Rapat Paripurna Tolak Gaji PPPK Paruh Waktu Rp2,1 Juta, Begini Nasib Honorer Selanjutnya

Keputusan Pahit di Meja Sidang

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna Tolak Gaji PPPK Paruh Waktu Rp2,1 Juta, Begini Nasib Honorer Selanjutnya

Rapat Paripurna Tolak Gaji PPPK Paruh Waktu Rp2,1 Juta, Begini Nasib Honorer Selanjutnya

Berito.id – Gema palu sidang di ruang Rapat Paripurna kali ini membawa kabar kurang sedap bagi para pejuang honorer. Harapan agar Gaji PPPK Paruh Waktu di patok minimal Rp2,1 juta per bulan resmi kandas. Keputusan ini diambil setelah jajaran legislatif dan tim anggaran melakukan bedah finansial yang cukup alot.

Keputusan ini tentu memicu tanya di kalangan tenaga non-ASN: jika angka tersebut ditolak, lantas berapa upah yang akan mereka kantongi?

Alasan Efisiensi Anggaran Jadi Penentu

Penolakan angka Rp2,1 juta bukan tanpa alasan. Dalam sela-sela rapat, terungkap bahwa beban fiskal daerah dan pusat saat ini sedang diprioritaskan untuk pembenahan infrastruktur dan stabilitas ekonomi makro.

Memaksakan angka upah tinggi untuk skema paruh waktu dikhawatirkan akan membuat kuota pengangkatan PPPK justru menyusut. Pemerintah lebih memilih mengamankan “status” kerja para honorer agar tidak terkena PHK massal, meskipun dengan konsekuensi nilai upah yang disesuaikan dengan jam kerja yang lebih singkat.

Baca Juga :  Cape Verde Siap Hadapi Argentina di 32 Besar Piala Dunia 2026

Bagaimana Skema Gaji Selanjutnya?

Setelah usulan tersebut ditolak, penentuan gaji kini akan kembali pada regulasi teknis yang lebih fleksibel. Beberapa poin penting yang menjadi acuan adalah:

  • Proporsionalitas Jam Kerja: Gaji dihitung murni berdasarkan berapa jam tenaga PPPK tersebut memberikan pelayanan.

  • Kemampuan PAD: Untuk instansi daerah, besaran upah akan sangat bergantung pada kekuatan Pendapatan Asli Daerah masing-masing.

  • Batas Minimum Regional: Meski Rp2,1 juta ditolak, pemerintah tetap menjamin upah tidak akan jatuh di bawah standar kelayakan hidup minimal untuk pekerja kategori part-time.

Dilema PPPK Paruh Waktu: Status vs Kesejahteraan

Skema paruh waktu memang bak dua sisi mata uang. Di satu sisi, ini adalah “penyelamat” agar honorer tidak kehilangan pekerjaan saat pendataan non-ASN ditutup. Namun di sisi lain, nilai ekonomisnya masih menjadi perdebatan hangat.

Baca Juga :  Resmi Hadir Honor of Kings Plus 2.0 Beserta Fitur Terbarunya

Bagi mereka yang nantinya terisi di posisi ini, pemerintah memberikan lampu hijau untuk tetap menjalankan usaha sampingan atau bekerja di tempat lain selama tidak mengganggu jam kerja yang telah disepakati di instansi pemerintah.

Catatan Penting untuk Calon PPPK Paruh Waktu

Jika Anda termasuk dalam kategori yang akan mengisi posisi ini, pastikan untuk:

  1. Cermat Melihat Kontrak: Perhatikan detail hitungan per jam agar tidak terjadi selisih saat penggajian.

  2. Update Portofolio: Status paruh waktu adalah kesempatan emas untuk mengambil sertifikasi tambahan atau kursus yang bisa menunjang karier ke depan.

  3. Pahami Hak Jaminan: Pastikan meskipun paruh waktu, hak dasar seperti jaminan kesehatan tetap terlindungi sesuai aturan terbaru.

(Tim)

Berita Terkait

Sensus Ekonomi 2026 Jadi Acuan Kebijakan Ketenagakerjaan
MPR Ajak Semua Pihak Dorong Kaloborasi Perkuat Gerakan Literasi Nasional
Prabowo Ungkap 108 Masalah Berhasil Diselesaikan, Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan
Kepala BKN Ajak ASN Terus Mengabdi untuk Negeri
Sekolah Kedinasan 2026 Segera Dibuka, Ini 6 Tahapan Seleksinya
DPR Minta Inovasi dalam Efisiensi Anggaran Pertahanan
LNG Abadi Masela Perkuat Hilirisasi dan Industri Nasional
BKN Minta Pemerintah Tambah Jumlah PNS
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:00 WIB

Sensus Ekonomi 2026 Jadi Acuan Kebijakan Ketenagakerjaan

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:00 WIB

MPR Ajak Semua Pihak Dorong Kaloborasi Perkuat Gerakan Literasi Nasional

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:00 WIB

Prabowo Ungkap 108 Masalah Berhasil Diselesaikan, Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan

Senin, 20 Juli 2026 - 07:00 WIB

Kepala BKN Ajak ASN Terus Mengabdi untuk Negeri

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:00 WIB

Sekolah Kedinasan 2026 Segera Dibuka, Ini 6 Tahapan Seleksinya

Berita Terbaru

Update Harga Emas Antam 22 Juli 2026, Turun Rp9.000
(Foto: AI)

Finansial

Update Harga Emas Antam 22 Juli 2026, Turun Rp9.000

Rabu, 22 Jul 2026 - 09:00 WIB

Sensus Ekonomi 2026 Jadi Acuan Kebijakan Ketenagakerjaan
(Foto: revolusinews)

Nasional

Sensus Ekonomi 2026 Jadi Acuan Kebijakan Ketenagakerjaan

Rabu, 22 Jul 2026 - 07:00 WIB

Bulog Sungai Penuh Realisasikan Penyerapan 736 Ton Gabah
(Foto: rri)

Daerah

Bulog Sungai Penuh Realisasikan Penyerapan 736 Ton Gabah

Selasa, 21 Jul 2026 - 21:00 WIB