Investor Kripto RI Capai 22,4 Juta, Transaksi Sentuh Rp23 Triliun

OJK mencatat investor dan transaksi kripto terus tumbuh.

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Investor Kripto RI Capai 22,4 Juta, Transaksi Sentuh Rp23 Triliun
(Foto: AI)

Investor Kripto RI Capai 22,4 Juta, Transaksi Sentuh Rp23 Triliun (Foto: AI)

Berito.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia masih menunjukkan tren positif sepanjang Mei 2026. Nilai transaksi terus meningkat, sementara jumlah investor juga bertambah di bandingkan bulan sebelumnya. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengungkapkan nilai transaksi aset kripto pada Mei 2026 mencapai Rp23,01 triliun. Angka tersebut naik tipis di bandingkan April 2026 yang tercatat sebesar Rp22,98 triliun. Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juni 2026, Selasa (7/7/2026), Adi juga menyampaikan bahwa transaksi derivatif aset keuangan digital (AKD) selama Mei 2026 mencapai Rp5,69 triliun.

Baca Juga :  Harga Emas Pekan Depan Masih Dibayangi Penguatan Dolar AS

Jumlah Investor Kripto Terus Naik

Selain nilai transaksi yang meningkat, jumlah investor aset kripto di Indonesia juga terus bertambah. Hingga akhir Mei 2026, total akun konsumen aset kripto mencapai 22,4 juta. Jumlah tersebut tumbuh sekitar 3,17 persen di bandingkan April 2026. Pertumbuhan ini menunjukkan minat masyarakat terhadap investasi aset digital masih cukup kuat. Adi menilai kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto, tetap terjaga meski nilai transaksi mengalami fluktuasi.

OJK Perkuat Pengawasan Industri

Di sisi lain, OJK terus memperkuat pengawasan terhadap pelaku industri aset keuangan digital. Sepanjang Juni 2026, regulator menjatuhkan sanksi administratif kepada satu penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta empat penyelenggara aset keuangan digital dan aset kripto karena melanggar ketentuan POJK.

Baca Juga :  Mobil Listrik Citroën e-C3X EV Eropa Dibandrol 120 Jutaan

Sanksi tersebut terdiri atas tiga peringatan tertulis dan dua denda administratif. Menurut Adi, langkah penegakan aturan itu bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaku industri. OJK juga ingin mendorong perusahaan memperkuat tata kelola, menerapkan prinsip kehati-hatian, serta menjaga kepatuhan terhadap regulasi agar industri aset keuangan digital dapat berkembang secara sehat dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi sektor keuangan nasional.

(A/*)

Berita Terkait

Pertamina Perkuat Kapabilitas SDM dan Budaya ESG, Strategi Jangka Panjang Hadapi Transisi Energi
MyPertamina Tembus 31 Juta Pengguna, Pertamina Perkuat Ekosistem Energi Digital di GIIAS 2026
Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap, Ini Dampak Fluktuasi Harga Minyak Dunia bagi Indonesia
Toyota Catat Kenaikan Ekspor Mobil 10,7 Persen di Semester I 2026
Promo Emas Galeri 24 Pegadaian Diskon Rp13 Ribu per Gram, Simak Syarat dan Daftar Harganya
OJK: 200 BPR Masih Jalani Proses Merger
Harga Emas Pekan Depan Masih Dibayangi Penguatan Dolar AS
Harga Minyak Dunia Sentuh US$100, Prabowo Minta Simulasi APBN
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:00 WIB

Pertamina Perkuat Kapabilitas SDM dan Budaya ESG, Strategi Jangka Panjang Hadapi Transisi Energi

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:00 WIB

MyPertamina Tembus 31 Juta Pengguna, Pertamina Perkuat Ekosistem Energi Digital di GIIAS 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:00 WIB

Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap, Ini Dampak Fluktuasi Harga Minyak Dunia bagi Indonesia

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:00 WIB

Toyota Catat Kenaikan Ekspor Mobil 10,7 Persen di Semester I 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:00 WIB

Promo Emas Galeri 24 Pegadaian Diskon Rp13 Ribu per Gram, Simak Syarat dan Daftar Harganya

Berita Terbaru