Bansos ATENSI YAPI Tahap 2 Cair Juni 2026, Cek Syaratnya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bansos ATENSI YAPI Tahap 2 Cair Juni 2026, Cek Syaratnya(Foto: AI)

Bansos ATENSI YAPI Tahap 2 Cair Juni 2026, Cek Syaratnya(Foto: AI)

Berito.id – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial melalui program Asistensi Rehabilitasi Sosial Anak Yatim Piatu (ATENSI YAPI). Program yang di jalankan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) ini bertujuan memberikan dukungan sekaligus perlindungan kepada anak-anak yang telah kehilangan orang tua. Memasuki Juni 2026, penyaluran bansos ATENSI YAPI telah memasuki tahap kedua untuk periode April hingga Juni 2026.

Nominal Bantuan yang Di terima

Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp200 ribu setiap bulan. Namun, dana bantuan biasanya tidak di cairkan per bulan, melainkan sekaligus untuk beberapa bulan. Dengan mekanisme tersebut, total bantuan yang di terima pada satu kali pencairan dapat mencapai Rp600 ribu.

Baca Juga :  Harun Al Rasyid Apresiasi OTT KPK, Imigrasi dan Lapas Perlu Pembenahan

Syarat Penerima Bansos ATENSI YAPI

Agar penyaluran bansos ATENSI YAPI tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon penerima, yaitu:

  • Berusia di bawah 18 tahun dengan status yatim, piatu, atau yatim piatu.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih valid.
  • Di prioritaskan bagi anak yang belum menerima bantuan sosial lain secara bersamaan, sesuai kebijakan terbaru dari Kemensos.

Cara Pencairan Bansos

Bantuan ATENSI YAPI dapat di cairkan melalui dua jalur, yakni menggunakan rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih atau melalui Kantor Pos. Bagi penerima yang memilih pencairan di Kantor Pos, di perlukan surat undangan pencairan. Surat tersebut umumnya di sampaikan oleh perangkat desa, seperti RT, RW, lurah, atau langsung dari pihak Kantor Pos. Karena mayoritas penerima masih berusia di bawah umur, proses pencairan wajib di dampingi oleh wali atau pendamping.

Baca Juga :  Yusril Dukung KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Pejabat Imigrasi

Ikuti Informasi Resmi

Masyarakat di imbau selalu mengikuti informasi resmi dari pendamping maupun Kemensos terkait jadwal dan mekanisme pencairan bansos ATENSI YAPI. Langkah ini penting agar terhindar dari informasi palsu maupun upaya penipuan yang mengatasnamakan program bantuan sosial.

(A/*)

Berita Terkait

Karhutla Kalimantan Membara, Prabowo Yakin Api Segera Dikendalikan
Kewarganegaraan Ganda Dibuka untuk Talenta Asing, Perca Soroti Nasib Anak Berdarah Indonesia
“Tentara Kami Mengagumi Anda”, PM Thailand Anugerahkan Medali Kehormatan kepada Prabowo
Bukan Sekadar Tanam Mangrove, IKN Siap Jadi Model Pemulihan Pesisir Indonesia
Waspada! BMKG Prediksi Puncak Kemarau 2026 Capai Puncaknya pada Agustus dan September
Pemerintah Percepat Sinkronisasi Data Bansos, Portal Perlinsos Digital Bikin Penyaluran Makin Tepat Sasaran
H. A Bakri Meninggal Dunia, Anggota DPR RI Fraksi PAN Empat Periode Tutup Usia
BGN Tutup Permanen 833 Dapur MBG
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Karhutla Kalimantan Membara, Prabowo Yakin Api Segera Dikendalikan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Kewarganegaraan Ganda Dibuka untuk Talenta Asing, Perca Soroti Nasib Anak Berdarah Indonesia

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:00 WIB

“Tentara Kami Mengagumi Anda”, PM Thailand Anugerahkan Medali Kehormatan kepada Prabowo

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:00 WIB

Waspada! BMKG Prediksi Puncak Kemarau 2026 Capai Puncaknya pada Agustus dan September

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:00 WIB

Pemerintah Percepat Sinkronisasi Data Bansos, Portal Perlinsos Digital Bikin Penyaluran Makin Tepat Sasaran

Berita Terbaru