Tata Ekosistem Digital Pariwisata, Kemenpar Susun Verifikasi API

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tata Ekosistem Digital Pariwisata, Kemenpar Susun Verifikasi API

Tata Ekosistem Digital Pariwisata, Kemenpar Susun Verifikasi API

Berito.id – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bersama penyedia layanan Online Travel Agent (OTA) tengah membenahi ekosistem digital sektor pelesir nasional. Langkah nyata diwujudkan lewat pengembangan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API). Sistem ini di rancang guna memastikan seluruh akomodasi yang mejeng di platform digital benar-benar legal dan mengantongi izin resmi.

Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menegaskan aturan main ini krusial demi menjaga keberlanjutan industri dan melindungi hak pelancong. Pasar yang sehat, tertib, serta transparan menjadi target utama pemerintah.

“Arah kebijakan kami jelas. Kita ingin menumbuhkan industri pariwisata yang adil dan berdaya saing demi pertumbuhan pariwisata yang berkelanjutan,” ujar Widiyanti dalam konferensi pers di Gedung Sapta Pesona, Jakarta.

Mekanisme Otomatis Lewat Tiga Data Utama

Integrasi teknologi ini memangkas birokrasi manual. Saat sistem berjalan, OTA mewajibkan setiap pemilik properti memasukkan tiga pilar data:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

  • Nomor Kegiatan Usaha (NKU)

Sistem API milik Kemenpar secara otomatis mencocokkan data tersebut dengan sistem Online Single Submission (OSS). Validasi instan ini memberikan label khusus bagi akomodasi resmi. Sebaliknya, pengajuan mitra yang datanya fiktif atau tidak sinkron akan langsung ditolak.

Baca Juga :  Lagi Lemas Lalu Nonton Mukbang, Apakah Puasanya Batal? Simak Penjelasannya

Targetnya, teknologi penyaringan ini siap meluncur sepenuhnya pada Juni 2027. Begitu aktif, OTA dilarang keras mempromosikan penginapan bodong.

Sebagai langkah persiapan, Kemenpar telah merilis empat video panduan perizinan. Seluruh platform OTA wajib mendistribusikan video ini kepada mitra mereka agar pemenuhan regulasi berjalan mulus.

Sanksi Tegas Delisting Dua Bulan

Pemerintah tidak main-main dalam menegakkan aturan. Kemenpar sudah mengantongi daftar hitam penginapan tak berizin. Data tersebut segera di serahkan ke pihak OTA.

Penyedia aplikasi di berikan tenggat waktu maksimal dua bulan untuk menghapus (delisting) penjualan dari merchant tidak resmi tersebut. Pemilik properti baru bisa kembali berjualan setelah merampungkan legalitas usaha mereka di OSS.

Kenaikan Signifikan Legalitas Vila

Gerakan bersih-bersih ini sebenarnya telah bergulir sejak Maret 2025 lewat sosialisasi di lima provinsi dan pelaksanaan enam coaching clinic. Agenda tersebut sukses mengedukasi lebih dari 1.500 pelaku usaha dengan dukungan sembilan OTA besar.

Upaya masif ini membuahkan hasil positif. Data per 20 Mei 2026 merekam lonjakan kepemilikan NIB yang sah di sistem OSS sebesar 46,5% pada delapan kategori KBLI pariwisata jika di komparasikan dengan data 31 Maret 2025.

Baca Juga :  Rekomendasi Healing Lebaran: Staycation Mewah dengan Fasilitas HEPA Filter di Kota Batu
Kategori Akomodasi Lonjakan Pertumbuhan NIB
Sektor Penginapan Jangka Pendek Kenaikan rata-rata 46,5%
Properti Jenis Vila Lonjakan tertinggi mencapai 76,4%

Tren ini menandakan sektor informal mulai berbondong-bondong masuk ke sistem formal. Keberhasilan ini menjadi buah manis dari sinergi kuat antara kementerian, pemerintah daerah, asosiasi, dan platform digital.

Apa Dampaknya bagi Wisatawan dan Pelaku Usaha?

Bagi Anda para pelancong, regulasi baru ini memberikan jaminan keamanan total. Risiko penipuan foto kamar palsu atau akomodasi fiktif yang kerap marak di aplikasi bisa ditekan habis karena semua properti telah terverifikasi negara.

Bagi para pemilik penginapan, legalitas bukan lagi sekadar opsi, melainkan syarat mutlak untuk bertahan hidup di pasar digital. Segera urus NIB dan sesuaikan KBLI usaha Anda lewat situs resmi OSS sekarang juga sebelum platform OTA memblokir lapak bisnis Anda. (Nd/*)

Berita Terkait

HUT Jakarta ke-499, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Sore hingga Malam pada 8-19 Juni 2026
Kami Rita Sherpa Taklukkan Everest ke-32 Kali, Rekor Dunia di Tengah Ancaman Iklim
Satu Abad Ducati, Ratusan Motor Ikonik Guncang Aspal Pulau Dewata
Lelah dengan Rutinitas? Atria Hotel Magelang Hadirkan Konsep ‘Rasa Pulang’ untuk Relaksasi Total
Bukan Cuma Diving, DXI 2026 Hadirkan Kompetisi Mermaid dan Diskon Perlengkapan Outdoor Besar-besaran!
Mengenal Carstensz Pyramid: Puncak dengan Medan Paling Mematikan
Pesona Kota Kembang: Alasan Bandung Selalu Jadi Primadona Wisata
Kolaborasi Kemenbud RI dan Disbudpar Provinsi Jambi: Menghidupkan Budaya Etnik di Kawasan Bersejarah Tugu Juang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:26 WIB

HUT Jakarta ke-499, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Sore hingga Malam pada 8-19 Juni 2026

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:44 WIB

Tata Ekosistem Digital Pariwisata, Kemenpar Susun Verifikasi API

Senin, 18 Mei 2026 - 11:04 WIB

Kami Rita Sherpa Taklukkan Everest ke-32 Kali, Rekor Dunia di Tengah Ancaman Iklim

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:24 WIB

Satu Abad Ducati, Ratusan Motor Ikonik Guncang Aspal Pulau Dewata

Minggu, 19 April 2026 - 12:00 WIB

Lelah dengan Rutinitas? Atria Hotel Magelang Hadirkan Konsep ‘Rasa Pulang’ untuk Relaksasi Total

Berita Terbaru