Berito.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menetapkan pemenang lelang pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz. Dalam hasil akhir tersebut, XLSmart menjadi peraih blok pita terbesar pada frekuensi 700 MHz, sedangkan Telkomsel memperoleh blok terbesar di frekuensi 2,6 GHz. Penetapan itu dilakukan setelah masa sanggah berakhir pada Selasa, 14 Juli 2026 pukul 15.00 WIB. Sesuai dokumen seleksi, setiap peserta di beri waktu dua hari kerja sejak pengumuman hasil seleksi untuk mengajukan sanggahan. Namun, hingga batas waktu berakhir tidak ada peserta yang mengajukan keberatan. Karena itu, Komdigi memastikan hasil seleksi yang di umumkan melalui Pengumuman Tim Seleksi Nomor 04/SP/TIMSEL/KOMDIGI/07/2026 tetap berlaku tanpa perubahan.
Daftar Pemenang Lelang Frekuensi 700 MHz
Berikut rincian pemenang beserta blok pita dan nilai penawarannya.
- XLSmart memperoleh blok 30 MHz (2×15 MHz) dengan total nilai penawaran sebesar Rp1.060.200.000.000 atau sekitar Rp1,06 triliun.
- Telkomsel memenangkan blok 20 MHz (2×10 MHz) dengan total penawaran Rp642.500.000.000 atau sekitar Rp642,5 miliar.
- Indosat mendapatkan blok 20 MHz (2×10 MHz) dengan total penawaran Rp642.500.000.000 (Rp507,48 miliar).
Daftar Pemenang Lelang Frekuensi 2,6 GHz
Sementara itu, hasil seleksi pada frekuensi 2,6 GHz adalah sebagai berikut.
- Telkomsel memperoleh blok 80 MHz dengan total nilai penawaran Rp545.840.000.000 atau sekitar Rp545,85 miliar.
- Indosat memenangkan blok 60 MHz dengan total penawaran Rp372.000.000.000 atau Rp372 miliar.
- XLSmart mendapatkan blok 50 MHz dengan total penawaran Rp231.600.000.000 atau sekitar Rp231,6 miliar.
Pemenang Wajib Hadirkan Layanan 4G dan 5G
Komdigi menegaskan bahwa para pemenang lelang tidak hanya wajib membayar Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR) sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, mereka juga memiliki tanggung jawab untuk mendukung terwujudnya kedaulatan digital yang inklusif.
Selain itu, setiap pemenang harus menyediakan layanan internet pita lebar bergerak (mobile broadband) dengan standar teknologi Long Term Evolution (4G) pada desa dan kelurahan yang telah di tetapkan Komdigi. Kewajiban tersebut mencakup total 538 desa dan kelurahan. Tidak hanya itu, para pemenang juga di wajibkan menghadirkan layanan mobile broadband berbasis teknologi International Mobile Telecommunications-2020 (5G) di kota dan kabupaten yang telah di komitmenkan. Target yang harus di capai adalah sedikitnya 51 persen cakupan populasi nasional.
Tahapan Selanjutnya
Setelah proses ini selesai, tahapan berikutnya adalah penyusunan Berita Acara Hasil Seleksi. Selanjutnya, Menteri Komunikasi dan Digital akan menetapkan secara resmi pemenang seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler tahun 2026 sesuai peraturan yang berlaku.
Komdigi menegaskan bahwa keputusan Menteri Komunikasi dan Digital mengenai penetapan pemenang bersifat final dan mengikat. Dalam keterangannya pada Selasa (14/7), Komdigi menyatakan bahwa proses seleksi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan pemanfaatan spektrum frekuensi radio. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi seluler, memperluas pemerataan akses internet broadband, serta mempercepat transformasi digital di seluruh wilayah Indonesia.
(A/*)






