Daftar 9 Kendaraan yang Dapat Diskon Pajak PKB di Jakarta

Tarif PKB Dipangkas Jadi 0,5 Persen, Kendaraan Listrik Malah Bebas Pajak Tahunan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Daftar 9 Kendaraan yang Dapat Diskon Pajak PKB di Jakarta
(Foto: klikpajak)

Daftar 9 Kendaraan yang Dapat Diskon Pajak PKB di Jakarta (Foto: klikpajak)

Berito.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang jauh lebih murah bagi kendaraan operasional tertentu. Langkah ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jika pemilik kendaraan pribadi harus membayar tarif progresif sekitar 2 hingga 6 persen, Pasal 7 ayat (2) dalam aturan tersebut justru memangkas tarif PKB menjadi hanya 0,5 persen untuk sembilan jenis kendaraan berikut:

  • Angkutan umum, sekolah, dan karyawan.

  • Mobil ambulans dan pemadam kebakaran.

  • Kendaraan operasional sosial dan keagamaan.

  • Kendaraan dinas Pemerintah serta Pemprov DKI Jakarta.

Daftar Kendaraan yang Bebas Pajak Tahunan

Selain memberikan diskon besar, regulasi terbaru ini juga membebaskan lima jenis kendaraan dari kewajiban membayar PKB tahunan. Pemerintah mengategorikan kendaraan-kendaraan ini sebagai bukan objek pajak.

Baca Juga :  Marc Marquez Juara MotoGP Ceko 2026, Ai Ogura Runner-up dan Bagnaia Finis Ketiga

Berikut adalah daftar kendaraan yang tidak perlu membayar pajak tahunan:

  • Kereta api.

  • Kendaraan operasional pertahanan dan keamanan negara (TNI/Polri).

  • Kendaraan dinas kedutaan besar, konsulat, dan lembaga internasional.

  • Kendaraan berbasis energi terbarukan.

  • Kendaraan milik pabrikan atau importir yang hanya menjadi pajangan pameran.

Jakarta Tetap Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik

Kabar baik bagi pemilik kendaraan listrik di ibu kota. Pemprov DKI Jakarta memastikan kebijakan gratis pajak untuk kendaraan ramah lingkungan ini masih berlaku. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa insentif ini merujuk langsung pada instruksi pemerintah pusat.

Baca Juga :  Prabowo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80

“Kami menyelaraskan kebijakan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Karena itu, Pemprov DKI tetap membebaskan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai,” ujar Lusiana secara tertulis, Selasa (5/5/2026).

Lewat kebijakan tersebut, pemilik kendaraan listrik tidak perlu mengeluarkan uang untuk Bea Balik Nama (BBNKB) maupun PKB saat memperpanjang STNK tahunan. Tidak hanya hemat biaya, para pengguna kendaraan listrik di Jakarta juga mendapatkan keistimewaan berupa bebas dari pembatasan jalur ganjil-genap.

(A/*)

Berita Terkait

Hanya 300 Unit! Wuling Aira EV Toy Story 5 Siap Diburu Kolektor dan Penggemar Disney
Pertamina Perkuat Kapabilitas SDM dan Budaya ESG, Strategi Jangka Panjang Hadapi Transisi Energi
Usai Resmikan Pabrik, Mazda Langsung Debutkan Tiga Mobil Baru di GIIAS 2026
MyPertamina Tembus 31 Juta Pengguna, Pertamina Perkuat Ekosistem Energi Digital di GIIAS 2026
Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap, Ini Dampak Fluktuasi Harga Minyak Dunia bagi Indonesia
Harga Toyota Voxy R90 Bekas Mulai Rp 300 Jutaan, Simak Kisaran Terbarunya
Toyota Catat Kenaikan Ekspor Mobil 10,7 Persen di Semester I 2026
Promo Emas Galeri 24 Pegadaian Diskon Rp13 Ribu per Gram, Simak Syarat dan Daftar Harganya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:00 WIB

Hanya 300 Unit! Wuling Aira EV Toy Story 5 Siap Diburu Kolektor dan Penggemar Disney

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:00 WIB

Usai Resmikan Pabrik, Mazda Langsung Debutkan Tiga Mobil Baru di GIIAS 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:00 WIB

MyPertamina Tembus 31 Juta Pengguna, Pertamina Perkuat Ekosistem Energi Digital di GIIAS 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:00 WIB

Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap, Ini Dampak Fluktuasi Harga Minyak Dunia bagi Indonesia

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:00 WIB

Harga Toyota Voxy R90 Bekas Mulai Rp 300 Jutaan, Simak Kisaran Terbarunya

Berita Terbaru