Punya NPWP? Simak Sanksi dan Cara Lapor SPT Tahunan 2026 Agar Tak Kena Tagihan Pajak

Awas! Lupa Lapor SPT Bisa Bikin Kantong Bolong karena Denda

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Punya NPWP? Simak Sanksi dan Cara Lapor SPT Tahunan 2026 Agar Tak Kena Tagihan Pajak

Punya NPWP? Simak Sanksi dan Cara Lapor SPT Tahunan 2026 Agar Tak Kena Tagihan Pajak

Berito.id – Memasuki bulan Maret 2026, bagi Anda pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Jambi maupun seluruh Indonesia, ada kewajiban penting yang tak boleh terlewatkan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mulai memperketat pengawasan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Bukan sekadar formalitas, telat melapor bisa berujung pada sanksi administrasi yang langsung menagih ke alamat Anda. Agar tidak kaget saat menerima surat tagihan, pastikan Anda memahami aturan mainnya tahun ini.

Batas Waktu Pelaporan: Maret untuk Anda, April untuk Perusahaan

Jadwal pelaporan pajak tahun ini tidak berubah, namun tetap harus diingat dengan seksama:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi (Karyawan/Wiraswasta): Paling lambat 31 Maret 2026.

  • Wajib Pajak Badan (Perusahaan/CV): Paling lambat 30 April 2026.

Artinya, bagi Anda yang bekerja sebagai PNS, pegawai swasta, atau pedagang, waktu Anda tersisa tidak lama lagi.

Baca Juga :  Pelamar Kerja Wajib Tahu! e-Meterai Kini Jadi Kunci Utama Seleksi Administrasi Digital

Denda Mengintai, Mulai dari Rp100 Ribu

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sudah mengatur sanksi bagi yang lalai. Jika Anda telat sehari saja dari batas waktu yang ditentukan, denda berikut akan dikenakan:

  1. Individu/Orang Pribadi: Denda sebesar Rp100.000.

  2. Perusahaan/Badan: Denda sebesar Rp1.000.000.

Bayangkan, hanya karena lupa melapor, uang Rp100 ribu Anda bisa melayang begitu saja. Belum lagi jika ditemukan adanya kekurangan bayar pajak, Anda akan dikenakan denda tambahan berupa bunga bulanan.

Cara Lapor Online Pakai Sistem Coretax Terbaru

Mulai tahun 2026, DJP memperkenalkan sistem Coretax. Ini adalah pengganti sistem lama yang diklaim jauh lebih ringkas dan ramah pengguna. Anda tidak perlu lagi mengantre di kantor pajak, cukup melalui HP atau laptop.

Baca Juga :  Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu di Banten Resmi Kantongi THR Lebaran Tahun Ini

Berikut langkah praktisnya:

  1. Padankan NIK: Pastikan NIK Anda sudah aktif sebagai NPWP.

  2. Login Coretax: Masuk ke situs resmi DJP menggunakan akun yang sudah terverifikasi.

  3. Buat Sertifikat Elektronik: Ikuti panduan di sistem untuk membuat kode otorisasi pengiriman.

  4. Isi Data: Masukkan bukti potong pajak yang Anda terima dari kantor atau catatan penghasilan setahun terakhir.

  5. Kirim: Setelah semua benar, kirim laporan dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Jangan Lapor di ‘Menit Terakhir’

Biasanya, saat mendekati tanggal 31 Maret, server pajak akan mengalami lonjakan trafik yang sangat tinggi. Hal ini sering menyebabkan sistem menjadi error atau lambat.

Untuk menghindari kendala teknis, sangat di sarankan bagi masyarakat Jambi dan sekitarnya untuk melapor sebelum pertengahan Maret. Lapor lebih awal, hati lebih tenang. (Tim)

Berita Terkait

Transmisi Jambi Tersambar Cuaca Buruk, PLN Pacu Pemulihan Listrik Sumatra
Kemenbud Buka Pendaftaran GSMS 2026, Peluang Seniman Mengajar di Sekolah, Ini Jadwal dan Syaratnya
Respons Purbaya Yudhi Sadewa Soal Pidato Viral Prabowo Terkait Dolar di Pedesaan
80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terjerat Judi Online, Menkomdigi Serukan Darurat Nasional
Mengulas Spesifikasi Pertamina Dex CN 53 untuk Perawatan Mesin Diesel Modern
Distribusi MinyaKita Didominasi Swasta, Bulog Ungkap Biang Kelangkaan di Pasar
Transaksi E-Commerce UMKM di Wilayah Bencana Sumatera Melonjak Drastis
Hantavirus Hantui Kapal Pesiar, Pakar UNAIR Bedah Risiko dan Cara Pencegahannya
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:22 WIB

Transmisi Jambi Tersambar Cuaca Buruk, PLN Pacu Pemulihan Listrik Sumatra

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:03 WIB

Kemenbud Buka Pendaftaran GSMS 2026, Peluang Seniman Mengajar di Sekolah, Ini Jadwal dan Syaratnya

Senin, 18 Mei 2026 - 19:05 WIB

Respons Purbaya Yudhi Sadewa Soal Pidato Viral Prabowo Terkait Dolar di Pedesaan

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:02 WIB

80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terjerat Judi Online, Menkomdigi Serukan Darurat Nasional

Senin, 11 Mei 2026 - 20:21 WIB

Mengulas Spesifikasi Pertamina Dex CN 53 untuk Perawatan Mesin Diesel Modern

Berita Terbaru

Artis yang bintangi variety show Jae Seok’s B&B Rules!/Foto: soompi/beautynesia)

Showbiz

3 Rekomendasi Drakor dan Variety Show Korea Terbaru Mei 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:02 WIB