Berito.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa lebih dari 200 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) masih menjalani proses perizinan penggabungan atau merger. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat industri perbankan nasional melalui kebijakan konsolidasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa proses merger BPR dan BPRS terus berjalan hingga saat ini. Sampai akhir Juni 2026, OJK telah menyetujui konsolidasi terhadap 81 BPR/BPRS yang kemudian bergabung menjadi 24 BPR/BPRS. Selain itu, lebih dari 200 BPR dan BPRS lainnya masih berada dalam tahap perizinan penggabungan atau peleburan di OJK. Informasi tersebut di sampaikan Dian dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Juni 2026 yang di kutip pada Minggu (26/7/2026).
OJK Dukung Penguatan Modal dan Investor Strategis
OJK menegaskan akan terus mendukung penguatan permodalan sektor perbankan, termasuk membuka peluang masuknya investor strategis baru. Dukungan tersebut di berikan selama memenuhi ketentuan yang berlaku dan mampu meningkatkan kinerja bank. Menurut OJK, langkah ini di harapkan dapat menciptakan industri perbankan yang lebih sehat, efisien, kompetitif, sekaligus memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Dian juga menegaskan bahwa penguatan industri perbankan terus di dorong melalui kebijakan konsolidasi. Saat ini, BPR dan BPRS yang berada di bawah kepemilikan atau pengendalian Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang sama tengah menjalankan proses konsolidasi sesuai ketentuan dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS.
Konsolidasi Di tujukan Meningkatkan Daya Saing
Program konsolidasi ini bertujuan memperkuat struktur permodalan sekaligus meningkatkan daya saing BPR dan BPRS. Caranya dilakukan melalui penerapan tata kelola perusahaan yang baik, penguatan manajemen risiko, pemenuhan struktur organisasi, peningkatan kinerja keuangan, hingga pengelolaan operasional yang lebih efisien.
OJK berharap langkah tersebut dapat mendukung visi dalam Roadmap Pengembangan BPR/BPRS 2024–2027, yaitu membentuk BPR dan BPRS yang berintegritas, tangguh, adaptif, berdaya saing, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah masing-masing.
OJK Resmikan Aturan Baru Modal Minimum BPR
Di sisi lain, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum bagi BPR. Regulasi baru ini di terbitkan untuk memperkuat struktur permodalan BPR agar memiliki skala usaha yang lebih baik, meningkatkan daya saing, memperkuat fungsi intermediasi, serta lebih siap menghadapi berbagai risiko bisnis.
Dian Ediana Rae menyebut bahwa modal yang kuat menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan BPR yang sehat dan berkelanjutan. Ia mengatakan permodalan yang lebih kuat di harapkan mampu meningkatkan daya saing BPR, mendukung fungsi intermediasi kepada masyarakat, sekaligus memperbesar kemampuan bank dalam menyerap risiko operasional.
Aturan Baru Sesuaikan Perkembangan Industri
POJK Nomor 7 Tahun 2026 sekaligus memperbarui ketentuan sebelumnya, yaitu POJK Nomor 5/POJK.03/2015 mengenai permodalan BPR. Regulasi tersebut juga telah di selaraskan dengan sejumlah aturan terbaru, antara lain POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Kualitas Aset BPR, serta SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR. Melalui penyesuaian tersebut, OJK ingin memastikan aturan permodalan BPR tetap relevan dengan perkembangan industri perbankan dan standar akuntansi yang berlaku.
Ada Relaksasi Pemenuhan Modal
OJK memberikan beberapa penyesuaian terkait pemenuhan modal inti minimum BPR. Salah satunya adalah memperbolehkan penambahan modal di setor maupun modal sumbangan dalam bentuk aset tetap berupa tanah dan bangunan, selama memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan.
Selain itu, BPR juga memperoleh tambahan waktu untuk melengkapi dokumen administrasi yang di butuhkan dalam proses pemenuhan modal di setor. POJK Nomor 7 Tahun 2026 juga mengubah komponen permodalan dengan memasukkan saldo surplus hasil revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti. Kebijakan tersebut di harapkan memberi fleksibilitas bagi BPR dalam memenuhi ketentuan modal minimum tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Pengawasan dan Sanksi Di pertegas
OJK menyempurnakan ketentuan mengenai sanksi bagi BPR yang belum memenuhi kewajiban modal inti minimum. Langkah ini di harapkan mampu meningkatkan kepatuhan seluruh pelaku industri sekaligus menjaga kesehatan sektor perbankan. POJK Nomor 7 Tahun 2026 resmi berlaku sejak 30 Juni 2026 dan menjadi pedoman baru bagi seluruh BPR dalam memenuhi kewajiban modal minimum.
Untuk mendukung implementasinya, OJK telah menyediakan berbagai materi pendukung melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO), termasuk FAQ, materi sosialisasi, dan abstrak peraturan. Melalui kebijakan tersebut, OJK berharap industri BPR memiliki struktur permodalan yang semakin kuat, mampu memperluas fungsi intermediasi kepada masyarakat, meningkatkan daya saing, serta lebih siap menghadapi tantangan dan risiko di sektor jasa keuangan.
Penulis : Rifqi
Editor : A
Sumber Berita: Liputan6







