Rapat Paripurna Tolak Gaji PPPK Paruh Waktu Rp2,1 Juta, Begini Nasib Honorer Selanjutnya

Keputusan Pahit di Meja Sidang

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna Tolak Gaji PPPK Paruh Waktu Rp2,1 Juta, Begini Nasib Honorer Selanjutnya

Rapat Paripurna Tolak Gaji PPPK Paruh Waktu Rp2,1 Juta, Begini Nasib Honorer Selanjutnya

Berito.id – Gema palu sidang di ruang Rapat Paripurna kali ini membawa kabar kurang sedap bagi para pejuang honorer. Harapan agar Gaji PPPK Paruh Waktu di patok minimal Rp2,1 juta per bulan resmi kandas. Keputusan ini diambil setelah jajaran legislatif dan tim anggaran melakukan bedah finansial yang cukup alot.

Keputusan ini tentu memicu tanya di kalangan tenaga non-ASN: jika angka tersebut ditolak, lantas berapa upah yang akan mereka kantongi?

Alasan Efisiensi Anggaran Jadi Penentu

Penolakan angka Rp2,1 juta bukan tanpa alasan. Dalam sela-sela rapat, terungkap bahwa beban fiskal daerah dan pusat saat ini sedang diprioritaskan untuk pembenahan infrastruktur dan stabilitas ekonomi makro.

Memaksakan angka upah tinggi untuk skema paruh waktu dikhawatirkan akan membuat kuota pengangkatan PPPK justru menyusut. Pemerintah lebih memilih mengamankan “status” kerja para honorer agar tidak terkena PHK massal, meskipun dengan konsekuensi nilai upah yang disesuaikan dengan jam kerja yang lebih singkat.

Baca Juga :  Jangan Abai, Kenali 5 Red Flag Pertemanan yang Sering Bersembunyi di Balik Kata 'Sungkan'

Bagaimana Skema Gaji Selanjutnya?

Setelah usulan tersebut ditolak, penentuan gaji kini akan kembali pada regulasi teknis yang lebih fleksibel. Beberapa poin penting yang menjadi acuan adalah:

  • Proporsionalitas Jam Kerja: Gaji dihitung murni berdasarkan berapa jam tenaga PPPK tersebut memberikan pelayanan.

  • Kemampuan PAD: Untuk instansi daerah, besaran upah akan sangat bergantung pada kekuatan Pendapatan Asli Daerah masing-masing.

  • Batas Minimum Regional: Meski Rp2,1 juta ditolak, pemerintah tetap menjamin upah tidak akan jatuh di bawah standar kelayakan hidup minimal untuk pekerja kategori part-time.

Dilema PPPK Paruh Waktu: Status vs Kesejahteraan

Skema paruh waktu memang bak dua sisi mata uang. Di satu sisi, ini adalah “penyelamat” agar honorer tidak kehilangan pekerjaan saat pendataan non-ASN ditutup. Namun di sisi lain, nilai ekonomisnya masih menjadi perdebatan hangat.

Baca Juga :  Lagi Lemas Lalu Nonton Mukbang, Apakah Puasanya Batal? Simak Penjelasannya

Bagi mereka yang nantinya terisi di posisi ini, pemerintah memberikan lampu hijau untuk tetap menjalankan usaha sampingan atau bekerja di tempat lain selama tidak mengganggu jam kerja yang telah disepakati di instansi pemerintah.

Catatan Penting untuk Calon PPPK Paruh Waktu

Jika Anda termasuk dalam kategori yang akan mengisi posisi ini, pastikan untuk:

  1. Cermat Melihat Kontrak: Perhatikan detail hitungan per jam agar tidak terjadi selisih saat penggajian.

  2. Update Portofolio: Status paruh waktu adalah kesempatan emas untuk mengambil sertifikasi tambahan atau kursus yang bisa menunjang karier ke depan.

  3. Pahami Hak Jaminan: Pastikan meskipun paruh waktu, hak dasar seperti jaminan kesehatan tetap terlindungi sesuai aturan terbaru.

(Tim)

Berita Terkait

Respons Purbaya Yudhi Sadewa Soal Pidato Viral Prabowo Terkait Dolar di Pedesaan
80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terjerat Judi Online, Menkomdigi Serukan Darurat Nasional
Mengulas Spesifikasi Pertamina Dex CN 53 untuk Perawatan Mesin Diesel Modern
Distribusi MinyaKita Didominasi Swasta, Bulog Ungkap Biang Kelangkaan di Pasar
Transaksi E-Commerce UMKM di Wilayah Bencana Sumatera Melonjak Drastis
Hantavirus Hantui Kapal Pesiar, Pakar UNAIR Bedah Risiko dan Cara Pencegahannya
Pertamina Olah Minyak Jelantah MBG Jadi Bahan Bakar Pesawat (SAF)
Polemik Bakom dan Homeless Media: Transformasi atau Ancaman Independensi?
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:05 WIB

Respons Purbaya Yudhi Sadewa Soal Pidato Viral Prabowo Terkait Dolar di Pedesaan

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:02 WIB

80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terjerat Judi Online, Menkomdigi Serukan Darurat Nasional

Senin, 11 Mei 2026 - 20:21 WIB

Mengulas Spesifikasi Pertamina Dex CN 53 untuk Perawatan Mesin Diesel Modern

Senin, 11 Mei 2026 - 13:27 WIB

Distribusi MinyaKita Didominasi Swasta, Bulog Ungkap Biang Kelangkaan di Pasar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:05 WIB

Transaksi E-Commerce UMKM di Wilayah Bencana Sumatera Melonjak Drastis

Berita Terbaru