Berito.id – Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu, 11 Juli 2026. Pengunduran diri tersebut telah di terima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Jaksa Agung telah menerima surat pengunduran diri Febrie pada hari yang sama. Menurut Anang, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum. Apalagi, nama Febrie saat ini ikut di kaitkan dengan proses hukum yang tengah di tangani penyidik Polri.
Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Normal
Anang menegaskan Kejaksaan Agung menghormati keputusan yang di ambil Febrie. Ia juga memastikan seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Selain itu, Kejagung mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Di saat yang sama, masyarakat juga di harapkan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Polisi Sita Emas dan Uang Tunai dari Rumah di Sentul
Dalam perkembangan perkara yang sedang di tangani, polisi sebelumnya melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berada di kawasan Parahyangan Golf 2, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai senilai 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, Rp100 juta, dan dua bingkai foto keluarga.
Febrie Akui Rumah yang Di geledah Merupakan Miliknya
Sebelumnya, Febrie Adriansyah membenarkan bahwa rumah di kawasan Sentul yang di geledah penyidik merupakan rumah pribadinya yang telah di miliki sejak lama. Meski demikian, ia belum memberikan penjelasan terkait kepemilikan 74 kilogram emas maupun uang tunai yang di temukan dalam penggeledahan tersebut.
Febrie menyatakan seluruh aset yang ada nantinya dapat di pertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa barang-barang yang di temukan memiliki pemilik dan berkaitan dengan sejumlah kegiatan yang akan di jelaskan dalam forum hukum yang tepat, bukan melalui keterangan kepada media.
(A/*)






