Dukung Literasi, Pemerintah Pangkas Pajak Royalti Penulis Jadi 1,5 Persen

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Literasi, Pemerintah Pangkas Pajak Royalti Penulis Jadi 1,5 Persen
(Foto: Liputan6.com/Arief RH/liputan6)

Dukung Literasi, Pemerintah Pangkas Pajak Royalti Penulis Jadi 1,5 Persen (Foto: Liputan6.com/Arief RH/liputan6)

Berito.id – Pemerintah resmi menyiapkan insentif pajak baru dengan memotong tarif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi para penulis menjadi 1,5 persen. Langkah strategis ini di ambil sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi yang di jadwalkan meluncur pada semester II-2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk merangsang produktivitas para penulis di tanah air, khususnya di sektor karya ilmiah yang jumlahnya saat ini di nilai masih sangat minim.

“Penulis di Indonesia, terutama penulis ilmiah, jumlahnya masih sedikit. Melalui penurunan tarif dari kisaran 6 persen menjadi 1,5 persen ini, kita ingin memotivasi mereka untuk lebih aktif berkarya,” ujar Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Baca Juga :  APPMBGI Imbau MBG Tak Dipolitisasi, Dorong Perbaikan Tata Kelola

Purbaya menambahkan, insentif ini tidak sekadar bantuan finansial, melainkan investasi jangka panjang untuk memperkuat budaya literasi nasional. Pemerintah berharap pasar edukasi tidak hanya di dominasi konten digital instan, melainkan di isi oleh buku-buku ilmiah dan ekonomi bermutu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan ini telah di sepakati dalam rapat koordinasi terbatas. Fasilitas pajak ini berlaku bagi semua penulis yang karyanya memiliki nomor identifikasi resmi berupa International Standard Book Number (ISBN). Aturan teknis mengenai insentif ini nantinya akan di tuangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Siapa saja yang menulis buku dan memiliki nomor ISBN jelas, mereka berhak menerima PPh final 1,5 persen ini,” jelas Airlangga. Ia juga menyebutkan bahwa insentif literasi ini berjalan beriringan dengan program stimulus lain, seperti diskon transportasi umum, program magang nasional, serta pelatihan vokasi tenaga kerja.

Baca Juga :  Pemerintah Masih Berutang Rp25,8 Triliun ke Taspen

Respons Penulis

Menanggapi kebijakan tersebut, Iksan Mahar, penulis buku Risalah dari Qatar, menilai langkah pemerintah ini sebagai sinyal positif. Meski demikian, ia berpendapat efeknya akan sangat bervariasi bagi setiap individu.

“Angka 1,5 persen ini tentu membantu sebagai stimulus. Namun, dampak nyatanya di lapangan akan berbeda-beda, karena sangat bergantung pada sistem kontrak dan persentase pembagian royalti antara penulis dan pihak penerbit,” ungkap Iksan.

( Aat/*)

Berita Terkait

Karhutla Kalimantan Membara, Prabowo Yakin Api Segera Dikendalikan
Kewarganegaraan Ganda Dibuka untuk Talenta Asing, Perca Soroti Nasib Anak Berdarah Indonesia
“Tentara Kami Mengagumi Anda”, PM Thailand Anugerahkan Medali Kehormatan kepada Prabowo
Bukan Sekadar Tanam Mangrove, IKN Siap Jadi Model Pemulihan Pesisir Indonesia
Waspada! BMKG Prediksi Puncak Kemarau 2026 Capai Puncaknya pada Agustus dan September
Pemerintah Percepat Sinkronisasi Data Bansos, Portal Perlinsos Digital Bikin Penyaluran Makin Tepat Sasaran
H. A Bakri Meninggal Dunia, Anggota DPR RI Fraksi PAN Empat Periode Tutup Usia
BGN Tutup Permanen 833 Dapur MBG
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Karhutla Kalimantan Membara, Prabowo Yakin Api Segera Dikendalikan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Kewarganegaraan Ganda Dibuka untuk Talenta Asing, Perca Soroti Nasib Anak Berdarah Indonesia

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:00 WIB

“Tentara Kami Mengagumi Anda”, PM Thailand Anugerahkan Medali Kehormatan kepada Prabowo

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:00 WIB

Waspada! BMKG Prediksi Puncak Kemarau 2026 Capai Puncaknya pada Agustus dan September

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:00 WIB

Pemerintah Percepat Sinkronisasi Data Bansos, Portal Perlinsos Digital Bikin Penyaluran Makin Tepat Sasaran

Berita Terbaru