Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 2025 Besok, Telat Kena Denda Administrasi

Besok Deadline SPT Tahunan, Awas Denda Mengintai Dompet Anda

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 2025 Besok, Telat Kena Denda Administrasi (Foto: Ai)

Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 2025 Besok, Telat Kena Denda Administrasi (Foto: Ai)

Berito.id – Waktu bagi wajib pajak untuk menuntaskan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun 2025 kini tinggal hitungan jam. Kamis (30/4/2026) besok merupakan batas akhir bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan untuk melapor secara resmi.

Bagi Anda pemilik NPWP yang masih menunda, konsekuensi hukum sudah menanti di depan mata. Merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), absennya laporan pajak akan memicu sanksi administrasi yang tidak bisa dianggap remeh.

Denda sebesar Rp100 ribu di kenakan bagi wajib pajak orang pribadi, sementara bagi wajib pajak badan, angkanya melonjak hingga Rp1 juta. Sanksi ini akan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak (STP) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sanksi Bunga Jika Kurang Bayar

Urusan tidak selesai hanya di denda administrasi. Jika dalam SPT yang dilaporkan ternyata terdapat status “Kurang Bayar”, keterlambatan penyetoran akan di kenakan bunga sebesar 2% per bulan.

Baca Juga :  OpenAI Putar Haluan: Layanan Video Sora Disuntik Mati, Proyek Chatbot Dewasa Batal

Bunga ini di hitung sejak batas waktu penyampaian SPT berakhir hingga tanggal pembayaran dilakukan. Perlu diingat, membayar denda bukan berarti gugur kewajiban. Anda tetap wajib melaporkan SPT meski sanksi sudah di lunasi.

Namun, ada beberapa kategori yang di bebaskan dari denda ini sesuai Pasal 7 ayat (2) UU KUP:

  • Wajib pajak yang telah meninggal dunia.

  • Mereka yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

  • Warga negara asing yang sudah tidak menetap di Indonesia.

Transisi ke Coretax System: Panduan Aktivasi

Tahun ini, pelaporan pajak 2025 menggunakan infrastruktur baru bertajuk Coretax System. Sebelum bisa mengisi formulir, setiap wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu melalui portal resmi.

Baca Juga :  Pelamar Kerja Wajib Tahu! e-Meterai Kini Jadi Kunci Utama Seleksi Administrasi Digital

Berikut langkah teknis aktivasi agar proses lapor besok berjalan lancar:

  1. Akses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id dan pilih menu Aktivasi Akun.

  2. Masukkan NPWP pada kolom yang tersedia, lalu klik Cari.

  3. Pastikan email dan nomor telepon yang terdaftar aktif untuk menerima notifikasi.

  4. Lakukan verifikasi identitas melalui fitur Take a Photo (Validasi Foto).

  5. Setelah data tersimpan, cek kotak masuk email untuk mendapatkan kata sandi sementara.

  6. Login kembali, segera ubah sandi, dan buat passphrase untuk keamanan akun.

Pastikan seluruh dokumen pendukung seperti bukti potong dari pemberi kerja sudah siap di tangan. Dengan sistem baru ini, proses pelaporan di harapkan lebih ringkas tanpa perlu menunggu hingga menit-menit terakhir sebelum server mengalami lonjakan trafik di hari penutupan. ***

Berita Terkait

Mengulas Spesifikasi Pertamina Dex CN 53 untuk Perawatan Mesin Diesel Modern
Distribusi MinyaKita Didominasi Swasta, Bulog Ungkap Biang Kelangkaan di Pasar
Transaksi E-Commerce UMKM di Wilayah Bencana Sumatera Melonjak Drastis
Hantavirus Hantui Kapal Pesiar, Pakar UNAIR Bedah Risiko dan Cara Pencegahannya
Pertamina Olah Minyak Jelantah MBG Jadi Bahan Bakar Pesawat (SAF)
Polemik Bakom dan Homeless Media: Transformasi atau Ancaman Independensi?
Setoran Freeport Tembus Rp75 Triliun, Ini Rincian Pembagiannya
Tinggalkan Antrean! Pensiunan Kini Bisa Autentikasi Lewat Selfie di Aplikasi Andal by Taspen
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 20:21 WIB

Mengulas Spesifikasi Pertamina Dex CN 53 untuk Perawatan Mesin Diesel Modern

Senin, 11 Mei 2026 - 13:27 WIB

Distribusi MinyaKita Didominasi Swasta, Bulog Ungkap Biang Kelangkaan di Pasar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:05 WIB

Transaksi E-Commerce UMKM di Wilayah Bencana Sumatera Melonjak Drastis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:33 WIB

Hantavirus Hantui Kapal Pesiar, Pakar UNAIR Bedah Risiko dan Cara Pencegahannya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:01 WIB

Pertamina Olah Minyak Jelantah MBG Jadi Bahan Bakar Pesawat (SAF)

Berita Terbaru