Pemkot Jambi Tindak Tegas Masyarakat Membuang Sampah Sembarangan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Jambi Tindak Tegas Masyarakat Membuang Sampah Sembarangan

Pemkot Jambi Tindak Tegas Masyarakat Membuang Sampah Sembarangan

 Berito.id, Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mulai serius dalam menata persoalan sampah melalui penegakan Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah. Hal itu di sampaikan Wali Kota Jambi, Maulana saat memimpin Apel Satgas Bahagia Kecamatan di Lapangan Balaikota Jambi, Senin (11/05/2026).

Dalam arahannya, Maulana menegaskan bagi masyarakat yang masih kedapatan membuang sampah sembarangan akan di kenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Terlebih saat ini Pemkot Jambi telah menjalankan Program Kampung Bahagia di 797 RT dengan sistem pengangkutan sampah langsung dari rumah ke rumah menggunakan bentor yang di anggarkan melalui dana Rp100 juta per RT.

“Sekarang sampah sudah di ambil dari rumah ke rumah. Jadi tidak ada lagi alasan membuang sampah sembarangan. Saat ini masih tahap edukasi, tapi ke depan aturan akan di tegakkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kolaborasi Kemenbud RI dan Disbudpar Provinsi Jambi: Menghidupkan Budaya Etnik di Kawasan Bersejarah Tugu Juang

Ia menyebut sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang telah di tutup kini mulai di jaga petugas agar masyarakat tidak lagi membuang sampah di lokasi terlarang. Maulana menegaskan penegakan aturan tersebut bukan semata-mata untuk menghukum masyarakat, melainkan demi menciptakan Kota Jambi yang bersih, tertib dan nyaman.

“Kita ingin membangun buda

Sedangkan pelaku pembakaran sampah yang tidak sesuai ketentuan teknis dapat di kenai denda minimal Rp1 juta. Perda tersebut juga mengatur sanksi lebih berat bagi pelaku usaha maupun pengelola kawasan yang tidak menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah.

Denda administratif yang di kenakan bahkan mencapai Rp50 juta hingga ancaman pencabutan izin usaha. Selain sanksi administratif, aturan itu juga memuat ancaman pidana bagi pelanggar tertentu.

Baca Juga :  Negara Tekor Rp276 Miliar! Polisi Bongkar Skandal Puluhan 'Barcode' Sakti di SPBU Bungo

Dalam ketentuan pidana di sebutkan, pelanggar aturan pengelolaan sampah dapat di kenakan pidana kurungan mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, serta denda paling sedikit Rp5 juta hingga Rp50 juta, tergantung jenis pelanggaran yang di lakukan.

“ya disiplin, Kota ini milik bersama, jadi kebersihan juga tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah, warga yang terbukti membuang sampah di luar jadwal dapat di kenakan denda minimal Rp100 ribu.

Sementara warga yang membuang atau menumpuk sampah di sungai, saluran air, jalan, taman maupun tempat umum dapat di kenakan denda minimal Rp250 ribu. Tak hanya itu, masyarakat yang kedapatan membuang sampah dari kendaraan di kenakan denda minimal Rp500 ribu. ***

Berita Terkait

Job Fair Kota Jambi 2026, Tersedia 1.000+ Lowongan Kerja di 50 Perusahaan Nasional
Pembangunan Tol Betung-Jambi Seksi 2A dan 2B Terus di Kerjakan
BKPSDM Kabupaten Kerinci Luncurkan Layanan Digital SK dan Cuti
3.306 Jamaah Haji Jambi Mulai Terbang ke Tanah Suci 5 Mei Mendatang
Bupati Anwar Sadat Pantau Langsung Assesment 24 Pejabat Tanjabbar di Jatinangor
Gubernur Al Haris Lantik Sudirman Jadi Komisaris Utama Bank Jambi
Kolaborasi Kemenbud RI dan Disbudpar Provinsi Jambi: Menghidupkan Budaya Etnik di Kawasan Bersejarah Tugu Juang
Waspada Ledakan Campak di Jambi: 300 Anak Terpapar, RS Mulai Perketat Ruang Isolasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:04 WIB

Job Fair Kota Jambi 2026, Tersedia 1.000+ Lowongan Kerja di 50 Perusahaan Nasional

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:10 WIB

Pembangunan Tol Betung-Jambi Seksi 2A dan 2B Terus di Kerjakan

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:31 WIB

Pemkot Jambi Tindak Tegas Masyarakat Membuang Sampah Sembarangan

Senin, 11 Mei 2026 - 11:59 WIB

BKPSDM Kabupaten Kerinci Luncurkan Layanan Digital SK dan Cuti

Rabu, 29 April 2026 - 13:00 WIB

3.306 Jamaah Haji Jambi Mulai Terbang ke Tanah Suci 5 Mei Mendatang

Berita Terbaru