Investor Kripto RI Capai 22,4 Juta, Transaksi Sentuh Rp23 Triliun

OJK mencatat investor dan transaksi kripto terus tumbuh.

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Investor Kripto RI Capai 22,4 Juta, Transaksi Sentuh Rp23 Triliun
(Foto: AI)

Investor Kripto RI Capai 22,4 Juta, Transaksi Sentuh Rp23 Triliun (Foto: AI)

Berito.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia masih menunjukkan tren positif sepanjang Mei 2026. Nilai transaksi terus meningkat, sementara jumlah investor juga bertambah di bandingkan bulan sebelumnya. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengungkapkan nilai transaksi aset kripto pada Mei 2026 mencapai Rp23,01 triliun. Angka tersebut naik tipis di bandingkan April 2026 yang tercatat sebesar Rp22,98 triliun. Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juni 2026, Selasa (7/7/2026), Adi juga menyampaikan bahwa transaksi derivatif aset keuangan digital (AKD) selama Mei 2026 mencapai Rp5,69 triliun.

Baca Juga :  Harga Emas Dunia Anjlok ke USD 4.541 Usai The Fed Tahan Suku Bunga

Jumlah Investor Kripto Terus Naik

Selain nilai transaksi yang meningkat, jumlah investor aset kripto di Indonesia juga terus bertambah. Hingga akhir Mei 2026, total akun konsumen aset kripto mencapai 22,4 juta. Jumlah tersebut tumbuh sekitar 3,17 persen di bandingkan April 2026. Pertumbuhan ini menunjukkan minat masyarakat terhadap investasi aset digital masih cukup kuat. Adi menilai kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto, tetap terjaga meski nilai transaksi mengalami fluktuasi.

OJK Perkuat Pengawasan Industri

Di sisi lain, OJK terus memperkuat pengawasan terhadap pelaku industri aset keuangan digital. Sepanjang Juni 2026, regulator menjatuhkan sanksi administratif kepada satu penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta empat penyelenggara aset keuangan digital dan aset kripto karena melanggar ketentuan POJK.

Baca Juga :  Sentimen Selat Hormuz Picu Penurunan Harga Minyak, Bagaimana Nasib Komoditas Lainnya?

Sanksi tersebut terdiri atas tiga peringatan tertulis dan dua denda administratif. Menurut Adi, langkah penegakan aturan itu bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaku industri. OJK juga ingin mendorong perusahaan memperkuat tata kelola, menerapkan prinsip kehati-hatian, serta menjaga kepatuhan terhadap regulasi agar industri aset keuangan digital dapat berkembang secara sehat dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi sektor keuangan nasional.

(A/*)

Berita Terkait

Purbaya: Modal Koperasi Merah Putih Rp 3 Miliar untuk Gerai dan Operasional
Update Harga Emas 24 Karat 16 Juli 2026, Cek Antam hingga Pegadaian
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp20.000, Buyback Anjlok Rp42.000
KUR Juli 2026 Tembus Rp159,8 Triliun, Disalurkan ke 2,5 Juta UMKM
Harga Emas Antam Hari Ini Tak Berubah, Cek Daftar Terbaru
Promo Transmart Full Day Sale 12 Juli 2026, Diskon Besar untuk Elektronik
Harga BBM Pertamina Juli 2026 Resmi Turun, Cek Tarif Terbaru
Google Gabungkan AI Search dan YouTube untuk Bisnis Online
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:00 WIB

Purbaya: Modal Koperasi Merah Putih Rp 3 Miliar untuk Gerai dan Operasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:00 WIB

Update Harga Emas 24 Karat 16 Juli 2026, Cek Antam hingga Pegadaian

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp20.000, Buyback Anjlok Rp42.000

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:00 WIB

KUR Juli 2026 Tembus Rp159,8 Triliun, Disalurkan ke 2,5 Juta UMKM

Senin, 13 Juli 2026 - 09:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Tak Berubah, Cek Daftar Terbaru

Berita Terbaru

5 Wisata Kerinci Paling Populer di Jambi(Foto: AI)

Wisata

5 Wisata Kerinci Paling Populer di Jambi

Jumat, 17 Jul 2026 - 17:00 WIB

Tren Kucing Munchkin Makin Populer di Kalangan Cat Lovers(Foto: AI)

Lifestyle

Tren Kucing Munchkin Makin Populer di Kalangan Cat Lovers

Jumat, 17 Jul 2026 - 13:00 WIB