Gali Lubang Tutup Lubang? Ini Cara Ampuh Agar Tak Terjerat Lingkaran Setan Pinjol

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gali Lubang Tutup Lubang? Ini Cara Ampuh Agar Tak Terjerat Lingkaran Setan Pinjol (Foto: AI)

Gali Lubang Tutup Lubang? Ini Cara Ampuh Agar Tak Terjerat Lingkaran Setan Pinjol (Foto: AI)

Berito.id – Siapa yang tidak tergiur dengan tawaran dana cepat yang masuk lewat SMS atau pesan WhatsApp? Hanya modal KTP, uang langsung cair dalam hitungan menit. Namun, di balik kemudahan tersebut, ada risiko besar yang siap menghantui kehidupan pribadi hingga kesehatan mental Anda. Jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal seringkali berawal dari kebutuhan mendesak yang bertemu dengan kurangnya literasi keuangan.

Banyak korban terjebak dalam siklus bunga selangit dan intimidasi saat penagihan. Agar Anda tidak menjadi korban berikutnya, di perlukan pemahaman yang kuat mengenai cara kerja industri ini.

Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Berbahaya

Langkah pertama untuk memproteksi diri adalah dengan mengenali musuh. Pinjol ilegal biasanya memiliki pola yang sangat terbaca namun sering di abaikan karena calon peminjam sedang dalam kondisi terdesak.

  • Akses Data Pribadi Berlebihan: Mereka sering meminta izin akses kontak, galeri foto, hingga lokasi GPS. Ini adalah senjata utama mereka untuk melakukan teror saat nasabah telat membayar.

  • Bunga dan Denda Tidak Transparan: Pinjol resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki batasan bunga maksimal. Sebaliknya, pinjol ilegal menerapkan bunga harian yang bisa membengkak berkali-kali lipat dari pinjaman pokok.

  • Identitas Perusahaan Tidak Jelas: Tidak memiliki kantor fisik yang nyata dan seringkali berganti nama aplikasi di toko aplikasi digital.

Baca Juga :  Cukup Main RPG, Saldo Kripto Mengalir Tanpa Keluar Modal Sepeserpun

Langkah Preventif Agar Dompet Tetap Sehat

Menghindari pinjol bukan berarti tidak boleh berutang, namun utang harus dilakukan secara terukur dan melalui lembaga yang legal.

1. Cek Legalitas di Situs OJK Sebelum menekan tombol “Ajukan”, pastikan nama perusahaan tersebut tercantum dalam daftar resmi OJK. Anda bisa mengeceknya melalui kontak WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157. Cukup ketik nama aplikasinya, dan sistem akan memberi tahu status legalitasnya secara instan.

2. Rasio Utang Tidak Lebih dari 30 Persen Kesehatan finansial ditentukan dari seberapa besar cicilan dibanding pendapatan. Jika total cicilan Anda sudah menyentuh 30% dari gaji bulanan, itu adalah lampu merah. Jangan pernah menambah utang baru hanya untuk membayar utang lama karena ini adalah awal dari kehancuran finansial.

3. Gunakan Dana Darurat Banyak orang lari ke pinjol karena tidak memiliki dana cadangan. Mulailah menyisihkan sebagian kecil penghasilan untuk dana darurat. Meskipun sedikit, ketersediaan uang tunai saat kondisi mendesak bisa menghindarkan Anda dari godaan pinjaman kilat.

Baca Juga :  Anomali Festival Akshaya Tritiya: Warga India Mulai "Eneg" Beli Emas?

Apa yang Harus Dilakukan Jika Sudah Terlanjur Terjerat?

Jika Anda sudah terlanjur meminjam di aplikasi ilegal dan mulai mendapatkan intimidasi, jangan panik. Langkah pertama adalah berhenti membayar bunga yang tidak masuk akal dan segera melapor ke pihak berwajib.

Ketua Satgas Pasti OJK sering menekankan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan oleh pinjol ilegal harus segera melapor melalui kanal Lapor.go.id atau ke kepolisian terdekat. Hapus aplikasi tersebut dari ponsel Anda dan beri tahu seluruh kontak di ponsel bahwa jika ada yang menghubungi atas nama Anda terkait utang, itu adalah upaya penipuan atau penyalahgunaan data.

Melindungi diri dari pinjol dimulai dari sikap skeptis terhadap tawaran yang terlihat terlalu indah untuk menjadi kenyataan. Tetaplah bijak dalam mengelola uang agar hidup tenang tanpa bayang-bayang penagih utang. (Nd)

Berita Terkait

Pertamina Perkuat Kapabilitas SDM dan Budaya ESG, Strategi Jangka Panjang Hadapi Transisi Energi
Jangan Salah Pilih! Ini Perbedaan 4G dan 5G Beserta Kelebihannya
MyPertamina Tembus 31 Juta Pengguna, Pertamina Perkuat Ekosistem Energi Digital di GIIAS 2026
Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap, Ini Dampak Fluktuasi Harga Minyak Dunia bagi Indonesia
Toyota Catat Kenaikan Ekspor Mobil 10,7 Persen di Semester I 2026
Promo Emas Galeri 24 Pegadaian Diskon Rp13 Ribu per Gram, Simak Syarat dan Daftar Harganya
OJK: 200 BPR Masih Jalani Proses Merger
Harga Emas Pekan Depan Masih Dibayangi Penguatan Dolar AS
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:00 WIB

Pertamina Perkuat Kapabilitas SDM dan Budaya ESG, Strategi Jangka Panjang Hadapi Transisi Energi

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:00 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini Perbedaan 4G dan 5G Beserta Kelebihannya

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:00 WIB

MyPertamina Tembus 31 Juta Pengguna, Pertamina Perkuat Ekosistem Energi Digital di GIIAS 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:00 WIB

Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap, Ini Dampak Fluktuasi Harga Minyak Dunia bagi Indonesia

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:00 WIB

Toyota Catat Kenaikan Ekspor Mobil 10,7 Persen di Semester I 2026

Berita Terbaru