Berito.id – Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa dan Roy Suryo pada Jumat (19/6/2026) pagi. Keduanya berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kuasa hukum Dokter Tifa, Aziz Yanuar, mengungkapkan bahwa petugas menangkap kliennya di apartemen sekitar pukul 06.47 WIB. Menurut Aziz, saat itu Dokter Tifa sedang mengikuti ujian program doktor Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI). Ia terlihat berada di depan laptop ketika menjalani kegiatan akademik tersebut. “Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya,” ujar Aziz dalam keterangan tertulis.
Roy Suryo Juga Di amankan Penyidik
Tak lama setelah penangkapan Dokter Tifa, penyidik juga mengamankan Roy Suryo sekitar pukul 07.00 WIB. Pengacara Roy Suryo, Petrus Selestinus, mengatakan pihak keluarga menerima informasi mengenai penangkapan tersebut dari penyidik Polda Metro Jaya.
“Kami mendapat kabar dari istri Roy Suryo bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap klien kami,” kata Petrus dalam keterangannya. Saat ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa telah berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berkas Perkara Sudah Lengkap
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jakarta menyatakan berkas perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo telah lengkap atau P-21. Status tersebut menandakan proses penyidikan telah rampung dan perkara siap di limpahkan ke tahap penuntutan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannuddin, menjelaskan bahwa penyidik telah memenuhi seluruh petunjuk dan kelengkapan yang sebelumnya di minta jaksa. “Berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI sudah memenuhi seluruh kekurangan yang di minta sebelumnya,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).
Segera Masuk Tahap Penuntutan
Setelah memperoleh status P-21, Polda Metro Jaya kini menyiapkan proses tahap dua. Dalam tahap ini, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Iman mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menyelesaikan proses pelimpahan tersebut. Setelah tahap dua selesai, perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa akan berlanjut ke meja persidangan.
(A/*)






