Rapat Paripurna Tolak Gaji PPPK Paruh Waktu Rp2,1 Juta, Begini Nasib Honorer Selanjutnya

Keputusan Pahit di Meja Sidang

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna Tolak Gaji PPPK Paruh Waktu Rp2,1 Juta, Begini Nasib Honorer Selanjutnya

Rapat Paripurna Tolak Gaji PPPK Paruh Waktu Rp2,1 Juta, Begini Nasib Honorer Selanjutnya

Berito.id – Gema palu sidang di ruang Rapat Paripurna kali ini membawa kabar kurang sedap bagi para pejuang honorer. Harapan agar Gaji PPPK Paruh Waktu di patok minimal Rp2,1 juta per bulan resmi kandas. Keputusan ini diambil setelah jajaran legislatif dan tim anggaran melakukan bedah finansial yang cukup alot.

Keputusan ini tentu memicu tanya di kalangan tenaga non-ASN: jika angka tersebut ditolak, lantas berapa upah yang akan mereka kantongi?

Alasan Efisiensi Anggaran Jadi Penentu

Penolakan angka Rp2,1 juta bukan tanpa alasan. Dalam sela-sela rapat, terungkap bahwa beban fiskal daerah dan pusat saat ini sedang diprioritaskan untuk pembenahan infrastruktur dan stabilitas ekonomi makro.

Memaksakan angka upah tinggi untuk skema paruh waktu dikhawatirkan akan membuat kuota pengangkatan PPPK justru menyusut. Pemerintah lebih memilih mengamankan “status” kerja para honorer agar tidak terkena PHK massal, meskipun dengan konsekuensi nilai upah yang disesuaikan dengan jam kerja yang lebih singkat.

Baca Juga :  Jadwal MPL ID Season 18 Resmi, EVOS vs RRQ Buka Regular Season 14 Agustus 2026

Bagaimana Skema Gaji Selanjutnya?

Setelah usulan tersebut ditolak, penentuan gaji kini akan kembali pada regulasi teknis yang lebih fleksibel. Beberapa poin penting yang menjadi acuan adalah:

  • Proporsionalitas Jam Kerja: Gaji dihitung murni berdasarkan berapa jam tenaga PPPK tersebut memberikan pelayanan.

  • Kemampuan PAD: Untuk instansi daerah, besaran upah akan sangat bergantung pada kekuatan Pendapatan Asli Daerah masing-masing.

  • Batas Minimum Regional: Meski Rp2,1 juta ditolak, pemerintah tetap menjamin upah tidak akan jatuh di bawah standar kelayakan hidup minimal untuk pekerja kategori part-time.

Dilema PPPK Paruh Waktu: Status vs Kesejahteraan

Skema paruh waktu memang bak dua sisi mata uang. Di satu sisi, ini adalah “penyelamat” agar honorer tidak kehilangan pekerjaan saat pendataan non-ASN ditutup. Namun di sisi lain, nilai ekonomisnya masih menjadi perdebatan hangat.

Baca Juga :  Kemendagri Minta Pemda Gas Pol Creative Financing Demi Mandiri Fiskal

Bagi mereka yang nantinya terisi di posisi ini, pemerintah memberikan lampu hijau untuk tetap menjalankan usaha sampingan atau bekerja di tempat lain selama tidak mengganggu jam kerja yang telah disepakati di instansi pemerintah.

Catatan Penting untuk Calon PPPK Paruh Waktu

Jika Anda termasuk dalam kategori yang akan mengisi posisi ini, pastikan untuk:

  1. Cermat Melihat Kontrak: Perhatikan detail hitungan per jam agar tidak terjadi selisih saat penggajian.

  2. Update Portofolio: Status paruh waktu adalah kesempatan emas untuk mengambil sertifikasi tambahan atau kursus yang bisa menunjang karier ke depan.

  3. Pahami Hak Jaminan: Pastikan meskipun paruh waktu, hak dasar seperti jaminan kesehatan tetap terlindungi sesuai aturan terbaru.

(Tim)

Berita Terkait

Karhutla Kalimantan Membara, Prabowo Yakin Api Segera Dikendalikan
Kewarganegaraan Ganda Dibuka untuk Talenta Asing, Perca Soroti Nasib Anak Berdarah Indonesia
“Tentara Kami Mengagumi Anda”, PM Thailand Anugerahkan Medali Kehormatan kepada Prabowo
Bukan Sekadar Tanam Mangrove, IKN Siap Jadi Model Pemulihan Pesisir Indonesia
Waspada! BMKG Prediksi Puncak Kemarau 2026 Capai Puncaknya pada Agustus dan September
Pemerintah Percepat Sinkronisasi Data Bansos, Portal Perlinsos Digital Bikin Penyaluran Makin Tepat Sasaran
H. A Bakri Meninggal Dunia, Anggota DPR RI Fraksi PAN Empat Periode Tutup Usia
BGN Tutup Permanen 833 Dapur MBG
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Karhutla Kalimantan Membara, Prabowo Yakin Api Segera Dikendalikan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Kewarganegaraan Ganda Dibuka untuk Talenta Asing, Perca Soroti Nasib Anak Berdarah Indonesia

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:00 WIB

“Tentara Kami Mengagumi Anda”, PM Thailand Anugerahkan Medali Kehormatan kepada Prabowo

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:00 WIB

Waspada! BMKG Prediksi Puncak Kemarau 2026 Capai Puncaknya pada Agustus dan September

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:00 WIB

Pemerintah Percepat Sinkronisasi Data Bansos, Portal Perlinsos Digital Bikin Penyaluran Makin Tepat Sasaran

Berita Terbaru