Berito.id – Industri aset kripto di Indonesia memasuki babak baru setelah pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pelaku industri berharap aturan tersebut mampu menciptakan persaingan yang sehat sekaligus memperkuat posisi ekosistem kripto nasional. Pedagang Aset Kripto (PAKD) menilai seluruh bursa kripto, termasuk platform global yang melayani pengguna di Indonesia, perlu mematuhi regulasi yang sama. Kebijakan itu di nilai penting agar industri berkembang secara adil dan memberikan kontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional.
Regulasi Seragam untuk Semua Bursa
CEO INDODAX, William Sutanto, mengatakan industri kripto Indonesia telah tumbuh selama lebih dari satu dekade. Menurutnya, perkembangan tersebut menjadi modal kuat untuk membangun ekosistem yang semakin matang. Ia menilai pemerintah perlu memastikan pertumbuhan industri tidak hanya berfokus pada kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga mampu menciptakan nilai ekonomi bagi Indonesia. William menjelaskan Indonesia memiliki pasar aset kripto yang besar. Karena itu, regulasi seharusnya tidak hanya mengatur aspek kepatuhan, tetapi juga mendorong manfaat ekonomi agar terus berkembang dan di rasakan di dalam negeri.
Persaingan Sehat Dorong Inovasi
William menilai kehadiran bursa kripto global merupakan bagian dari perkembangan industri aset digital. Kehadiran mereka dapat memperluas pilihan masyarakat, meningkatkan efisiensi, sekaligus mendorong inovasi. Meski demikian, ia menegaskan seluruh penyedia layanan yang beroperasi di Indonesia harus berada dalam aturan yang setara. Kesamaan regulasi di nilai mampu menciptakan level playing field sehingga persaingan berlangsung lebih sehat. Menurutnya, persaingan yang adil akan membuka ruang inovasi lebih luas dan mempercepat pertumbuhan ekosistem kripto nasional.
Konektivitas Global Tetap Di butuhkan
William menegaskan penguatan industri dalam negeri bukan berarti menutup akses terhadap pasar internasional. Sebaliknya, koneksi dengan likuiditas global tetap di perlukan agar harga aset kripto di Indonesia tetap kompetitif dan pasar memiliki likuiditas yang cukup. Namun, mekanisme tersebut harus berjalan dalam sistem yang transparan. Dengan begitu, efisiensi pasar dapat berjalan beriringan dengan perlindungan konsumen dan stabilitas industri.
Rupiah Perlu Menjadi Mata Uang Utama Order Book
Selain regulasi yang setara, William juga mendorong penggunaan rupiah sebagai quote currency pada order book nasional. Menurutnya, langkah tersebut akan memperkuat kedaulatan ekosistem aset kripto Indonesia. Ia menilai penggunaan rupiah dalam transaksi domestik dapat mendukung penguatan ekonomi nasional seiring berkembangnya industri aset digital.
Minta Kepastian Peran Bursa dan PAKD
William juga meminta pemerintah memberikan kepastian hukum mengenai pembagian tugas antara Bursa dan Pedagang Aset Kripto (PAKD). Ia menilai masing-masing pihak harus menjalankan fungsi sesuai mandat yang telah di tetapkan dalam regulasi.
Menurutnya, bursa seharusnya tidak mengambil alih peran pedagang dalam melayani konsumen secara langsung. Selain itu, ia mengingatkan agar pengelola bursa tidak menaikkan biaya transaksi secara berlebihan. William menilai beban biaya dan pajak yang saat ini di tanggung investor kripto sudah cukup tinggi. Karena itu, tambahan biaya dari bursa di khawatirkan dapat menekan volume transaksi di pasar Indonesia.
(A/*)






