Cara Cek Bansos Tanpa Aplikasi Lewat Portal Perlinsos Resmi Pemerintah

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Cek Bansos Tanpa Aplikasi Lewat Portal Perlinsos Resmi Pemerintah (Foto: Ai)

Cara Cek Bansos Tanpa Aplikasi Lewat Portal Perlinsos Resmi Pemerintah (Foto: Ai)

Berito.id – Pemerintah mempermudah akses pengecekan bantuan sosial (bansos) agar masyarakat tidak melulu bergantung pada aplikasi seluler. Layanan terintegrasi kini dapat diakses langsung melalui peramban web.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meluncurkan opsi baru melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos). Saluran digital terpadu ini menggunakan domain resmi institusi negara bermuara go.id. Integrasi sistem ini bertujuan memangkas birokrasi digital bagi para penerima manfaat.

Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kemkomdigi, Mira Tayyiba, menegaskan bahwa platform berbasis web ini di siapkan sebagai alternatif mandiri yang praktis. Warga cukup membuka situs resmi Perlinsos untuk mengetahui status validitas bantuan mereka secara langsung.

Verifikasi Ketat Berbasis Biometrik NIK

Aksesibilitas baru ini tetap mengutamakan aspek keamanan data yang ketat. Proses validasi mengharuskan pengguna memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah input data dasar, sistem mengaktifkan fitur pemindaian wajah sebagai langkah pencocokan biometrik waktu nyata.

Teknologi pemindaian tersebut terhubung langsung dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Otentikasi berlapis ini meminimalkan risiko manipulasi identitas digital oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.

Setelah identitas terkonfirmasi secara hukum, platform menampilkan pilihan program jaminan sosial. Masyarakat dapat melacak distribusi bantuan reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Baca Juga :  20 Tahun Disimpan, Ahmad Dhani Ungkap Alasan Perceraian dengan Maia Estianty

Sistem Silang Data Lintas Lembaga Negara

Akurasi penetapan penerima di sokong oleh ekosistem pertukaran informasi antar-instansi. Basis data Perlinsos melacak variabel kelayakan secara otomatis melalui parameter yang ketat. Status pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di posisikan sebagai indikator mutlak penggugur hak bantuan.

Sistem cerdas ini turut memindai kepemilikan aset bernilai tinggi, seperti kepemilikan kendaraan roda empat atau lebih. Kondisi finansial riil dan peringkat kesejahteraan dalam kelompok desil menjadi acuan utama penyaluran dana agar tepat sasaran.

Transparansi sistem di wujudkan melalui penyediaan kanal sanggahan digital. Kebijakan ini mengakomodasi warga yang mengalami penurunan kualitas ekonomi mendadak namun belum tercatat di sistem. Kasus kehilangan pekerjaan atau kebangkrutan usaha dapat di laporkan melalui fitur evaluasi tersebut.

Setiap berkas sanggahan yang masuk di kirimkan ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk di validasi ulang secara berkala. Target intervensi di fokuskan bagi masyarakat yang berada pada kelompok tingkat kesejahteraan desil 1 hingga desil 4.

Baca Juga :  MPR Ajak Semua Pihak Dorong Kaloborasi Perkuat Gerakan Literasi Nasional

Pendampingan Fisik Demi Pemerataan Akses

Digitalisasi ini di rancang untuk menyederhanakan pelacakan mandiri, mulai dari pengecekan awal hingga transparansi hasil keputusan. Pemerintah berkomitmen menjaga inklusivitas pelayanan publik di tengah percepatan teknologi.

Warga yang terkendala jaringan internet atau keterbatasan perangkat keras tidak perlu cemas. Pendamping lapangan disiagakan untuk memandu kelompok masyarakat rentan dalam mengakses hak jaminan sosial mereka secara manual dan inklusif.

Apabila Anda ingin memastikan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH atau BPNT periode ini, Anda tidak perlu lagi mengunduh aplikasi baru yang menghabiskan memori ponsel. Cukup siapkan KTP Anda dan ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka peramban (browser) di ponsel atau komputer Anda, lalu akses portal resmi Perlinsos berdomain go.id.

  2. Masukkan NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia.

  3. Lakukan pemindaian wajah sesuai instruksi layar untuk verifikasi biometrik dengan data Dukcapil.

  4. Jika sistem menyatakan Anda “Tidak Layak” padahal kondisi ekonomi Anda baru saja memburuk (misal: terkena PHK), segera klik Fitur Sanggah di dalam portal dan unggah bukti kondisi keuangan terbaru Anda untuk dievaluasi ulang oleh BPS.

(Nd/*)

Berita Terkait

Karhutla Kalimantan Membara, Prabowo Yakin Api Segera Dikendalikan
Kewarganegaraan Ganda Dibuka untuk Talenta Asing, Perca Soroti Nasib Anak Berdarah Indonesia
“Tentara Kami Mengagumi Anda”, PM Thailand Anugerahkan Medali Kehormatan kepada Prabowo
Bukan Sekadar Tanam Mangrove, IKN Siap Jadi Model Pemulihan Pesisir Indonesia
Waspada! BMKG Prediksi Puncak Kemarau 2026 Capai Puncaknya pada Agustus dan September
Pemerintah Percepat Sinkronisasi Data Bansos, Portal Perlinsos Digital Bikin Penyaluran Makin Tepat Sasaran
H. A Bakri Meninggal Dunia, Anggota DPR RI Fraksi PAN Empat Periode Tutup Usia
BGN Tutup Permanen 833 Dapur MBG
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Karhutla Kalimantan Membara, Prabowo Yakin Api Segera Dikendalikan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Kewarganegaraan Ganda Dibuka untuk Talenta Asing, Perca Soroti Nasib Anak Berdarah Indonesia

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:00 WIB

“Tentara Kami Mengagumi Anda”, PM Thailand Anugerahkan Medali Kehormatan kepada Prabowo

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:00 WIB

Waspada! BMKG Prediksi Puncak Kemarau 2026 Capai Puncaknya pada Agustus dan September

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:00 WIB

Pemerintah Percepat Sinkronisasi Data Bansos, Portal Perlinsos Digital Bikin Penyaluran Makin Tepat Sasaran

Berita Terbaru