pihak Inara justru melihat bukti tersebut sebagai serangan yang lemah dan prematur. Rekan setim Daru, Herlina, mengaku telah melihat langsung isi tujuh potongan klip video yang di jadikan bukti.
Visual yang di tampilkan di sebut jauh dari kata jelas. Durasinya singkat, terfragmentasi, dan minim pencahayaan.
“Saya menyaksikan videonya, ada tujuh video yang durasinya itu enggak lebih dari sekitar 2 menitan ya, dan itu sebentar-sebentar semua gitu lho dan memang gelap, itu remang-remang,” jelas Herlina.
Kebersamaan Bukan Berarti Pidana
Meski tidak menampik bahwa Inara dan Insanul memang sempat berada dalam satu lokasi yang sama (sebagaimana terekam dalam video), kuasa hukum meyakini hal itu tidak bisa langsung ditarik menjadi kesimpulan pidana.
“Kebersamaan Inara dan Insan ada, tapi tidak ada yang namanya perzinaan,” tutup Daru Quthny.
Strategi ini menempatkan Inara dalam posisi yang unik: ia mengakui adanya pelanggaran administrasi negara terkait pernikahan yang tidak tercatat, namun secara hukum pidana, ia memasang benteng kokoh untuk menghindari jerat pasal 284 KUHP. Kini bola panas berada di tangan penyidik untuk menentukan apakah bukti “remang-remang” itu cukup untuk menyeret Inara lebih jauh. (Nd)






