Kemkomdigi Tindak 126.180 Konten Judi Online Selama Juni 2026

Situs web jadi jalur utama penyebaran judol.

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kemkomdigi Tindak 126.180 Konten Judi Online Selama Juni 2026(Foto: Ardi Widiyansah/Komdigi)

Kemkomdigi Tindak 126.180 Konten Judi Online Selama Juni 2026(Foto: Ardi Widiyansah/Komdigi)

Berito.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berhasil menindak 126.180 konten yang berkaitan dengan judi online (judol) sepanjang 1–28 Juni 2026. Temuan tersebut mencakup berbagai platform digital, mulai dari situs web hingga media sosial.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen PRD) Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap penyebaran konten judi online di ruang digital.

“Selama periode 1 Juni hingga 28 Juni 2026, kami menangani sebanyak 126.180 konten yang berkaitan dengan judi online. Konten tersebut tersebar di situs web maupun berbagai platform media sosial,” ujar Alexander dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin (29/6/2026). Alexander menjelaskan, situs web masih menjadi media dengan jumlah temuan konten judi online paling banyak. Setelah itu, penyebaran terbesar berikutnya berasal dari layanan file sharing.

Baca Juga :  Bitcoin Cs Tertekan Sabtu Pagi, Kapitalisasi Pasar Global Merosot Hingga Rp 38.000 Triliun

Di kategori media sosial, YouTube menjadi platform dengan jumlah temuan tertinggi, yakni 4.579 konten. Sementara itu, platform Meta mencatat 4.549 konten, di susul X dengan 622 konten. Sejumlah konten lainnya juga di temukan di berbagai layanan digital lain.

Menurut Alexander, Kemkomdigi akan terus mempercepat penindakan terhadap situs yang memuat aktivitas judi online. Di sisi lain, perusahaan penyedia platform digital juga di minta meningkatkan pengawasan agar konten serupa tidak kembali beredar.

Baca Juga :  Yenna Yuliana, Pemilik PT Yasa Artha Trimanunggal Pemenang Tender Motor Listrik Rp2,4 T

Ia menegaskan, seluruh situs yang terindikasi mempromosikan judi online telah di kenai tindakan berupa pemutusan akses (takedown). Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka, menyebarluaskan, maupun berinteraksi dengan konten yang mempromosikan praktik judi online. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital dengan tidak mengakses maupun membagikan konten promosi judi online,” tutup Alexander.

(A/*)

Berita Terkait

Prabowo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80
Prabowo Sambut Presiden Belarus, Bahas Kerja Sama Strategis
Pemerintah Genjot Pembangunan Irigasi Demi Swasembada Pangan
Prabowo Ingin Dialog dengan Profesor Digelar Setiap Bulan
Pramono Percepat Infrastruktur untuk Sambut 500 Tahun Jakarta
Prabowo Soroti Indonesia Belum Punya Mobil Nasional
Kepercayaan Publik terhadap Polri Naik Jadi 82,4 Persen
KPK Sita Dokumen Penting Saat Geledah Kantor BPK Sumsel
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:00 WIB

Prabowo Sambut Presiden Belarus, Bahas Kerja Sama Strategis

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:00 WIB

Kemkomdigi Tindak 126.180 Konten Judi Online Selama Juni 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 20:00 WIB

Pemerintah Genjot Pembangunan Irigasi Demi Swasembada Pangan

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:07 WIB

Prabowo Ingin Dialog dengan Profesor Digelar Setiap Bulan

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:00 WIB

Pramono Percepat Infrastruktur untuk Sambut 500 Tahun Jakarta

Berita Terbaru

Rekomendasi 5 HP AMOLED Harga Dan Spek Terbaik 2026
(Foto: AI)

Gadget

Rekomendasi 5 HP AMOLED Harga Dan Spek Terbaik 2026

Rabu, 1 Jul 2026 - 12:00 WIB

Rekomendasi 10 Drama Korea Juli 2026 yang Wajib Ditonton(Foto: AI)

Showbiz

Rekomendasi 10 Drama Korea Juli 2026 yang Wajib Ditonton

Rabu, 1 Jul 2026 - 10:00 WIB