Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 2025 Besok, Telat Kena Denda Administrasi

Besok Deadline SPT Tahunan, Awas Denda Mengintai Dompet Anda

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 16:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 2025 Besok, Telat Kena Denda Administrasi (Foto: Ai)

Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 2025 Besok, Telat Kena Denda Administrasi (Foto: Ai)

Berito.id – Waktu bagi wajib pajak untuk menuntaskan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun 2025 kini tinggal hitungan jam. Kamis (30/4/2026) besok merupakan batas akhir bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan untuk melapor secara resmi.

Bagi Anda pemilik NPWP yang masih menunda, konsekuensi hukum sudah menanti di depan mata. Merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), absennya laporan pajak akan memicu sanksi administrasi yang tidak bisa dianggap remeh.

Denda sebesar Rp100 ribu di kenakan bagi wajib pajak orang pribadi, sementara bagi wajib pajak badan, angkanya melonjak hingga Rp1 juta. Sanksi ini akan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak (STP) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sanksi Bunga Jika Kurang Bayar

Urusan tidak selesai hanya di denda administrasi. Jika dalam SPT yang dilaporkan ternyata terdapat status “Kurang Bayar”, keterlambatan penyetoran akan di kenakan bunga sebesar 2% per bulan.

Baca Juga :  Jangan Terkecoh! Pertamina Pastikan Harga BBM April 2026 Belum Ada Kenaikan Resmi

Bunga ini di hitung sejak batas waktu penyampaian SPT berakhir hingga tanggal pembayaran dilakukan. Perlu diingat, membayar denda bukan berarti gugur kewajiban. Anda tetap wajib melaporkan SPT meski sanksi sudah di lunasi.

Namun, ada beberapa kategori yang di bebaskan dari denda ini sesuai Pasal 7 ayat (2) UU KUP:

  • Wajib pajak yang telah meninggal dunia.

  • Mereka yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

  • Warga negara asing yang sudah tidak menetap di Indonesia.

Transisi ke Coretax System: Panduan Aktivasi

Tahun ini, pelaporan pajak 2025 menggunakan infrastruktur baru bertajuk Coretax System. Sebelum bisa mengisi formulir, setiap wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu melalui portal resmi.

Baca Juga :  Jadwal Laga Penentuan fase grup Piala Dunia

Berikut langkah teknis aktivasi agar proses lapor besok berjalan lancar:

  1. Akses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id dan pilih menu Aktivasi Akun.

  2. Masukkan NPWP pada kolom yang tersedia, lalu klik Cari.

  3. Pastikan email dan nomor telepon yang terdaftar aktif untuk menerima notifikasi.

  4. Lakukan verifikasi identitas melalui fitur Take a Photo (Validasi Foto).

  5. Setelah data tersimpan, cek kotak masuk email untuk mendapatkan kata sandi sementara.

  6. Login kembali, segera ubah sandi, dan buat passphrase untuk keamanan akun.

Pastikan seluruh dokumen pendukung seperti bukti potong dari pemberi kerja sudah siap di tangan. Dengan sistem baru ini, proses pelaporan di harapkan lebih ringkas tanpa perlu menunggu hingga menit-menit terakhir sebelum server mengalami lonjakan trafik di hari penutupan. ***

Berita Terkait

“Tentara Kami Mengagumi Anda”, PM Thailand Anugerahkan Medali Kehormatan kepada Prabowo
Bukan Sekadar Tanam Mangrove, IKN Siap Jadi Model Pemulihan Pesisir Indonesia
Waspada! BMKG Prediksi Puncak Kemarau 2026 Capai Puncaknya pada Agustus dan September
Pemerintah Percepat Sinkronisasi Data Bansos, Portal Perlinsos Digital Bikin Penyaluran Makin Tepat Sasaran
H. A Bakri Meninggal Dunia, Anggota DPR RI Fraksi PAN Empat Periode Tutup Usia
BGN Tutup Permanen 833 Dapur MBG
Beasiswa BPDDI 2026 untuk Dosen Resmi Dibuka
Kemensos Salurkan Bansos Rp390 Miliar di Lampung, Ribuan Warga Terima Berbagai Bantuan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:00 WIB

“Tentara Kami Mengagumi Anda”, PM Thailand Anugerahkan Medali Kehormatan kepada Prabowo

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Bukan Sekadar Tanam Mangrove, IKN Siap Jadi Model Pemulihan Pesisir Indonesia

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:00 WIB

Waspada! BMKG Prediksi Puncak Kemarau 2026 Capai Puncaknya pada Agustus dan September

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:00 WIB

Pemerintah Percepat Sinkronisasi Data Bansos, Portal Perlinsos Digital Bikin Penyaluran Makin Tepat Sasaran

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:00 WIB

H. A Bakri Meninggal Dunia, Anggota DPR RI Fraksi PAN Empat Periode Tutup Usia

Berita Terbaru