Pemkot Jambi Tindak Tegas Masyarakat Membuang Sampah Sembarangan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Jambi Tindak Tegas Masyarakat Membuang Sampah Sembarangan

Pemkot Jambi Tindak Tegas Masyarakat Membuang Sampah Sembarangan

 Berito.id, Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mulai serius dalam menata persoalan sampah melalui penegakan Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah. Hal itu di sampaikan Wali Kota Jambi, Maulana saat memimpin Apel Satgas Bahagia Kecamatan di Lapangan Balaikota Jambi, Senin (11/05/2026).

Dalam arahannya, Maulana menegaskan bagi masyarakat yang masih kedapatan membuang sampah sembarangan akan di kenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Terlebih saat ini Pemkot Jambi telah menjalankan Program Kampung Bahagia di 797 RT dengan sistem pengangkutan sampah langsung dari rumah ke rumah menggunakan bentor yang di anggarkan melalui dana Rp100 juta per RT.

“Sekarang sampah sudah di ambil dari rumah ke rumah. Jadi tidak ada lagi alasan membuang sampah sembarangan. Saat ini masih tahap edukasi, tapi ke depan aturan akan di tegakkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Daftar Rating Pemain Timnas Indonesia di FC 26 Terbaru

Ia menyebut sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang telah di tutup kini mulai di jaga petugas agar masyarakat tidak lagi membuang sampah di lokasi terlarang. Maulana menegaskan penegakan aturan tersebut bukan semata-mata untuk menghukum masyarakat, melainkan demi menciptakan Kota Jambi yang bersih, tertib dan nyaman.

“Kita ingin membangun buda

Sedangkan pelaku pembakaran sampah yang tidak sesuai ketentuan teknis dapat di kenai denda minimal Rp1 juta. Perda tersebut juga mengatur sanksi lebih berat bagi pelaku usaha maupun pengelola kawasan yang tidak menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah.

Denda administratif yang di kenakan bahkan mencapai Rp50 juta hingga ancaman pencabutan izin usaha. Selain sanksi administratif, aturan itu juga memuat ancaman pidana bagi pelanggar tertentu.

Baca Juga :  Investor Malaysia dan India Jajaki Investasi Energi dan Pariwisata di Payakumbuh

Dalam ketentuan pidana di sebutkan, pelanggar aturan pengelolaan sampah dapat di kenakan pidana kurungan mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, serta denda paling sedikit Rp5 juta hingga Rp50 juta, tergantung jenis pelanggaran yang di lakukan.

“ya disiplin, Kota ini milik bersama, jadi kebersihan juga tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah, warga yang terbukti membuang sampah di luar jadwal dapat di kenakan denda minimal Rp100 ribu.

Sementara warga yang membuang atau menumpuk sampah di sungai, saluran air, jalan, taman maupun tempat umum dapat di kenakan denda minimal Rp250 ribu. Tak hanya itu, masyarakat yang kedapatan membuang sampah dari kendaraan di kenakan denda minimal Rp500 ribu. ***

Berita Terkait

Resmi! Ini Daftar 35 SMAN Pendaftaran Online Jambi 2026
Puluhan Dapur MBG di Batam Tidak Beroperasi
Soto Kudus Legendaris di Jakarta Timur Segar Sejak 1974
Gunung Semeru Erupsi Hari Ini, Kolom Abu Vulkanik Mencapai 1 Kilometer
HUT Jakarta ke-499, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Sore hingga Malam pada 8-19 Juni 2026
Dedi Mulyadi Siapkan Rumah untuk PKL Terdampak Penertiban Puncak Ciloto
Atasi Sampah Jadi Cuan, Warga Gandaria Jaksel Inovasikan Alat ‘Smart Geprek’
Idul Adha 2026, Presiden Prabowo Kurbankan “Si Bambang”, Sapi Simental 1 Ton di Masjid Agung Surakarta
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:05 WIB

Resmi! Ini Daftar 35 SMAN Pendaftaran Online Jambi 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:05 WIB

Puluhan Dapur MBG di Batam Tidak Beroperasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:10 WIB

Soto Kudus Legendaris di Jakarta Timur Segar Sejak 1974

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:02 WIB

Gunung Semeru Erupsi Hari Ini, Kolom Abu Vulkanik Mencapai 1 Kilometer

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:26 WIB

HUT Jakarta ke-499, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Sore hingga Malam pada 8-19 Juni 2026

Berita Terbaru

5 Drama Korea Bertema Kantor Sub Indo Terbaik di Vidio(Foto: Drama Korea The Auditors/Istimewa (Dok tvN)/detik)

Showbiz

5 Drama Korea Bertema Kantor Sub Indo Terbaik di Vidio

Kamis, 11 Jun 2026 - 22:15 WIB

Perbandingan Pajak Fortuner vs Pajero Sport 2026
(Foto: Ilustrasi Mitsubishi Pajero Sport vs Toyota Fortuner (Realitasonline/ Canva)
/realitasonline)

Otomotif

Perbandingan Pajak Fortuner vs Pajero Sport 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 20:10 WIB

Jadwal Pembukaan Piala Dunia 2026: Meksiko vs Afrika Selatan
(Foto: Dokumentasi Adidas/idn)

Internasional

Jadwal Pembukaan Piala Dunia 2026: Meksiko vs Afrika Selatan

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:05 WIB

Cara Membuat Tumis Kangkung Enak ala Restoran di Rumah
(Foto: ilustrasi
tumis kangkung (pixabay.com/
cegoh)/idntimes)

Kuliner

Cara Membuat Tumis Kangkung Enak ala Restoran di Rumah

Kamis, 11 Jun 2026 - 15:10 WIB