Berito.id – Mitsubishi Pajero Sport tetap mendominasi pasar sport utility vehicle (SUV) berbasis ladder frame di Indonesia. Konsumen yang berencana meminang mobil gagah ini wajib memperhitungkan biaya kepemilikan, salah satunya adalah tarif pajak tahunan yang harus di bayarkan.
Besaran pajak tahunan rival abadi Toyota Fortuner ini merujuk pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Aturan tersebut tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Pemerintah menetapkan NJKB Pajero Sport untuk tahun 2026 berada pada kisaran Rp420 jutaan hingga Rp600 jutaan. Angka ini menjadi dasar perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan tarif standar sebesar 2% untuk kepemilikan kendaraan pertama, serta tambahan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) senilai Rp143.000.
Berikut adalah rincian simulasi tarif pajak tahunan untuk beberapa varian Mitsubishi Pajero Sport pada tahun 2026.
Pajak Pajero Sport Varian Terendah dan Tertinggi
1. Pajero Sport 2.5 L Exceed 4×2 M/T Varian ini menjadi salah satu opsi bagi konsumen yang menginginkan Pajero Sport dengan transmisi manual.
-
NJKB: Rp424,35 juta
-
Dasar Pengenaan (DP) PKB: Rp445.567.500
-
Perhitungan PKB (DP PKB x 2%): Rp8.911.350
-
Total Pajak Tahunan (PKB + SWDKLLJ): Rp9.054.350
2. Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate 4×4 Sebagai kasta tertinggi dengan sistem penggerak empat roda, varian Dakar Ultimate 4×4 memiliki nilai pajak yang paling besar.
-
NJKB: Rp613,755 juta
-
Dasar Pengenaan (DP) PKB: Rp644.442.750
-
Perhitungan PKB (DP PKB x 2%): Rp12.888.855
-
Total Pajak Tahunan (PKB + SWDKLLJ): Rp13.031.855
Biaya pajak tahunan ini tentu menjadi aspek krusial yang menentukan kesiapan finansial calon pemilik. Pemilik kendaraan perlu menyiapkan dana mulai dari Rp9 jutaan hingga Rp13 jutaan setiap tahunnya, tergantung pada tipe Pajero Sport yang mereka pilih. Calon pembeli juga harus mengingat bahwa nominal ini belum termasuk pajak progresif jika kendaraan tersebut merupakan mobil kedua atau seterusnya. (Nd/*)






