Berito.id – Pemerintah secara resmi memberlakukan ketentuan baru mengenai devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) mulai Senin, 1 Juni 2026. Regulasi ini mewajibkan seluruh eksportir sektor komoditas strategis untuk membawa pulang devisa mereka dan menyimpannya di dalam sistem keuangan domestik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan ini bersandar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Aturan tersebut merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, serta pengolahan sumber daya alam.
“Walaupun sudah lama beredar, tetapi berlakunya mulai 1 Juni besok ya. Karena besok libur, tetapi kalau ekspor jalan terus,” ujar Purbaya dalam konferensi pers persiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) pada Minggu, 31 Mei 2026.
Melalui aturan paling gres ini, pemerintah menuntut tingkat kepatuhan repatriasi hingga 100 persen bagi eksportir sektor SDA. Eksportir nonmigas wajib menempatkan seluruh dana DHE SDA mereka pada rekening khusus di dalam negeri dengan jangka waktu minimal 12 bulan.
Sementara itu, kewajiban bagi eksportir migas sedikit berbeda. Mereka wajib memarkir dana minimal 30 persen dari total DHE SDA dengan masa penempatan paling sedikit tiga bulan.
Purbaya menegaskan bahwa penyimpanan dana valuta asing tersebut tidak boleh di lakukan di sembarang tempat. Pemerintah menunjuk bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai wadah resmi penampungan dana tersebut.
“Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara. Jadi, di wajibkan melalui Bank Himbara itu, ya,” ucap Purbaya secara lugas.
Bukan hanya mengatur lokasi penyimpanan, pemerintah turut membatasi volume konversi DHE SDA dari mata uang asing ke rupiah. Eksportir hanya di perbolehkan mengonversi dana simpanan mereka maksimal sebesar 50 persen. Pembatasan ini bertujuan mempertebal ketersediaan valas sekaligus menjaga stabilitas pasar keuangan dalam negeri.
Pemerintah optimistis langkah memperketat aliran dana ekspor ini mampu memperkokoh cadangan devisa nasional. Kebijakan ini juga di proyeksikan dapat menahan fluktuasi nilai tukar rupiah dan memperbesar sumbangsih sektor ekspor terhadap pertumbuhan ekonomi makro.
Transisi Ekspor Satu Pintu Lewat PT DSI
Bersamaan dengan penerapan aturan devisa, tata kelola baru perdagangan internasional juga mulai bergulir. PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) resmi mengawali perannya sebagai BUMN Ekspor per 1 Juni 2026. Kehadiran badan usaha ini menandai fase transisi kebijakan ekspor satu pintu untuk tiga komoditas andalan, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan fase awal ini tidak akan mengubah skema penjualan luar negeri yang sudah berjalan. Pelaku usaha di pastikan tetap bisa beraktivitas tanpa hambatan birokrasi baru.
“Implementasi akan berlaku mulai besok 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan,” tutur Airlangga dalam kesempatan konferensi pers yang sama.
Kendati operasional dagang berjalan normal, seluruh perusahaan pengirim komoditas tersebut kini memikul kewajiban baru. Mereka wajib menyampaikan laporan berkala mengenai aktivitas ekspornya kepada PT DSI selaku motor pengawas.
“Namun, demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui ataupun kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor,” tambah Airlangga.
Target Implementasi Penuh
Kewajiban pelaporan ini menjadi fondasi awal bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan serta membenahi tata kelola komoditas SDA strategis. Masa transisi ini bakal di manfaatkan secara optimal untuk memantau performa dan efektivitas regulasi sebelum nantinya di terapkan secara menyeluruh.
Pemerintah mematok target implementasi sistem ekspor satu pintu secara penuh melalui PT DSI paling lambat pada 1 Januari 2027. Guna menjaga iklim bisnis tetap kondusif, negara memastikan seluruh kontrak dagang yang sedang berjalan tetap dihormati tanpa gangguan operasional.
“Dan dalam periode ini akan terus di lakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama dan evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya,” kata Airlangga mengakhiri penjelasannya. (Nd/*)






