Berito.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode Juni hingga September 2026. Keputusan ini di ambil setelah Bank Indonesia (BI) menaikkan BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,35 persen pada Mei 2026.
Keputusan tersebut di tetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 Mei 2026.
Adapun besaran TBP yang tetap berlaku yakni:
- 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum
- 6,00 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR)
- 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2026.
Alasan LPS Tidak Mengubah TBP
LPS menyebut keputusan mempertahankan TBP di lakukan setelah mempertimbangkan sejumlah faktor. Salah satunya adalah kenaikan suku bunga pasar simpanan yang masih terbatas.
Selain itu, penghimpunan dana masyarakat di perbankan di nilai masih kuat. Kondisi likuiditas bank juga masih memadai dan persaingan antarbank tetap sehat.
“TBP yang berlaku saat ini masih di nilai memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan,” tulis LPS dalam keterangan resminya, Jumat (29/5/2026).
LPS memastikan evaluasi terhadap TBP akan terus di lakukan secara berkala mengikuti perkembangan ekonomi dan pasar keuangan.
Kinerja Perbankan Nasional Masih Tumbuh Positif
Di sisi lain, LPS menilai industri perbankan nasional masih berada dalam kondisi kuat.
Per April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 11,39 persen secara tahunan atau year on year (YoY). Sementara penyaluran kredit meningkat 9,98 persen YoY.
Pertumbuhan simpanan rupiah juga tercatat lebih tinggi di banding simpanan valuta asing.
Menurut LPS, kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap terjaga menjadi faktor penting dalam menopang pertumbuhan tersebut.
Mayoritas Rekening Nasabah Masih Di jamin LPS
LPS juga memastikan cakupan penjaminan simpanan masih sangat tinggi dan jauh di atas ketentuan undang-undang.
Data April 2026 menunjukkan sebanyak 666,72 juta rekening nasabah bank umum di jamin penuh hingga Rp2 miliar. Jumlah itu setara 99,94 persen dari total rekening.
Sementara pada BPR dan BPRS, sebanyak 15,58 juta rekening di jamin penuh atau mencapai 99,98 persen dari total rekening.
LPS menegaskan akan terus memantau perkembangan suku bunga pasar agar tingkat penjaminan tetap sesuai kondisi ekonomi.
Nasabah Di minta Perhatikan Batas Bunga Simpanan
LPS kembali mengingatkan masyarakat agar memperhatikan bunga simpanan yang di tawarkan bank.
Sebab, simpanan nasabah hanya di jamin apabila memenuhi syarat 3T, yaitu:
- Tercatat dalam pembukuan bank
- Tingkat bunga tidak melebihi TBP
- Tidak terlibat tindakan yang membuat bank menjadi tidak sehat
LPS juga meminta perbankan lebih aktif menyampaikan informasi terkait TBP melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk platform digital.
(Aat/*)






