Berito.id – Kebijakan Bank Indonesia (BI) memangkas plafon pembelian dolar Amerika Serikat (AS) tanpa dokumen pendukung (underlying) menjadi USD 25.000 per Juni 2026 bukan keputusan mendadak. Langkah ini merupakan kelanjutan dari strategi jangka panjang pengelolaan pasar valuta asing (valas) yang telah di rancang sejak 2005.
Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan (DPPK) BI, Ruth Cussoy Intama, menjelaskan regulasi valas domestik selalu beradaptasi demi meredam aksi spekulasi sekaligus memperkuat struktur pasar keuangan dalam negeri.
“Ini agenda berkelanjutan sejak 2005. Aturan main valas terus kami sesuaikan. Dahulu, batasan transaksi derivatif untuk posisi beli-jual mencapai USD 1.000.000 per posisi per bank,” ungkap Ruth saat Media Briefing di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (23/5/2026).
Rekam jejak instrumen kendali valas BI terbukti efektif menjaga ketahanan ekonomi nasional saat dihantam berbagai guncangan global. Beberapa di antaranya meliputi krisis finansial akut, perang dagang AS-China pada 2019, pandemi Covid-19, hingga volatilitas makroekonomi beberapa tahun terakhir.
Ruth menambahkan, sepanjang Juni 2016 hingga Januari 2022, pergerakan nilai tukar cenderung terkendali dan berada dalam rentang yang aman, kecuali saat fase disrupsi pandemi, perang dagang 2019, dan dinamika politik global seperti era Trump Liberation Day.
Proteksionisme Global Memaksa Penguatan Benteng Domestik
Situasi geopolitik dan ekonomi global hari ini menuntut kewaspadaan lebih tinggi. Mayoritas negara kini menerapkan kebijakan proteksionis demi mengamankan sistem finansial internal mereka sendiri. Fenomena tersebut memicu tingginya ketidakpastian global yang kian rumit di proyeksikan.
Menyikapi peta risiko tersebut, bank sentral memilih fokus mengoptimalkan seluruh instrumen kebijakan di dalam negeri. Penataan ulang volume transaksi valas menjadi opsi strategis untuk mengamankan fluktuasi rupiah dari sentimen luar negeri.
Batas Atas Transaksi Swap Naik Menjadi USD 10 Juta
Bersamaan dengan pengetatan pembelian dolar di pasar spot, BI justru melonggarkan batas atas untuk instrumen lindung nilai (hedging) guna mendukung aktivitas sektor riil. Batas transaksi swap di naikkan dua kali lipat, dari semula USD 5 juta menjadi USD 10 juta. Kebijakan pelonggaran hingga USD 10 juta ini juga di berlakukan pada ceruk transaksi spot tertentu.
Penyusunan ulang regulasi ini bertujuan mengarahkan para pelaku usaha yang memiliki kebutuhan valas nyata agar memanfaatkan skema derivatif. Pola ini di nilai jauh lebih aman dibandingkan memborong dolar langsung di pasar spot yang berisiko memicu tekanan psikologis terhadap nilai tukar.
“Plafon swap kini di perbarui menjadi USD 10 juta dari sebelumnya USD 5 juta, begitu pula dengan transaksi spot beli dan jualnya. Skema swap beli-jual ini kami modifikasi agar korporasi yang membutuhkan pasokan dolar beralih ke instrumen derivatif, sehingga tidak membebani tensi pasar spot saat ini. Sebaliknya, dari sisi transaksi jual, kebijakan ini sangat positif karena langsung menambah likuiditas suplai dolar di pasar,” urai Ruth.
Dampak dan Panduan Praktis bagi Pelaku Usaha
Langkah BI ini mengubah peta mitigasi risiko finansial bagi para importir, investor, maupun masyarakat umum. Berikut poin penting yang harus di antisipasi:
-
Audit Kebutuhan Valas: Segera klasifikasikan transaksi Anda. Jika kebutuhan bulanan di atas USD 25.000, pastikan seluruh dokumen pendukung (underlying) seperti invoice impor atau bukti utang luar negeri sudah siap dan valid.
-
Optimalkan Fasilitas Hedging: Manfaatkan kenaikan limit swap hingga USD 10 juta untuk mengunci nilai tukar jangka panjang. Cara ini melindungi margin bisnis Anda dari fluktuasi kurs mendadak tanpa perlu menguras likuiditas rupiah di pasar spot secara instan.
-
Diversifikasi Valuta Asing: Pertimbangkan penggunaan skema Local Currency Settlement (LCS) jika bertransaksi dengan mitra dagang dari negara yang sudah bekerja sama dengan BI (seperti China, Jepang, Malaysia, dan Thailand) untuk mengurangi ketergantungan pada dolar AS.
(Nd/*)






