Intip Aturan Pajak Emas Terbaru: Strategi Amankan Profit dari Potongan PPh

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Intip Aturan Pajak Emas Terbaru: Strategi Amankan Profit dari Potongan PPh (Foto: AI)

Intip Aturan Pajak Emas Terbaru: Strategi Amankan Profit dari Potongan PPh (Foto: AI)

Berito.id – Emas batangan masih memegang takhta sebagai aset safe haven paling di buru di Indonesia. Sifatnya yang tahan banting terhadap inflasi menjadikannya pelarian utama saat ekonomi gojang-ganjing. Namun, banyak investor terutama pemula kerap terkejut melihat angka di kuitansi. Ada selisih harga yang tidak hanya datang dari spread, tapi juga dari “jatah” negara.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui PMK Nomor 48 Tahun 2023 telah menetapkan peta jalan baru untuk transaksi logam mulia dan perhiasan. Memahami angka-angka ini adalah kunci agar kalkulasi net profit Anda tidak meleset saat mencairkan aset nanti.

Belanja Emas Batangan Kini Lebih Murah?

Ada kabar baik bagi Anda yang rutin menabung emas batangan. Jika dulu aturan pajak terasa cukup membebani, kini tarifnya jauh lebih ramah di kantong. Saat Anda membeli emas di gerai resmi seperti Butik Antam atau Pegadaian, Anda akan di kenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25%.

Angka ini sudah otomatis masuk dalam nota pembelian. Menariknya, sinkronisasi NIK menjadi NPWP memudahkan proses ini. Cukup tunjukkan KTP yang valid, maka transaksi Anda otomatis tercatat sebagai kepatuhan pajak individu.

Jebakan Pajak Saat Buyback Di Atas Rp10 Juta

Ini bagian yang sering memicu perdebatan di meja kasir. Pajak tidak hanya berhenti saat Anda membeli, tapi juga saat Anda menjual kembali atau buyback. Pemerintah menetapkan ambang batas psikologis di angka Rp10.000.000.

  • Transaksi di bawah Rp10 juta: Bebas pajak. Anda menerima uang utuh sesuai harga pasar.

  • Transaksi di atas Rp10 juta: Kena potongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP/NIK valid.

  • Tanpa NPWP/NIK: Siap-siap gigit jari, karena potongan melonjak dua kali lipat menjadi 3%.

Baca Juga :  Boom Esports Sabet Juara PMIO 2026, Amankan Tiket Terakhir ke PMGO Season 1

Bayangkan Anda menjual 10 gram emas dengan nilai Rp13.000.000. Tanpa dokumen identitas yang jelas, Anda bisa kehilangan hampir Rp400.000 hanya untuk pajak. Sebuah nominal yang cukup untuk membeli setengah gram emas lagi, bukan?

Beda Nasib Emas Batangan vs Perhiasan

Mengapa membeli perhiasan terasa lebih mahal daripada emas batangan murni? Jawabannya ada pada status barang tersebut. Emas batangan di anggap sebagai alat investasi/simpanan yang di bebaskan dari PPN.

Sebaliknya, perhiasan di kategorikan sebagai barang konsumsi. Berdasarkan aturan terbaru, pembelian perhiasan di toko ritel di kenakan PPN efektif sebesar 1,1%. Belum lagi di tambah biaya ongkos cetak yang tidak memiliki nilai investasi saat di jual kembali. Bagi pemburu cuan murni, emas batangan jelas lebih superior dalam hal efisiensi biaya.

Baca Juga :  Daftar Terbaru Pinjol Legal 2026: Hanya Gunakan Aplikasi Berizin OJK Agar Data Aman

Tabel Rangkuman Pajak Emas (Update 2026)

Jenis Transaksi Objek Nilai Transaksi Tarif (NIK Valid) Sistem
Beli Batangan Berapapun 0,25% Tambah Harga
Jual (Buyback) Batangan < Rp10 Juta 0% Bebas Pajak
Jual (Buyback) Batangan > Rp10 Juta 1,5% Potong Saldo
Beli Perhiasan Berapapun 1,1% (PPN) Tambah Harga

Menjaga Investasi Tetap Sehat

Apakah investasi emas masih menguntungkan? Jawabannya tetap: Ya, untuk jangka panjang. Fluktuasi harian memang bisa tergerus oleh biaya pajak dan spread harga. Namun, dalam rentang 3 hingga 5 tahun, kenaikan nilai emas biasanya jauh melampaui beban pajak yang Anda bayarkan di awal. Strategi terbaik adalah mengalihkan beban pajak tersebut saat menjualnya kembali ke sesama kolektor atau pasar sekunder dengan tetap melaporkan selisih keuntungan pada SPT Tahunan sebagai warga negara yang patuh.

Pastikan setiap transaksi memiliki bukti potong resmi. Dokumen ini bukan sekadar kertas, melainkan bukti sah bahwa aset Anda “bersih” secara hukum perpajakan saat kelak dikonversi menjadi properti atau kendaraan. (Nd)

Berita Terkait

Rupiah Anjlok Rp18.000/Dolar AS, Terparah dalam Sejarah
Daftar Harga Emas Antam di Pegadaian 4 Juni 2026
IHSG Diprediksi Bergerak Fluktuatif
BPJS Ketenagakerjaan dan BI Siapkan Program Wirausaha Baru dari Dana Manfaat Peserta
Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2026: Pertamax Tetap, Pertamax Turbo Naik, Dexlite Turun
Aturan DHE SDA Berlaku 1 Juni, Eksportir Wajib Parkir Dana di Himbara
Diplomasi Ekonomi Indonesia–Prancis Dinilai Strategis Hadapi Tantangan Global
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan usai BI Rate Naik Jadi 5,35 Persen
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:02 WIB

Rupiah Anjlok Rp18.000/Dolar AS, Terparah dalam Sejarah

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:03 WIB

Daftar Harga Emas Antam di Pegadaian 4 Juni 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:05 WIB

IHSG Diprediksi Bergerak Fluktuatif

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:07 WIB

BPJS Ketenagakerjaan dan BI Siapkan Program Wirausaha Baru dari Dana Manfaat Peserta

Senin, 1 Juni 2026 - 06:10 WIB

Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2026: Pertamax Tetap, Pertamax Turbo Naik, Dexlite Turun

Berita Terbaru

Sejarah Kubah Hijau Masjid Nabawi dan Asal Usulnya
(Foto: mabruk)

Khasanah

Sejarah Kubah Hijau Masjid Nabawi dan Asal Usulnya

Sabtu, 6 Jun 2026 - 06:00 WIB

Soto Kudus Legendaris di Jakarta Timur Segar Sejak 1974
(Foto: iStock/detik)

Daerah

Soto Kudus Legendaris di Jakarta Timur Segar Sejak 1974

Jumat, 5 Jun 2026 - 15:10 WIB