951 Pinjol Ilegal Diblokir OJK, Segera Cek Daftar Resminya di Sini

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. 951 Pinjol Ilegal Diblokir OJK, Segera Cek Daftar Resminya di Sini (Foto: AI)

Ilustrasi. 951 Pinjol Ilegal Diblokir OJK, Segera Cek Daftar Resminya di Sini (Foto: AI)

Berito.id – Jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi momok menakutkan bagi masyarakat Indonesia. Memasuki kuartal pertama tahun 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak cepat menyapu bersih ratusan entitas bodong yang beroperasi di ruang digital.

Langkah tegas ini di ambil bukan tanpa alasan. Kehadiran situs-situs tanpa izin ini terbukti merugikan warga, mulai dari penerapan bunga selangit hingga metode penagihan yang tidak manusiawi.

Ribuan Situs Tumbang Sejak 2017

Data terbaru menunjukkan, sepanjang 1 Januari hingga 31 Maret 2026, otoritas telah memblokir 951 situs atau entitas pinjol ilegal. Jika di tarik mundur hingga tahun 2017, total entitas keuangan ilegal yang di tutup paksa telah mencapai angka fantastis, yakni 14.959 situs.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk proteksi nyata terhadap konsumen.

“Selain itu, (kami) menghentikan juga 2 penawaran investasi ilegal sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Dicky dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).

Fenomena ini selaras dengan tingginya keresahan warga. Tercatat, ada 10.516 pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal yang masuk ke meja OJK hanya dalam kurun waktu tiga bulan pertama di tahun ini.

Baca Juga :  Panduan Sholat Idul Adha 2026, Jam Pelaksanaan, Bacaan Niat, dan Tata Cara Lengkap

Daftar 95 Pinjol Legal Berizin OJK per April 2026

Agar tidak terjebak dalam lingkaran setan pinjol ilegal, masyarakat di imbau hanya menggunakan jasa dari penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan di awasi ketat oleh OJK. Per April 2026, hanya ada 95 perusahaan yang mengantongi izin resmi.

Berikut adalah daftar lengkap pinjol legal yang aman di gunakan:

Kelompok Utama:

  • Danamas, Amartha, Dompet Kilat, Boost, Tokomodal.

  • Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas.

  • KlikA2C, Akseleran, Ammana, PinjamanGO, KoinP2P.

  • Pohondana, Mekar, AdaKami, Esta Kapital, KreditPro.

Fintech Populer & Syariah:

  • Indodana, JULO, RupiahCepat, DanaKredi, OVO Finansial.

  • Alami (Syariah), AwanTunai, Danakini, Singa, Easycash.

  • Dana Syariah, Duha Syariah, Papitupi Syariah, Ethis.

  • PinjamDuit, Uangme, Finplus, Pinjam Gampang, Cairin.

Layanan Produktif & Khusus:

  • Modal Rakyat, Solusiku, Batumbu, KlikUMKM, KrediOne.

  • Danacita (Pendidikan), Edufund, GandengTangan, Lahan SIKAM.

  • KrediFazz, Indosaku, AdaPundi, BantuSaku, Samir.

Baca Juga :  Inilah Deretan Toyota Legendaris yang Jadi Rebutan Kolektor Indonesia

(Untuk daftar lengkap 95 entitas, pastikan nama PT yang tertera sesuai dengan aplikasi yang Anda unduh di Playstore/Appstore).

Tips Membedakan Pinjol Legal vs Ilegal

Sebelum menekan tombol “Ajukan Pinjaman”, perhatikan perbedaan mencolok berikut:

  1. Akses Data: Pinjol legal hanya boleh mengakses CAMAN (Camera, Microphone, Location). Jika aplikasi meminta akses galeri foto atau kontak telepon, dipastikan itu ilegal.

  2. Identitas Jelas: Pinjol resmi memiliki alamat kantor yang riil dan layanan konsumen yang responsif.

  3. Bunga Transparan: Suku bunga dan biaya layanan pinjol legal mengikuti aturan AFPI, tidak berubah secara sepihak di tengah jalan.

Cara Cek Keaslian Pinjol

Jika Anda merasa ragu dengan sebuah tawaran pinjaman yang masuk melalui SMS atau WhatsApp, segera lakukan verifikasi melalui kanal resmi OJK berikut:

  • Situs Resmi: www.ojk.go.id

  • Kontak Layanan: 157

  • WhatsApp Resmi: 081-157-157-157

Ingat, pinjol ilegal adalah kejahatan siber. Jangan biarkan data pribadi dan ketenangan hidup Anda terancam hanya karena tergiur proses instan namun menjebak. (Nd)

Berita Terkait

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan usai BI Rate Naik Jadi 5,35 Persen
BTN Lelang 10.000 Rumah Bekas, Harga 40 Persen Lebih Murah
China Geser Jepang Jadi Kreditur Terbesar Kedua Dunia, Jerman Kokoh di Puncak
BI Rilis Instrumen Pasar Uang Baru, Jaga Rupiah dan Dorong Transaksi Digital UMKM
Defisit Neraca Pembayaran RI Melonjak Kuartal I-2026 akibat Tekanan Global
IHSG Dibuka Menghijau ke Level 6.187, Bursa Saham Asia Kompak Menguat
BI Rate Tembus 5,25%, Saatnya Ambil KPR Sekarang atau Lebih Baik Ditunda
BI Batasi Pembelian Dolar Mulai Juni 2026, Strategi Redam Spekulasi Pasar Valas
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:41 WIB

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan usai BI Rate Naik Jadi 5,35 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:08 WIB

BTN Lelang 10.000 Rumah Bekas, Harga 40 Persen Lebih Murah

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:07 WIB

China Geser Jepang Jadi Kreditur Terbesar Kedua Dunia, Jerman Kokoh di Puncak

Senin, 25 Mei 2026 - 17:09 WIB

BI Rilis Instrumen Pasar Uang Baru, Jaga Rupiah dan Dorong Transaksi Digital UMKM

Senin, 25 Mei 2026 - 12:03 WIB

Defisit Neraca Pembayaran RI Melonjak Kuartal I-2026 akibat Tekanan Global

Berita Terbaru