Menkeu Tegaskan Belum Ada Kemenkeu Miliki Saham BEI

Revisi UU P2SK membuka peluang pemerintah, BI, dan Danantara menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menkeu Tegaskan Belum Ada Kemenkeu Miliki Saham BEI
(Foto: IDN Times
/Trio Hamdan
/fortuneidn)

Menkeu Tegaskan Belum Ada Kemenkeu Miliki Saham BEI (Foto: IDN Times /Trio Hamdan /fortuneidn)

Berito.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memiliki rencana untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI). “Sampai sekarang belum,” ujar Purbaya saat di temui di kawasan Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026).

Pernyataan tersebut muncul sebagai respons atas perubahan aturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Melalui regulasi terbaru itu, pemerintah memberi kesempatan kepada sejumlah lembaga negara untuk memiliki saham BEI. Selain Kemenkeu, peluang tersebut juga terbuka bagi Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 8B ayat (1) UU P2SK hasil revisi yang resmi berlaku sejak 4 Juni 2026.

Meski demikian, aturan itu menegaskan bahwa keterlibatan lembaga negara dalam struktur kepemilikan BEI tidak boleh mengganggu independensi bursa sebagai penyelenggara pasar modal. Ketentuan tersebut di atur dalam Pasal 8B ayat (2).

Struktur Kepemilikan BEI Tetap Di atur Ketat

Dalam Pasal 8 ayat (1), UU P2SK menjelaskan bahwa BEI berbentuk perseroan terbatas yang di dirikan oleh sejumlah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas dan tidak saling terafiliasi.

Baca Juga :  Kemenkeu Ajukan Anggaran Rp49,8 Triliun, DJP Fokus Kejar Pajak Berbasis AI

Selanjutnya, Pasal 8 ayat (2) menyebut para pendiri BEI dapat berstatus sebagai Anggota Bursa Efek. Sementara itu, Pasal 8 ayat (3) memperbolehkan individu maupun badan hukum Indonesia menjadi pemegang saham BEI, baik sebagai anggota bursa maupun nonanggota.

Undang-undang tersebut juga mengharuskan pengelolaan bursa dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan keadilan.

Adapun aturan teknis terkait kepemilikan saham BEI nantinya akan di atur lebih lanjut melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Peluang Danantara dan Otoritas Negara Masuk BEI Di nilai Positif

Penguatan Kredibilitas dan Pengawasan Pasar Modal

Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai peluang masuknya otoritas negara ke dalam struktur pemegang saham BEI dapat membawa dampak positif bagi pasar modal Indonesia. Chief Economist BTN, Myrdal Gunarto, menilai keterlibatan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, maupun Danantara berpotensi memperkuat posisi BEI sekaligus meningkatkan kepercayaan pelaku pasar.

Menurutnya, selama ini kepemilikan BEI di dominasi anggota bursa yang terdiri dari perusahaan sekuritas dan broker. Karena itu, perubahan komposisi kepemilikan dapat memberikan fondasi yang lebih kuat bagi lembaga bursa. Gunarto mengatakan peluang pergeseran kepemilikan tersebut berpotensi meningkatkan kredibilitas BEI di mata investor maupun pelaku pasar internasional.

Baca Juga :  BI Rate Naik ke 5,75%, Ini Strategi Keuangan agar Daya Beli Tetap Terjaga

Selain itu, keterlibatan otoritas fiskal, moneter, dan regulator di yakini mampu memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi perdagangan, serta memperketat pengawasan terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan pasar.

Di harapkan Meningkatkan Kepercayaan Investor

Gunarto menambahkan, perubahan tersebut dapat menjadi sentimen positif bagi investor. Tata kelola dan keterbukaan informasi masih menjadi perhatian lembaga pemeringkat global seperti MSCI saat menilai pasar modal Indonesia.

Gunarto berharap keterlibatan pemerintah dan otoritas di BEI dapat meningkatkan kepercayaan investor. Dengan begitu, investor lebih tertarik berinvestasi dalam jangka panjang. Ia juga menilai kebijakan tersebut dapat mendorong emiten menerapkan tata kelola yang lebih baik. Dampaknya, kualitas perusahaan tercatat di bursa bisa meningkat.

Jika tata kelola semakin kuat, pasar modal Indonesia berpeluang menjadi lebih kredibel, kompetitif, dan menarik bagi investor dalam maupun luar negeri.

(A/*)

Berita Terkait

Update Harga Emas Antam 22 Juli 2026, Turun Rp9.000
B50 Ditargetkan Tersedia di Seluruh SPBU Mulai 1 Oktober 2026
Pemerintah Perkuat Program SPHP Beras Hadapi Ancaman El Nino Ekstrem
Prediksi Rupiah 20 Juli 2026 Berpeluang Sentuh Rp17.870
Cara Investasi Bitcoin untuk Pemula Tahun 2026
Update Harga Perak Antam 18 Juli 2026, Naik ke Rp37.900
Survei BI: Kinerja Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat
Purbaya: Modal Koperasi Merah Putih Rp 3 Miliar untuk Gerai dan Operasional
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:00 WIB

Update Harga Emas Antam 22 Juli 2026, Turun Rp9.000

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:00 WIB

B50 Ditargetkan Tersedia di Seluruh SPBU Mulai 1 Oktober 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:00 WIB

Pemerintah Perkuat Program SPHP Beras Hadapi Ancaman El Nino Ekstrem

Senin, 20 Juli 2026 - 09:00 WIB

Prediksi Rupiah 20 Juli 2026 Berpeluang Sentuh Rp17.870

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:00 WIB

Cara Investasi Bitcoin untuk Pemula Tahun 2026

Berita Terbaru

Jutaan Satelit Ancam Ubah Langit Malam Bumi
(Foto: AI)

Teknologi

Jutaan Satelit Ancam Ubah Langit Malam Bumi

Rabu, 22 Jul 2026 - 17:00 WIB

Tesla Luncurkan Balance Bike Rp 4 Jutaan, Langsung Sold Out(Foto: AI)

Otomotif

Tesla Luncurkan Balance Bike Rp 4 Jutaan, Langsung Sold Out

Rabu, 22 Jul 2026 - 15:00 WIB