Berito.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membidik optimalisasi pendapatan negara pada tahun 2027 secara agresif. Untuk memuluskan rencana tersebut, DJP mengajukan pagu indikatif sebesar Rp5,4 triliun.Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, merinci usulan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Pihaknya membagi anggaran tersebut ke dalam dua fokus utama,Yaitu Program Pengelolaan Penerimaan Negara senilai Rp867,89 miliar dan Program Dukungan Manajemen sebesar Rp4,534 triliun. “Kami mengalokasikan Program Pengelolaan Penerimaan Negara untuk mendanai berbagai kegiatan teknis di lapangan,” ujar Bimo. Sementara itu, program dukungan manajemen akan membiayai operasional organisasi, mulai dari belanja pegawai, belanja modal, hingga pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Tren Anggaran Menurun di Tengah Efisiensi
Meski mengemban target besar, anggaran DJP sebenarnya terus merosot dalam lima tahun terakhir. Pagu indikatif untuk tahun depan bahkan menyusut Rp23 miliar ketimbang alokasi tahun 2026, setelah pemerintah menerapkan efisiensi sebesar Rp5,42 triliun.
Secara eksternal, DJP mengalirkan dana Rp5,4 triliun tersebut ke beberapa pos strategis:
-
Fungsi pengawasan dan penegakan hukum: Rp1,97 triliun
-
Perluasan basis pajak: Rp919,02 miliar
-
Sistem informasi dan data yang kredibel: Rp678,98 miar
-
Pelayanan publik dan penguatan kepercayaan masyarakat: Rp665,4 miliar
-
Operasional kantor: Rp583,81 miliar
-
Perumusan kebijakan perpajakan: Rp578,59 miliar
Lima Jurus Baru DJP Kejar Setoran Pajak
Untuk mengamankan target tahun depan, Bimo menegaskan bahwa institusinya sudah merancang lima kebijakan teknis. Strategi pertama menyasar perluasan basis pajak dengan memanfaatkan teknologi untuk memantau aktivitas ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal.
Langkah kedua berfokus pada penguatan administrasi data guna mendukung sistem Coretax dan integrasi Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE). Ketiga, DJP akan memperketat pengawasan terhadap wajib pajak grup, wajib pajak dengan transaksi hubungan istimewa, serta figur publik (prominent person).
“Kami juga menerapkan pendekatan multidoor dalam penegakan hukum untuk memberikan efek jera bagi pelanggar pajak,” tambah Bimo mengenai poin keempat. Terakhir, DJP tetap mengevaluasi pemberian insentif pajak agar tetap efektif mendorong daya saing bisnis dan pertumbuhan ekonomi.
Menariknya, DJP kini mulai mengadopsi kecerdasan buatan (AI) untuk mengoptimalkan analisis data. Teknologi ini akan bersanding dengan sistem Coretax guna menutup celah regulasi (policy gap) dan mencegah kebocoran administrasi (administration gap).
Kemenkeu Bidik Pagu Rp49,8 Triliun, Klaim Ekonomi Tetap Solid
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan total pagu indikatif Kementerian Keuangan tahun anggaran 2027 mencapai Rp49,8 triliun. Pemerintah mengarahkan dana jumbo ini untuk menjaga stabilitas fiskal, meningkatkan mutu layanan publik, dan mendorong transformasi ekonomi yang inklusif. “Anggaran tahun 2027 ini nilainya sama dengan pagu 2026 setelah pemangkasan efisiensi. Kami berkomitmen mengoptimalkan sumber daya yang ada di tengah melonjaknya kebutuhan negara,” jelas Purbaya.
Kemenkeu memecah anggaran tersebut ke dalam tiga fungsi utama: pelayanan umum mendapat porsi terbesar senilai Rp45,519 triliun, fungsi pendidikan sebesar Rp3,996 triliun, dan fungsi ekonomi sebesar Rp284,71 miliar.Di hadapan anggota dewan, Purbaya juga memamerkan rapor hijau perekonomian domestik sepanjang tahun 2026. Ekonomi Indonesia sukses tumbuh 5,61 persen pada triwulan I-2026 dengan angka inflasi yang tetap jinak.
Hingga akhir Mei 2026, negara berhasil mengantongi pendapatan sebesar Rp1.185 triliun (naik 19,1 persen yoy), sedangkan realisasi belanja negara menyentuh Rp1.365,4 triliun (naik 34,4 persen yoy). Kemenkeu juga berhasil mengendalikan defisit anggaran dan utang pada batas aman dengan memanfaatkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebagai tameng fiskal.
Kinerja internal Kemenkeu pun menunjukkan tren positif. Indeks Kepuasan Pengguna Layanan naik dari 4,46 (2024) menjadi 4,7 dari skala 5 pada 2025. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-15 kalinya secara beruntun kepada Kemenkeu.
(A/*)






