Intip Aturan Pajak Emas Terbaru: Strategi Amankan Profit dari Potongan PPh

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 17:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Intip Aturan Pajak Emas Terbaru: Strategi Amankan Profit dari Potongan PPh (Foto: AI)

Intip Aturan Pajak Emas Terbaru: Strategi Amankan Profit dari Potongan PPh (Foto: AI)

Berito.id – Emas batangan masih memegang takhta sebagai aset safe haven paling di buru di Indonesia. Sifatnya yang tahan banting terhadap inflasi menjadikannya pelarian utama saat ekonomi gojang-ganjing. Namun, banyak investor terutama pemula kerap terkejut melihat angka di kuitansi. Ada selisih harga yang tidak hanya datang dari spread, tapi juga dari “jatah” negara.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui PMK Nomor 48 Tahun 2023 telah menetapkan peta jalan baru untuk transaksi logam mulia dan perhiasan. Memahami angka-angka ini adalah kunci agar kalkulasi net profit Anda tidak meleset saat mencairkan aset nanti.

Belanja Emas Batangan Kini Lebih Murah?

Ada kabar baik bagi Anda yang rutin menabung emas batangan. Jika dulu aturan pajak terasa cukup membebani, kini tarifnya jauh lebih ramah di kantong. Saat Anda membeli emas di gerai resmi seperti Butik Antam atau Pegadaian, Anda akan di kenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25%.

Angka ini sudah otomatis masuk dalam nota pembelian. Menariknya, sinkronisasi NIK menjadi NPWP memudahkan proses ini. Cukup tunjukkan KTP yang valid, maka transaksi Anda otomatis tercatat sebagai kepatuhan pajak individu.

Jebakan Pajak Saat Buyback Di Atas Rp10 Juta

Ini bagian yang sering memicu perdebatan di meja kasir. Pajak tidak hanya berhenti saat Anda membeli, tapi juga saat Anda menjual kembali atau buyback. Pemerintah menetapkan ambang batas psikologis di angka Rp10.000.000.

  • Transaksi di bawah Rp10 juta: Bebas pajak. Anda menerima uang utuh sesuai harga pasar.

  • Transaksi di atas Rp10 juta: Kena potongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP/NIK valid.

  • Tanpa NPWP/NIK: Siap-siap gigit jari, karena potongan melonjak dua kali lipat menjadi 3%.

Baca Juga :  Jadwal Libur Bursa Efek Indonesia 15 Mei 2026, Strategi Menghadapi Cuti Bersama

Bayangkan Anda menjual 10 gram emas dengan nilai Rp13.000.000. Tanpa dokumen identitas yang jelas, Anda bisa kehilangan hampir Rp400.000 hanya untuk pajak. Sebuah nominal yang cukup untuk membeli setengah gram emas lagi, bukan?

Beda Nasib Emas Batangan vs Perhiasan

Mengapa membeli perhiasan terasa lebih mahal daripada emas batangan murni? Jawabannya ada pada status barang tersebut. Emas batangan di anggap sebagai alat investasi/simpanan yang di bebaskan dari PPN.

Sebaliknya, perhiasan di kategorikan sebagai barang konsumsi. Berdasarkan aturan terbaru, pembelian perhiasan di toko ritel di kenakan PPN efektif sebesar 1,1%. Belum lagi di tambah biaya ongkos cetak yang tidak memiliki nilai investasi saat di jual kembali. Bagi pemburu cuan murni, emas batangan jelas lebih superior dalam hal efisiensi biaya.

Baca Juga :  Sekuel The Devil Wears Prada Viral, Tonton Lagi Aksi Ikonik Anne Hathaway di Sini!

Tabel Rangkuman Pajak Emas (Update 2026)

Jenis Transaksi Objek Nilai Transaksi Tarif (NIK Valid) Sistem
Beli Batangan Berapapun 0,25% Tambah Harga
Jual (Buyback) Batangan < Rp10 Juta 0% Bebas Pajak
Jual (Buyback) Batangan > Rp10 Juta 1,5% Potong Saldo
Beli Perhiasan Berapapun 1,1% (PPN) Tambah Harga

Menjaga Investasi Tetap Sehat

Apakah investasi emas masih menguntungkan? Jawabannya tetap: Ya, untuk jangka panjang. Fluktuasi harian memang bisa tergerus oleh biaya pajak dan spread harga. Namun, dalam rentang 3 hingga 5 tahun, kenaikan nilai emas biasanya jauh melampaui beban pajak yang Anda bayarkan di awal. Strategi terbaik adalah mengalihkan beban pajak tersebut saat menjualnya kembali ke sesama kolektor atau pasar sekunder dengan tetap melaporkan selisih keuntungan pada SPT Tahunan sebagai warga negara yang patuh.

Pastikan setiap transaksi memiliki bukti potong resmi. Dokumen ini bukan sekadar kertas, melainkan bukti sah bahwa aset Anda “bersih” secara hukum perpajakan saat kelak dikonversi menjadi properti atau kendaraan. (Nd)

Berita Terkait

Pertamina Perkuat Kapabilitas SDM dan Budaya ESG, Strategi Jangka Panjang Hadapi Transisi Energi
MyPertamina Tembus 31 Juta Pengguna, Pertamina Perkuat Ekosistem Energi Digital di GIIAS 2026
Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap, Ini Dampak Fluktuasi Harga Minyak Dunia bagi Indonesia
Toyota Catat Kenaikan Ekspor Mobil 10,7 Persen di Semester I 2026
Promo Emas Galeri 24 Pegadaian Diskon Rp13 Ribu per Gram, Simak Syarat dan Daftar Harganya
OJK: 200 BPR Masih Jalani Proses Merger
Harga Emas Pekan Depan Masih Dibayangi Penguatan Dolar AS
Harga Minyak Dunia Sentuh US$100, Prabowo Minta Simulasi APBN
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:00 WIB

Pertamina Perkuat Kapabilitas SDM dan Budaya ESG, Strategi Jangka Panjang Hadapi Transisi Energi

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:00 WIB

MyPertamina Tembus 31 Juta Pengguna, Pertamina Perkuat Ekosistem Energi Digital di GIIAS 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:00 WIB

Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap, Ini Dampak Fluktuasi Harga Minyak Dunia bagi Indonesia

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:00 WIB

Toyota Catat Kenaikan Ekspor Mobil 10,7 Persen di Semester I 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:00 WIB

Promo Emas Galeri 24 Pegadaian Diskon Rp13 Ribu per Gram, Simak Syarat dan Daftar Harganya

Berita Terbaru