Rapat Paripurna Tolak Gaji PPPK Paruh Waktu Rp2,1 Juta, Begini Nasib Honorer Selanjutnya

Keputusan Pahit di Meja Sidang

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna Tolak Gaji PPPK Paruh Waktu Rp2,1 Juta, Begini Nasib Honorer Selanjutnya

Rapat Paripurna Tolak Gaji PPPK Paruh Waktu Rp2,1 Juta, Begini Nasib Honorer Selanjutnya

Berito.id – Gema palu sidang di ruang Rapat Paripurna kali ini membawa kabar kurang sedap bagi para pejuang honorer. Harapan agar Gaji PPPK Paruh Waktu di patok minimal Rp2,1 juta per bulan resmi kandas. Keputusan ini diambil setelah jajaran legislatif dan tim anggaran melakukan bedah finansial yang cukup alot.

Keputusan ini tentu memicu tanya di kalangan tenaga non-ASN: jika angka tersebut ditolak, lantas berapa upah yang akan mereka kantongi?

Alasan Efisiensi Anggaran Jadi Penentu

Penolakan angka Rp2,1 juta bukan tanpa alasan. Dalam sela-sela rapat, terungkap bahwa beban fiskal daerah dan pusat saat ini sedang diprioritaskan untuk pembenahan infrastruktur dan stabilitas ekonomi makro.

Memaksakan angka upah tinggi untuk skema paruh waktu dikhawatirkan akan membuat kuota pengangkatan PPPK justru menyusut. Pemerintah lebih memilih mengamankan “status” kerja para honorer agar tidak terkena PHK massal, meskipun dengan konsekuensi nilai upah yang disesuaikan dengan jam kerja yang lebih singkat.

Baca Juga :  Update Akhir Pekan! Daftar Kode Redeem TheoTown Sabtu 4 April 2026, Ada Bonus 250 Diamond?

Bagaimana Skema Gaji Selanjutnya?

Setelah usulan tersebut ditolak, penentuan gaji kini akan kembali pada regulasi teknis yang lebih fleksibel. Beberapa poin penting yang menjadi acuan adalah:

  • Proporsionalitas Jam Kerja: Gaji dihitung murni berdasarkan berapa jam tenaga PPPK tersebut memberikan pelayanan.

  • Kemampuan PAD: Untuk instansi daerah, besaran upah akan sangat bergantung pada kekuatan Pendapatan Asli Daerah masing-masing.

  • Batas Minimum Regional: Meski Rp2,1 juta ditolak, pemerintah tetap menjamin upah tidak akan jatuh di bawah standar kelayakan hidup minimal untuk pekerja kategori part-time.

Dilema PPPK Paruh Waktu: Status vs Kesejahteraan

Skema paruh waktu memang bak dua sisi mata uang. Di satu sisi, ini adalah “penyelamat” agar honorer tidak kehilangan pekerjaan saat pendataan non-ASN ditutup. Namun di sisi lain, nilai ekonomisnya masih menjadi perdebatan hangat.

Baca Juga :  Update Kode Redeem Fish It Hari Ini 13 April 2026: Cara Cepat Dapat Skin Joran Eksklusif

Bagi mereka yang nantinya terisi di posisi ini, pemerintah memberikan lampu hijau untuk tetap menjalankan usaha sampingan atau bekerja di tempat lain selama tidak mengganggu jam kerja yang telah disepakati di instansi pemerintah.

Catatan Penting untuk Calon PPPK Paruh Waktu

Jika Anda termasuk dalam kategori yang akan mengisi posisi ini, pastikan untuk:

  1. Cermat Melihat Kontrak: Perhatikan detail hitungan per jam agar tidak terjadi selisih saat penggajian.

  2. Update Portofolio: Status paruh waktu adalah kesempatan emas untuk mengambil sertifikasi tambahan atau kursus yang bisa menunjang karier ke depan.

  3. Pahami Hak Jaminan: Pastikan meskipun paruh waktu, hak dasar seperti jaminan kesehatan tetap terlindungi sesuai aturan terbaru.

(Tim)

Berita Terkait

Jangan Pernah Telepon Balik! Modus ‘Call Hening’ Incar Nomor Aktif untuk Bobol Data
PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen Hingga 28 April 2026 Mendatang
Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Nias Utara Minggu Dini Hari, Berpusat di Laut
Daftar Lengkap Pelat Nomor Khusus Pejabat RI: Dari Presiden RI 1 hingga Kode ZZ
Ungkap Penyebab Heli Jatuh di Sekadau, KNKT Kirim Data Recorder PK-CFX ke Prancis
Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru per 18 April 2026: Pertamax Turbo dan Dexlite Naik
Roblox Rilis Akun Kids dan Select, Menkomdigi Meutya Hafid: Masih Ada Celah Keamanan yang Krusial
Kronologi Helikopter PK-CFX Hilang Kontak: Dari Melawi Menuju Kubu Raya Berakhir di Hutan Sekadau
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 11:00 WIB

Jangan Pernah Telepon Balik! Modus ‘Call Hening’ Incar Nomor Aktif untuk Bobol Data

Minggu, 19 April 2026 - 11:30 WIB

PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen Hingga 28 April 2026 Mendatang

Minggu, 19 April 2026 - 10:30 WIB

Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Nias Utara Minggu Dini Hari, Berpusat di Laut

Sabtu, 18 April 2026 - 20:00 WIB

Daftar Lengkap Pelat Nomor Khusus Pejabat RI: Dari Presiden RI 1 hingga Kode ZZ

Sabtu, 18 April 2026 - 15:00 WIB

Ungkap Penyebab Heli Jatuh di Sekadau, KNKT Kirim Data Recorder PK-CFX ke Prancis

Berita Terbaru