Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 2025 Besok, Telat Kena Denda Administrasi

Besok Deadline SPT Tahunan, Awas Denda Mengintai Dompet Anda

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 2025 Besok, Telat Kena Denda Administrasi (Foto: Ai)

Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 2025 Besok, Telat Kena Denda Administrasi (Foto: Ai)

Berito.id – Waktu bagi wajib pajak untuk menuntaskan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun 2025 kini tinggal hitungan jam. Kamis (30/4/2026) besok merupakan batas akhir bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan untuk melapor secara resmi.

Bagi Anda pemilik NPWP yang masih menunda, konsekuensi hukum sudah menanti di depan mata. Merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), absennya laporan pajak akan memicu sanksi administrasi yang tidak bisa dianggap remeh.

Denda sebesar Rp100 ribu di kenakan bagi wajib pajak orang pribadi, sementara bagi wajib pajak badan, angkanya melonjak hingga Rp1 juta. Sanksi ini akan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak (STP) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sanksi Bunga Jika Kurang Bayar

Urusan tidak selesai hanya di denda administrasi. Jika dalam SPT yang dilaporkan ternyata terdapat status “Kurang Bayar”, keterlambatan penyetoran akan di kenakan bunga sebesar 2% per bulan.

Baca Juga :  NVIDIA RTX Spark, Superchip AI untuk Laptop

Bunga ini di hitung sejak batas waktu penyampaian SPT berakhir hingga tanggal pembayaran dilakukan. Perlu diingat, membayar denda bukan berarti gugur kewajiban. Anda tetap wajib melaporkan SPT meski sanksi sudah di lunasi.

Namun, ada beberapa kategori yang di bebaskan dari denda ini sesuai Pasal 7 ayat (2) UU KUP:

  • Wajib pajak yang telah meninggal dunia.

  • Mereka yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

  • Warga negara asing yang sudah tidak menetap di Indonesia.

Transisi ke Coretax System: Panduan Aktivasi

Tahun ini, pelaporan pajak 2025 menggunakan infrastruktur baru bertajuk Coretax System. Sebelum bisa mengisi formulir, setiap wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu melalui portal resmi.

Baca Juga :  Bukan Coding, Inilah Skill 'Dewa' yang Paling Dicari Perusahaan di Tahun 2026

Berikut langkah teknis aktivasi agar proses lapor besok berjalan lancar:

  1. Akses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id dan pilih menu Aktivasi Akun.

  2. Masukkan NPWP pada kolom yang tersedia, lalu klik Cari.

  3. Pastikan email dan nomor telepon yang terdaftar aktif untuk menerima notifikasi.

  4. Lakukan verifikasi identitas melalui fitur Take a Photo (Validasi Foto).

  5. Setelah data tersimpan, cek kotak masuk email untuk mendapatkan kata sandi sementara.

  6. Login kembali, segera ubah sandi, dan buat passphrase untuk keamanan akun.

Pastikan seluruh dokumen pendukung seperti bukti potong dari pemberi kerja sudah siap di tangan. Dengan sistem baru ini, proses pelaporan di harapkan lebih ringkas tanpa perlu menunggu hingga menit-menit terakhir sebelum server mengalami lonjakan trafik di hari penutupan. ***

Berita Terkait

Prabowo Ingin Dialog dengan Profesor Digelar Setiap Bulan
Pramono Percepat Infrastruktur untuk Sambut 500 Tahun Jakarta
Prabowo Soroti Indonesia Belum Punya Mobil Nasional
Kepercayaan Publik terhadap Polri Naik Jadi 82,4 Persen
KPK Sita Dokumen Penting Saat Geledah Kantor BPK Sumsel
Pemerintah Rilis 5 Kandidat Logo HUT Ke-81 Republik Indonesia
Eks Pejabat Kementerian PU Jadi Tersangka Suap Rp2 Miliar
Kemenperin Dorong Industri Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:07 WIB

Prabowo Ingin Dialog dengan Profesor Digelar Setiap Bulan

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:00 WIB

Pramono Percepat Infrastruktur untuk Sambut 500 Tahun Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:00 WIB

Prabowo Soroti Indonesia Belum Punya Mobil Nasional

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:00 WIB

Kepercayaan Publik terhadap Polri Naik Jadi 82,4 Persen

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:08 WIB

KPK Sita Dokumen Penting Saat Geledah Kantor BPK Sumsel

Berita Terbaru

Aprilia kuasai MotoGP Belanda 2026 lewat kemenangan perdana Ai Ogura
(Foto: otomotif.pikiran-rakyat)

Otomotif

Aprilia Kuasai MotoGP Belanda 2026, Ai Ogura Juara

Minggu, 28 Jun 2026 - 22:18 WIB

Prabowo Ingin Dialog dengan Profesor Digelar Setiap Bulan
(Foto: Biro Pers)

Nasional

Prabowo Ingin Dialog dengan Profesor Digelar Setiap Bulan

Minggu, 28 Jun 2026 - 19:07 WIB

Harga MacBook dan iPad resmi naik akibat biaya komponen meningkat
(Foto: arbiterz
/enterprisewired)

Gadget

Harga MacBook dan iPad Naik, iPhone Segera Menyusul

Minggu, 28 Jun 2026 - 19:00 WIB

Daftar Negara Tanpa Poin di Piala Dunia 2026
(Foto: REUTERS/Kai Pfaffenbach/cnbc)

Sport

Daftar Negara Tanpa Poin di Piala Dunia 2026

Minggu, 28 Jun 2026 - 17:00 WIB

6 Aplikasi Drama Penghasil Uang yang Bisa Di coba
(Foto: prabupos/AI
/prabumulihpos)

Lifestyle

6 Aplikasi Drama Penghasil Uang yang Bisa Di coba

Minggu, 28 Jun 2026 - 15:00 WIB