Berito.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia sudah menyalurkan biodiesel B50 secara penuh mulai 1 Oktober 2026. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan pemerintah ingin distribusi B50 telah berjalan di seluruh titik SPBU sesuai target tersebut. “Target saya adalah 1 Oktober sudah penuh (tersalurkan) B50 di semua titik (SPBU),” kata Eniya Listiani Dewi saat di temui di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Implementasi B50 Masih dalam Masa Transisi
Program mandatori B50 resmi di mulai sejak 1 Juli 2026. Namun, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan masa transisi selama tiga bulan sebelum di evaluasi secara menyeluruh pada Desember 2026. Menurut Eniya, masa transisi di perlukan agar perusahaan memiliki waktu untuk menghabiskan stok B40 sekaligus menyesuaikan proses pencampuran (blending) menjadi B50. Ia menjelaskan, pemerintah akan mengevaluasi apakah seluruh pelaku usaha mampu menyelesaikan proses peralihan tersebut dalam kurun waktu tiga bulan. Saat ini, Kementerian ESDM mencatat sekitar 57 persen SPBU telah menyalurkan B50. Pemerintah berharap angka itu terus bertambah dalam waktu dekat.
B50 Di proyeksikan Turunkan Emisi dan Hemat Devisa
Indonesia resmi menerapkan mandatori biodiesel B50 mulai Juli 2026 sebagai langkah menekan emisi karbon sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional. Berdasarkan data Kementerian ESDM, implementasi B50 pada 2026 di perkirakan mampu mengurangi emisi gas rumah kaca hingga sekitar 44,46 juta ton CO2 ekuivalen. Angka tersebut lebih tinggi di bandingkan capaian program B40 pada 2025.
Dengan kebijakan ini, Indonesia juga menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar solar. Program tersebut melanjutkan implementasi B30, B35, dan B40 yang telah berjalan lebih dari satu dekade. Selain berkontribusi pada penurunan emisi karbon, penerapan B50 di proyeksikan mampu menghemat devisa negara hingga sekitar Rp170 triliun pada 2026. Program ini juga di perkirakan meningkatkan nilai tambah minyak sawit mentah (CPO) serta menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja.
Pemerintah Pastikan Ekspor CPO Tetap Terjaga
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan penerapan mandatori B50 tidak akan mengurangi volume ekspor CPO Indonesia. Staf Ahli Bidang Konektivitas dan Pengembangan Jasa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dida Gardera, mengatakan pengalaman saat implementasi B40 pada 2025 menunjukkan kebutuhan sawit untuk biodiesel memang meningkat, tetapi ekspor juga tetap bertambah.
Menurut Dida, saat Indonesia beralih dari B35 pada 2024 ke B40 pada 2025, kebutuhan sawit naik sekitar 3–4 juta kiloliter (KL). Pada periode yang sama, volume ekspor juga meningkat sekitar 3–4 juta KL. Ia menegaskan kondisi tersebut menunjukkan kebutuhan dalam negeri dan ekspor tetap dapat berjalan secara bersamaan.
Koordinasi Lintas Kementerian Terus Di perkuat
Dida mengatakan program B50 menjadi salah satu prioritas pemerintah. Prioritas lainnya adalah pemenuhan kebutuhan minyak goreng dan keberlanjutan perkebunan rakyat. Untuk mendukung ketiga program tersebut, pemerintah terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) juga ikut di libatkan. Menurut Dida, implementasi B50 akan terus di pantau dan di evaluasi. Hingga kini, volume CPO masih di nilai mampu memenuhi seluruh kebutuhan. Selain itu, kondisi arus kas (cash flow) juga masih mencukupi.
Ia menambahkan, penerapan B50 masih berada dalam masa transisi selama tiga bulan. Masa ini di manfaatkan untuk menghabiskan sisa stok B40 sekaligus menyesuaikan proses blending menuju B50. Dida juga menyebut program B50 yang di luncurkan Presiden Prabowo Subianto sekitar dua pekan lalu sudah siap di terapkan di lapangan. Namun, proses transisi tetap di perlukan karena masih ada stok B40 yang harus digunakan. Pemerintah memastikan pelaksanaan program tersebut akan terus di pantau dan di evaluasi secara berkala.
(A/*)







