Berito.id – Pemerintah resmi menyiapkan insentif pajak baru dengan memotong tarif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi para penulis menjadi 1,5 persen. Langkah strategis ini di ambil sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi yang di jadwalkan meluncur pada semester II-2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk merangsang produktivitas para penulis di tanah air, khususnya di sektor karya ilmiah yang jumlahnya saat ini di nilai masih sangat minim.
“Penulis di Indonesia, terutama penulis ilmiah, jumlahnya masih sedikit. Melalui penurunan tarif dari kisaran 6 persen menjadi 1,5 persen ini, kita ingin memotivasi mereka untuk lebih aktif berkarya,” ujar Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Purbaya menambahkan, insentif ini tidak sekadar bantuan finansial, melainkan investasi jangka panjang untuk memperkuat budaya literasi nasional. Pemerintah berharap pasar edukasi tidak hanya di dominasi konten digital instan, melainkan di isi oleh buku-buku ilmiah dan ekonomi bermutu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan ini telah di sepakati dalam rapat koordinasi terbatas. Fasilitas pajak ini berlaku bagi semua penulis yang karyanya memiliki nomor identifikasi resmi berupa International Standard Book Number (ISBN). Aturan teknis mengenai insentif ini nantinya akan di tuangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Siapa saja yang menulis buku dan memiliki nomor ISBN jelas, mereka berhak menerima PPh final 1,5 persen ini,” jelas Airlangga. Ia juga menyebutkan bahwa insentif literasi ini berjalan beriringan dengan program stimulus lain, seperti diskon transportasi umum, program magang nasional, serta pelatihan vokasi tenaga kerja.
Respons Penulis
Menanggapi kebijakan tersebut, Iksan Mahar, penulis buku Risalah dari Qatar, menilai langkah pemerintah ini sebagai sinyal positif. Meski demikian, ia berpendapat efeknya akan sangat bervariasi bagi setiap individu.
“Angka 1,5 persen ini tentu membantu sebagai stimulus. Namun, dampak nyatanya di lapangan akan berbeda-beda, karena sangat bergantung pada sistem kontrak dan persentase pembagian royalti antara penulis dan pihak penerbit,” ungkap Iksan.
( Aat/*)






