Berito.id – Masyarakat kini bisa membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online tanpa harus mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menghadirkan sistem Coretax DJP yang memungkinkan seluruh proses pendaftaran dilakukan secara digital.
Coretax DJP merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang di rancang untuk mempermudah berbagai layanan perpajakan, baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha. Melalui platform ini, proses registrasi NPWP menjadi lebih praktis, cepat, dan efisien.
Cara Membuat NPWP Online melalui Coretax DJP
1. Akses Situs Resmi Coretax DJP
Buka laman resmi Coretax DJP di:
https://coretaxdjp.pajak.go.id
Pastikan perangkat terhubung dengan jaringan internet yang stabil agar proses pendaftaran berjalan tanpa hambatan.
2. Pilih Menu Pendaftaran
Pada halaman utama, klik tombol “Daftar di sini” untuk membuat akun baru.
Selanjutnya, tentukan kategori wajib pajak sesuai kebutuhan, yaitu:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Wajib Pajak Badan
- Instansi Pemerintah
- Pemungut PPN PMSE Luar Negeri
3. Konfirmasi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Sistem akan meminta konfirmasi terkait kepemilikan NIK.
Jika sudah memiliki NIK, tersedia dua pilihan:
- Aktivasi NIK sebagai NPWP.
- Hanya Registrasi apabila hanya ingin membuat akun Coretax terlebih dahulu.
4. Lengkapi Data Pribadi
Masukkan seluruh informasi sesuai dokumen kependudukan, meliputi:
- Nama lengkap
- Tempat lahir
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Status perkawinan
- NIK
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
Pastikan semua data di isi dengan benar agar tidak menimbulkan kendala saat verifikasi.
5. Verifikasi Email dan Nomor Ponsel
Masukkan alamat email aktif serta nomor telepon yang masih digunakan.
Sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS. Masukkan kode tersebut untuk menyelesaikan proses verifikasi akun.
6. Unggah Dokumen Persyaratan
Siapkan dokumen sesuai status wajib pajak.
Warga Negara Indonesia (WNI):
- KTP
Warga Negara Asing (WNA):
- Paspor
- KITAS atau KITAP
Pelaku usaha juga perlu menyiapkan dokumen izin usaha atau dokumen pendukung lain apabila di minta sistem.
7. Tambahkan Data Keluarga
Lengkapi informasi anggota keluarga yang memiliki hubungan istimewa, seperti:
- Orang tua
- Suami atau istri
- Anak
8. Isi Informasi Penghasilan
Masukkan sumber penghasilan yang di miliki. Setelah seluruh data selesai di isi, simpan informasi tersebut sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
9. Lengkapi Kode KLU dan Alamat
Masukkan informasi berikut:
- Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
- Alamat domisili
- Alamat sesuai KTP
Pastikan seluruh alamat sudah sesuai dengan dokumen resmi agar proses validasi berjalan lancar.
10. Lakukan Verifikasi Identitas
Periksa kembali seluruh data yang telah di input.
Selanjutnya, unggah foto atau lakukan verifikasi wajah (live photo) sesuai petunjuk yang muncul pada sistem.
11. Kirim Permohonan NPWP
Apabila seluruh data telah lengkap:
- Centang pernyataan kepatuhan.
- Klik tombol “Ajukan Permohonan”.
DJP akan memproses permohonan tersebut. Status pengajuan akan di kirimkan melalui email yang telah di daftarkan.
Tips agar Pendaftaran NPWP Online Berjalan Lancar
Gunakan alamat email dan nomor telepon yang masih aktif karena keduanya akan digunakan untuk menerima kode OTP dan pemberitahuan status permohonan. Pastikan juga data NIK dan nomor Kartu Keluarga telah sesuai dengan data yang tercatat di Dukcapil agar proses validasi tidak mengalami kendala.
Saat mengunggah dokumen, gunakan hasil scan atau foto yang jelas sehingga seluruh informasi dapat terbaca dengan baik. Selain itu, isi alamat domisili sesuai dokumen resmi untuk mempermudah proses verifikasi.
Pada tahap akhir, sistem akan meminta verifikasi wajah. Karena itu, pastikan koneksi internet dalam kondisi stabil agar proses tersebut dapat di selesaikan tanpa gangguan. Dengan mengikuti seluruh langkah di atas, masyarakat dapat membuat NPWP secara online melalui Coretax DJP dengan lebih mudah, cepat, dan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
(A/*)






