Aturan DHE SDA Berlaku 1 Juni, Eksportir Wajib Parkir Dana di Himbara

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: bpkpd)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: bpkpd)

Berito.id – Pemerintah secara resmi memberlakukan ketentuan baru mengenai devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) mulai Senin, 1 Juni 2026. Regulasi ini mewajibkan seluruh eksportir sektor komoditas strategis untuk membawa pulang devisa mereka dan menyimpannya di dalam sistem keuangan domestik.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan ini bersandar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Aturan tersebut merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, serta pengolahan sumber daya alam.

“Walaupun sudah lama beredar, tetapi berlakunya mulai 1 Juni besok ya. Karena besok libur, tetapi kalau ekspor jalan terus,” ujar Purbaya dalam konferensi pers persiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) pada Minggu, 31 Mei 2026.

Melalui aturan paling gres ini, pemerintah menuntut tingkat kepatuhan repatriasi hingga 100 persen bagi eksportir sektor SDA. Eksportir nonmigas wajib menempatkan seluruh dana DHE SDA mereka pada rekening khusus di dalam negeri dengan jangka waktu minimal 12 bulan.

Sementara itu, kewajiban bagi eksportir migas sedikit berbeda. Mereka wajib memarkir dana minimal 30 persen dari total DHE SDA dengan masa penempatan paling sedikit tiga bulan.

Purbaya menegaskan bahwa penyimpanan dana valuta asing tersebut tidak boleh di lakukan di sembarang tempat. Pemerintah menunjuk bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai wadah resmi penampungan dana tersebut.

Baca Juga :  Daftar Rating Pemain Timnas Indonesia di FC 26 Terbaru

“Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara. Jadi, di wajibkan melalui Bank Himbara itu, ya,” ucap Purbaya secara lugas.

Bukan hanya mengatur lokasi penyimpanan, pemerintah turut membatasi volume konversi DHE SDA dari mata uang asing ke rupiah. Eksportir hanya di perbolehkan mengonversi dana simpanan mereka maksimal sebesar 50 persen. Pembatasan ini bertujuan mempertebal ketersediaan valas sekaligus menjaga stabilitas pasar keuangan dalam negeri.

Pemerintah optimistis langkah memperketat aliran dana ekspor ini mampu memperkokoh cadangan devisa nasional. Kebijakan ini juga di proyeksikan dapat menahan fluktuasi nilai tukar rupiah dan memperbesar sumbangsih sektor ekspor terhadap pertumbuhan ekonomi makro.

Transisi Ekspor Satu Pintu Lewat PT DSI

Bersamaan dengan penerapan aturan devisa, tata kelola baru perdagangan internasional juga mulai bergulir. PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) resmi mengawali perannya sebagai BUMN Ekspor per 1 Juni 2026. Kehadiran badan usaha ini menandai fase transisi kebijakan ekspor satu pintu untuk tiga komoditas andalan, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan fase awal ini tidak akan mengubah skema penjualan luar negeri yang sudah berjalan. Pelaku usaha di pastikan tetap bisa beraktivitas tanpa hambatan birokrasi baru.

Baca Juga :  Rupiah Terperosok ke Rp17.400 per Dolar AS Akibat Tekanan Geopolitik Global

“Implementasi akan berlaku mulai besok 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan,” tutur Airlangga dalam kesempatan konferensi pers yang sama.

Kendati operasional dagang berjalan normal, seluruh perusahaan pengirim komoditas tersebut kini memikul kewajiban baru. Mereka wajib menyampaikan laporan berkala mengenai aktivitas ekspornya kepada PT DSI selaku motor pengawas.

“Namun, demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui ataupun kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor,” tambah Airlangga.

Target Implementasi Penuh

Kewajiban pelaporan ini menjadi fondasi awal bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan serta membenahi tata kelola komoditas SDA strategis. Masa transisi ini bakal di manfaatkan secara optimal untuk memantau performa dan efektivitas regulasi sebelum nantinya di terapkan secara menyeluruh.

Pemerintah mematok target implementasi sistem ekspor satu pintu secara penuh melalui PT DSI paling lambat pada 1 Januari 2027. Guna menjaga iklim bisnis tetap kondusif, negara memastikan seluruh kontrak dagang yang sedang berjalan tetap dihormati tanpa gangguan operasional.

“Dan dalam periode ini akan terus di lakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama dan evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya,” kata Airlangga mengakhiri penjelasannya. (Nd/*)

Berita Terkait

Pertamina Perkuat Kapabilitas SDM dan Budaya ESG, Strategi Jangka Panjang Hadapi Transisi Energi
MyPertamina Tembus 31 Juta Pengguna, Pertamina Perkuat Ekosistem Energi Digital di GIIAS 2026
Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap, Ini Dampak Fluktuasi Harga Minyak Dunia bagi Indonesia
Toyota Catat Kenaikan Ekspor Mobil 10,7 Persen di Semester I 2026
Promo Emas Galeri 24 Pegadaian Diskon Rp13 Ribu per Gram, Simak Syarat dan Daftar Harganya
OJK: 200 BPR Masih Jalani Proses Merger
Harga Emas Pekan Depan Masih Dibayangi Penguatan Dolar AS
Harga Minyak Dunia Sentuh US$100, Prabowo Minta Simulasi APBN
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:00 WIB

Pertamina Perkuat Kapabilitas SDM dan Budaya ESG, Strategi Jangka Panjang Hadapi Transisi Energi

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:00 WIB

MyPertamina Tembus 31 Juta Pengguna, Pertamina Perkuat Ekosistem Energi Digital di GIIAS 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:00 WIB

Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap, Ini Dampak Fluktuasi Harga Minyak Dunia bagi Indonesia

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:00 WIB

Toyota Catat Kenaikan Ekspor Mobil 10,7 Persen di Semester I 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:00 WIB

Promo Emas Galeri 24 Pegadaian Diskon Rp13 Ribu per Gram, Simak Syarat dan Daftar Harganya

Berita Terbaru