Intip Aturan Pajak Emas Terbaru: Strategi Amankan Profit dari Potongan PPh

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Intip Aturan Pajak Emas Terbaru: Strategi Amankan Profit dari Potongan PPh (Foto: AI)

Intip Aturan Pajak Emas Terbaru: Strategi Amankan Profit dari Potongan PPh (Foto: AI)

Berito.id – Emas batangan masih memegang takhta sebagai aset safe haven paling di buru di Indonesia. Sifatnya yang tahan banting terhadap inflasi menjadikannya pelarian utama saat ekonomi gojang-ganjing. Namun, banyak investor terutama pemula kerap terkejut melihat angka di kuitansi. Ada selisih harga yang tidak hanya datang dari spread, tapi juga dari “jatah” negara.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui PMK Nomor 48 Tahun 2023 telah menetapkan peta jalan baru untuk transaksi logam mulia dan perhiasan. Memahami angka-angka ini adalah kunci agar kalkulasi net profit Anda tidak meleset saat mencairkan aset nanti.

Belanja Emas Batangan Kini Lebih Murah?

Ada kabar baik bagi Anda yang rutin menabung emas batangan. Jika dulu aturan pajak terasa cukup membebani, kini tarifnya jauh lebih ramah di kantong. Saat Anda membeli emas di gerai resmi seperti Butik Antam atau Pegadaian, Anda akan di kenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25%.

Angka ini sudah otomatis masuk dalam nota pembelian. Menariknya, sinkronisasi NIK menjadi NPWP memudahkan proses ini. Cukup tunjukkan KTP yang valid, maka transaksi Anda otomatis tercatat sebagai kepatuhan pajak individu.

Jebakan Pajak Saat Buyback Di Atas Rp10 Juta

Ini bagian yang sering memicu perdebatan di meja kasir. Pajak tidak hanya berhenti saat Anda membeli, tapi juga saat Anda menjual kembali atau buyback. Pemerintah menetapkan ambang batas psikologis di angka Rp10.000.000.

  • Transaksi di bawah Rp10 juta: Bebas pajak. Anda menerima uang utuh sesuai harga pasar.

  • Transaksi di atas Rp10 juta: Kena potongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP/NIK valid.

  • Tanpa NPWP/NIK: Siap-siap gigit jari, karena potongan melonjak dua kali lipat menjadi 3%.

Baca Juga :  5 Game Penghasil Uang Terpopuler 2026: Terbukti Membayar dan Tanpa Deposit

Bayangkan Anda menjual 10 gram emas dengan nilai Rp13.000.000. Tanpa dokumen identitas yang jelas, Anda bisa kehilangan hampir Rp400.000 hanya untuk pajak. Sebuah nominal yang cukup untuk membeli setengah gram emas lagi, bukan?

Beda Nasib Emas Batangan vs Perhiasan

Mengapa membeli perhiasan terasa lebih mahal daripada emas batangan murni? Jawabannya ada pada status barang tersebut. Emas batangan di anggap sebagai alat investasi/simpanan yang di bebaskan dari PPN.

Sebaliknya, perhiasan di kategorikan sebagai barang konsumsi. Berdasarkan aturan terbaru, pembelian perhiasan di toko ritel di kenakan PPN efektif sebesar 1,1%. Belum lagi di tambah biaya ongkos cetak yang tidak memiliki nilai investasi saat di jual kembali. Bagi pemburu cuan murni, emas batangan jelas lebih superior dalam hal efisiensi biaya.

Baca Juga :  Mengenal Carstensz Pyramid: Puncak dengan Medan Paling Mematikan

Tabel Rangkuman Pajak Emas (Update 2026)

Jenis Transaksi Objek Nilai Transaksi Tarif (NIK Valid) Sistem
Beli Batangan Berapapun 0,25% Tambah Harga
Jual (Buyback) Batangan < Rp10 Juta 0% Bebas Pajak
Jual (Buyback) Batangan > Rp10 Juta 1,5% Potong Saldo
Beli Perhiasan Berapapun 1,1% (PPN) Tambah Harga

Menjaga Investasi Tetap Sehat

Apakah investasi emas masih menguntungkan? Jawabannya tetap: Ya, untuk jangka panjang. Fluktuasi harian memang bisa tergerus oleh biaya pajak dan spread harga. Namun, dalam rentang 3 hingga 5 tahun, kenaikan nilai emas biasanya jauh melampaui beban pajak yang Anda bayarkan di awal. Strategi terbaik adalah mengalihkan beban pajak tersebut saat menjualnya kembali ke sesama kolektor atau pasar sekunder dengan tetap melaporkan selisih keuntungan pada SPT Tahunan sebagai warga negara yang patuh.

Pastikan setiap transaksi memiliki bukti potong resmi. Dokumen ini bukan sekadar kertas, melainkan bukti sah bahwa aset Anda “bersih” secara hukum perpajakan saat kelak dikonversi menjadi properti atau kendaraan. (Nd)

Berita Terkait

Strategi Cuan Maksimal: Bedah Aturan Pajak Emas dan Taktik Diversifikasi Kripto
Cicilan KPR 2026 Bisa Melambung Tinggi? Ini Strategi Amankan Dompet dari Floating Rate
IHSG Dibuka Menguat ke 7.663, Dibayangi Ketegangan Baru di Selat Hormuz
Rincian Biaya dan Syarat Terbaru Menjadi Mitra SPBU Pertamina
Efek Domino Kenaikan BBM Non-Subsidi: Rupiah Akhirnya Keluar dari Zona Merah
Tanpa Ribet, Strategi 90/10 Warren Buffett Bongkar Mitos Investasi Harus Rumit
Harga Kripto 19 April 2026: Bitcoin Turun ke Rp 1,30 Miliar, Altcoin Kompak Memerah
Harga Emas Antam Naik Rp16.000 per Gram Hari Ini, Sabtu 18 April 2026
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:00 WIB

Strategi Cuan Maksimal: Bedah Aturan Pajak Emas dan Taktik Diversifikasi Kripto

Senin, 20 April 2026 - 17:00 WIB

Intip Aturan Pajak Emas Terbaru: Strategi Amankan Profit dari Potongan PPh

Senin, 20 April 2026 - 16:00 WIB

Cicilan KPR 2026 Bisa Melambung Tinggi? Ini Strategi Amankan Dompet dari Floating Rate

Senin, 20 April 2026 - 14:00 WIB

IHSG Dibuka Menguat ke 7.663, Dibayangi Ketegangan Baru di Selat Hormuz

Senin, 20 April 2026 - 12:00 WIB

Rincian Biaya dan Syarat Terbaru Menjadi Mitra SPBU Pertamina

Berita Terbaru