Berito.id – Pernahkah Anda berpapasan dengan mobil hitam mengkilap berkode RI atau pelat misterius berakhiran ZZ? Di balik deretan angka dan huruf tersebut, ada protokol negara yang ketat. Korlantas Polri telah mengatur spesifikasi nomor kendaraan bagi pejabat tinggi guna menunjang tugas kedinasan mereka.
Bagi pengendara umum, memahami siapa di balik pelat tersebut membantu kita bersikap lebih bijak di jalan raya. Kode RI merupakan identitas bagi pucuk pimpinan lembaga tinggi negara. Sistemnya berurutan, dimulai dari orang nomor satu di republik ini hingga para ketua lembaga yudikatif dan legislatif.
Daftar Protokol RI: Dari Presiden Hingga Ketua Lembaga
Urutan angka di belakang kode RI mencerminkan struktur jabatan dalam tatanan negara. Berikut adalah daftar yang perlu Anda ketahui:
-
RI 1: Presiden Republik Indonesia
-
RI 2: Wakil Presiden Republik Indonesia
-
RI 3 & RI 4: Istri Presiden dan Istri Wakil Presiden
-
RI 5: Ketua MPR
-
RI 6: Ketua DPR
-
RI 7: Ketua DPD
-
RI 8: Ketua Mahkamah Agung (MA)
-
RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
-
RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
-
RI 11: Ketua Komisi Yudisial (KY)
-
RI 12: Gubernur Bank Indonesia (BI)
-
RI 13: Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Setelah angka tersebut, mulai dari RI 14 dan seterusnya, pelat nomor di gunakan oleh para Menteri Kabinet, Wakil Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, hingga Kapolri.
Revolusi Kode ZZ: Pengganti Pelat “RF” yang Bermasalah
Anda mungkin masih ingat dengan pelat kode RF yang dulu sering di asosiasikan dengan arogansi di jalan. Kini, kepolisian resmi menghapus kode tersebut dan menggantinya dengan kode ZZ. Langkah ini diambil untuk menertibkan penggunaan pelat khusus yang sering di palsukan oleh warga sipil.
Perlu di garisbawahi, pelat ZZ hanya di berikan untuk kendaraan dinas jabatan minimal Eselon 1 dan Eselon 2. Berikut adalah cara membaca instansi di balik kode ZZ:
-
ZZH & ZZS: Kendaraan dinas Kementerian atau Lembaga negara.
-
ZZP: Milik institusi Polri.
-
ZZT: Markas Besar (Mabes) TNI.
-
ZZD, ZZL, ZZU: Berturut-turut untuk TNI Angkatan Darat, Laut, dan Udara.
Setiap pejabat hanya berhak memiliki satu pelat dinas untuk satu kendaraan. Penggunaannya pun tidak bisa sembarangan di pindahkan ke mobil pribadi.
Edukasi: Apakah Pelat Khusus Boleh Melanggar Aturan?
Banyak anggapan bahwa mobil dengan pelat RI atau ZZ memiliki “kekebalan” hukum di jalan raya. Fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Korlantas Polri menegaskan bahwa pemakai pelat nomor khusus tetap wajib mematuhi aturan berlalu lintas, termasuk rambu-rambu dan lampu merah.
Tips bagi pengguna jalan:
-
Berikan Prioritas Secara Wajar: Jika kendaraan tersebut di kawal oleh Patwal (Patroli dan Pengawalan) dengan sirine menyala, mereka masuk dalam kategori kendaraan yang mendapatkan hak utama sesuai UU LLAJ.
-
Jangan Membuntuti: Seringkali pengendara sipil sengaja “mengekor” di belakang mobil pejabat yang sedang di kawal untuk menembus kemacetan. Tindakan ini berbahaya dan bisa di tindak oleh petugas.
-
Laporkan Penyalahgunaan: Jika melihat pelat ZZ terpasang di kendaraan yang jelas-jelas milik sipil atau digunakan secara arogan tanpa pengawalan resmi, masyarakat berhak melapor melalui kanal pengaduan kepolisian.
Memahami kode pelat nomor ini bukan hanya soal tahu siapa yang lewat, tapi tentang menjaga ketertiban kolektif di ruang publik. ***






