Rapat Paripurna Tolak Gaji PPPK Paruh Waktu Rp2,1 Juta, Begini Nasib Honorer Selanjutnya

Keputusan Pahit di Meja Sidang

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna Tolak Gaji PPPK Paruh Waktu Rp2,1 Juta, Begini Nasib Honorer Selanjutnya

Rapat Paripurna Tolak Gaji PPPK Paruh Waktu Rp2,1 Juta, Begini Nasib Honorer Selanjutnya

Berito.id – Gema palu sidang di ruang Rapat Paripurna kali ini membawa kabar kurang sedap bagi para pejuang honorer. Harapan agar Gaji PPPK Paruh Waktu di patok minimal Rp2,1 juta per bulan resmi kandas. Keputusan ini diambil setelah jajaran legislatif dan tim anggaran melakukan bedah finansial yang cukup alot.

Keputusan ini tentu memicu tanya di kalangan tenaga non-ASN: jika angka tersebut ditolak, lantas berapa upah yang akan mereka kantongi?

Alasan Efisiensi Anggaran Jadi Penentu

Penolakan angka Rp2,1 juta bukan tanpa alasan. Dalam sela-sela rapat, terungkap bahwa beban fiskal daerah dan pusat saat ini sedang diprioritaskan untuk pembenahan infrastruktur dan stabilitas ekonomi makro.

Memaksakan angka upah tinggi untuk skema paruh waktu dikhawatirkan akan membuat kuota pengangkatan PPPK justru menyusut. Pemerintah lebih memilih mengamankan “status” kerja para honorer agar tidak terkena PHK massal, meskipun dengan konsekuensi nilai upah yang disesuaikan dengan jam kerja yang lebih singkat.

Baca Juga :  Lolos CPNS 2026 Bukan Sekadar Keberuntungan, Ini 5 Rahasia Persiapan yang Wajib Anda Tahu

Bagaimana Skema Gaji Selanjutnya?

Setelah usulan tersebut ditolak, penentuan gaji kini akan kembali pada regulasi teknis yang lebih fleksibel. Beberapa poin penting yang menjadi acuan adalah:

  • Proporsionalitas Jam Kerja: Gaji dihitung murni berdasarkan berapa jam tenaga PPPK tersebut memberikan pelayanan.

  • Kemampuan PAD: Untuk instansi daerah, besaran upah akan sangat bergantung pada kekuatan Pendapatan Asli Daerah masing-masing.

  • Batas Minimum Regional: Meski Rp2,1 juta ditolak, pemerintah tetap menjamin upah tidak akan jatuh di bawah standar kelayakan hidup minimal untuk pekerja kategori part-time.

Dilema PPPK Paruh Waktu: Status vs Kesejahteraan

Skema paruh waktu memang bak dua sisi mata uang. Di satu sisi, ini adalah “penyelamat” agar honorer tidak kehilangan pekerjaan saat pendataan non-ASN ditutup. Namun di sisi lain, nilai ekonomisnya masih menjadi perdebatan hangat.

Baca Juga :  Deretan Film Horor Indonesia yang Siap Menguji Nyali

Bagi mereka yang nantinya terisi di posisi ini, pemerintah memberikan lampu hijau untuk tetap menjalankan usaha sampingan atau bekerja di tempat lain selama tidak mengganggu jam kerja yang telah disepakati di instansi pemerintah.

Catatan Penting untuk Calon PPPK Paruh Waktu

Jika Anda termasuk dalam kategori yang akan mengisi posisi ini, pastikan untuk:

  1. Cermat Melihat Kontrak: Perhatikan detail hitungan per jam agar tidak terjadi selisih saat penggajian.

  2. Update Portofolio: Status paruh waktu adalah kesempatan emas untuk mengambil sertifikasi tambahan atau kursus yang bisa menunjang karier ke depan.

  3. Pahami Hak Jaminan: Pastikan meskipun paruh waktu, hak dasar seperti jaminan kesehatan tetap terlindungi sesuai aturan terbaru.

(Tim)

Berita Terkait

Cara Cek PIP Juni 2026 Lewat HP, Cek Status Penerima Dana
Prabowo dan Danantara Bahas Teknologi Robotik
Yusril Dukung KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Pejabat Imigrasi
Kejagung Tetapkan 3 Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi
Kejagung Tetapkan Dadan dalam Kasus MBG
Korupsi Makan Bergizi Gratis, Dadan Hindayana Jadi Tersangka
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Baru
Seskab Teddy Tegaskan Prioritas Diplomasi Prabowo saat Bertemu Pemimpin Dunia
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:00 WIB

Cara Cek PIP Juni 2026 Lewat HP, Cek Status Penerima Dana

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:10 WIB

Prabowo dan Danantara Bahas Teknologi Robotik

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:05 WIB

Yusril Dukung KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Pejabat Imigrasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:10 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:10 WIB

Kejagung Tetapkan Dadan dalam Kasus MBG

Berita Terbaru

Soto Kudus Legendaris di Jakarta Timur Segar Sejak 1974
(Foto: iStock/detik)

Daerah

Soto Kudus Legendaris di Jakarta Timur Segar Sejak 1974

Jumat, 5 Jun 2026 - 15:10 WIB

Cara Cek PIP Juni 2026 Lewat HP, Cek Status Penerima Dana(Foto:GeminiAI
/detik)

Nasional

Cara Cek PIP Juni 2026 Lewat HP, Cek Status Penerima Dana

Jumat, 5 Jun 2026 - 12:00 WIB