Pemkot Jambi Tindak Tegas Masyarakat Membuang Sampah Sembarangan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Jambi Tindak Tegas Masyarakat Membuang Sampah Sembarangan

Pemkot Jambi Tindak Tegas Masyarakat Membuang Sampah Sembarangan

 Berito.id, Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mulai serius dalam menata persoalan sampah melalui penegakan Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah. Hal itu di sampaikan Wali Kota Jambi, Maulana saat memimpin Apel Satgas Bahagia Kecamatan di Lapangan Balaikota Jambi, Senin (11/05/2026).

Dalam arahannya, Maulana menegaskan bagi masyarakat yang masih kedapatan membuang sampah sembarangan akan di kenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Terlebih saat ini Pemkot Jambi telah menjalankan Program Kampung Bahagia di 797 RT dengan sistem pengangkutan sampah langsung dari rumah ke rumah menggunakan bentor yang di anggarkan melalui dana Rp100 juta per RT.

“Sekarang sampah sudah di ambil dari rumah ke rumah. Jadi tidak ada lagi alasan membuang sampah sembarangan. Saat ini masih tahap edukasi, tapi ke depan aturan akan di tegakkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Resmi! Ini Daftar 35 SMAN Pendaftaran Online Jambi 2026

Ia menyebut sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang telah di tutup kini mulai di jaga petugas agar masyarakat tidak lagi membuang sampah di lokasi terlarang. Maulana menegaskan penegakan aturan tersebut bukan semata-mata untuk menghukum masyarakat, melainkan demi menciptakan Kota Jambi yang bersih, tertib dan nyaman.

“Kita ingin membangun buda

Sedangkan pelaku pembakaran sampah yang tidak sesuai ketentuan teknis dapat di kenai denda minimal Rp1 juta. Perda tersebut juga mengatur sanksi lebih berat bagi pelaku usaha maupun pengelola kawasan yang tidak menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah.

Denda administratif yang di kenakan bahkan mencapai Rp50 juta hingga ancaman pencabutan izin usaha. Selain sanksi administratif, aturan itu juga memuat ancaman pidana bagi pelanggar tertentu.

Baca Juga :  Aplikasi Kawal Haji Resmi Diluncurkan: Solusi Cepat Lapor Kendala di Tanah Suci

Dalam ketentuan pidana di sebutkan, pelanggar aturan pengelolaan sampah dapat di kenakan pidana kurungan mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, serta denda paling sedikit Rp5 juta hingga Rp50 juta, tergantung jenis pelanggaran yang di lakukan.

“ya disiplin, Kota ini milik bersama, jadi kebersihan juga tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah, warga yang terbukti membuang sampah di luar jadwal dapat di kenakan denda minimal Rp100 ribu.

Sementara warga yang membuang atau menumpuk sampah di sungai, saluran air, jalan, taman maupun tempat umum dapat di kenakan denda minimal Rp250 ribu. Tak hanya itu, masyarakat yang kedapatan membuang sampah dari kendaraan di kenakan denda minimal Rp500 ribu. ***

Berita Terkait

Monadi Buka Akses Lahan Pemda demi Gerai Koperasi Desa
Kemenkum Jambi Sahkan Sertifikat Indikasi Geografis Beras Payo Kerinci
SPMB SD-SMP Kota Jambi 2026 Dibuka 22 Juni
RSUD Modern Kerinci Dibangun, Tingkatkan Layanan Kesehatan 2026
Gubernur Jambi Menggerakkan ISMI untuk Pacu Pembangunan Daerah
Harga Sembako Tanjung Bajure Stabil, Cabe Merah dan Ikan Tongkol Turun
Pemerintah Kota Jambi Usulkan 330 Formasi CPNS 2026, Tanpa Formasi Guru
Pemkot Sungai Penuh Rotasi 50 Pejabat pada Malam Hari
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 13:00 WIB

Monadi Buka Akses Lahan Pemda demi Gerai Koperasi Desa

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:10 WIB

Kemenkum Jambi Sahkan Sertifikat Indikasi Geografis Beras Payo Kerinci

Senin, 22 Juni 2026 - 10:08 WIB

SPMB SD-SMP Kota Jambi 2026 Dibuka 22 Juni

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:05 WIB

RSUD Modern Kerinci Dibangun, Tingkatkan Layanan Kesehatan 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:03 WIB

Gubernur Jambi Menggerakkan ISMI untuk Pacu Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Ai Ogura memenangkan MotoGP Belanda 2026 dan mengakhiri penantian 22 tahun 
(Foto: aiogura79
/bincangbincang
mobil)

Otomotif

Ai Ogura Menang di MotoGP Belanda, Mencatat Sejarah

Senin, 29 Jun 2026 - 11:00 WIB

Pengamat memprediksi proyeksi harga emas pekan depan bergerak di kisaran Rp 2,53 hingga Rp 2,75 juta per gram
(Foto: Freepik
/metrotvnews)

Finansial

Emas Pekan Depan Diproyeksi Fluktuatif, Ini Target Tertingginya

Senin, 29 Jun 2026 - 09:00 WIB

Honor of Kings Hadirkan Skin Baru Biron Inuyasha 
(Foto: Dok. SOCHEA
/keker.fajar)

Game

Honor of Kings Hadirkan Skin Baru Biron Inuyasha

Senin, 29 Jun 2026 - 05:00 WIB

Aprilia kuasai MotoGP Belanda 2026 lewat kemenangan perdana Ai Ogura
(Foto: otomotif.pikiran-rakyat)

Otomotif

Aprilia Kuasai MotoGP Belanda 2026, Ai Ogura Juara

Minggu, 28 Jun 2026 - 22:18 WIB